Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7  (tujuh) bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap pada Ketut Sumedana pada Senin, 9 Januari 2023.

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, tekan Ketut Sumedana, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber (*/tim/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Kasus Sembuh Covid-19 Tumbuh Menjadi 2.698, Meninggal 973 Orang

    Angka Kasus Sembuh Covid-19 Tumbuh Menjadi 2.698, Meninggal 973 Orang

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mencatat jumlah peningkatan kasus sembuh Covid-19 per Minggu, 10 Mei 2020 pukul 12.00 WIB menjadi 2.698 setelah ada penambahan sebanyak 91 orang. “Kasus sembuh kita dapatkan tambahan hari ini 91 orang sehingga total 2.698 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad […]

  • Anak Kandung Eks Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

    Anak Kandung Eks Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Loading

    Jaksa menyebut pungutan tersebut dibagi berdasarkan jabatan dan digunakan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat dan lisensi K3. Apabila pemohon tidak memberikan uang, proses sertifikasi disebut akan dipersulit.   Jakarta | Jaksa penuntut umum mengungkapkan anak kandung mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Divian Ariq, menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp […]

  • “Le Hit Atoni” Warga Cegat Perjalanan Simon Petrus Kamlasi

    “Le Hit Atoni” Warga Cegat Perjalanan Simon Petrus Kamlasi

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi (SPK) seperti magnet bagi ratusan pedagang Pasar Oesao. Mereka terlihat berebutan menyalami SPK. SPK larut dalam kerumunan ratusan para pedagang dan turut berjoget ria. Suasana tampak semarak saat itu. SPK lalu memeluk para pedagang.   Oelamasi | Calon Gubernur nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dicegat oleh ratusan pedagang pasar tradisional Oesao, […]

  • Gelap Sirna, Cahaya Listrik Sinari Yoyandri dan 9 Keluarga di Sabu

    Gelap Sirna, Cahaya Listrik Sinari Yoyandri dan 9 Keluarga di Sabu

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Yoyandri, seorang petani dengan istri bernama Bendelina Rohi Padja dan tujuh orang anak, tak bisa menyembunyikan rasa syukur. Selama ini, kondisi memaksanya untuk hanya mengandalkan lampu pelita berbahan bakar minyak tanah.   Sabu | Raut bahagia terpancar dari wajah Yoyandri Edo, warga Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat, […]

  • Pemkot Kupang Terima CSR 250 Juta dari Bank NTT

    Pemkot Kupang Terima CSR 250 Juta dari Bank NTT

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menghadiri sekaligus membuka kostum karnaval dan tarian etnis kontemporer program Ramai Skali Bank NTT tahun 2022 bertema “Bank NTT Break The Limit, Pandemic Can’t Stop Us”  di alun-alun Kota, Kelurahan Kelapa Lima pada Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 17.00 WITA—selesai. Pada even Ramai […]

  • WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih 2 (dua) penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah disusun. Penghargaan diberikan untuk kategori opini WTP tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut pada tahun 2011—2020. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto […]

expand_less