Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Loading

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.

 

Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam tindakan Tom.

Hakim menyebut tindakan Tom selaku Menteri Perdagangan bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Ia dianggap telah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga yang terjangkau.

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut. Hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti milik Tom yang sempat disita, yaitu satu unit iPad dan Macbook.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyebut negara dirugikan hingga Rp515.408.740.970,36 dalam kegiatan impor gula yang terjadi saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp578.105.411.622,47.

Namun, dalam persidangan, Tom tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan sudah melalui prosedur resmi serta melibatkan kementerian lain.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa. Hakim menilai alasan tidak hadirnya Rini karena urusan keluarga di Jawa tidak sah secara hukum.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Tom. Hal yang memberatkan antara lain karena Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila dan tidak menjalankan tugas secara akuntabel.

Adapun hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini, serta bersikap sopan selama persidangan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nomor Dua

    Nomor Dua

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Dahlan Iskan Saya percaya dengan penilaian Prof Dr Jimly Assiddiqie: pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak direncanakan sejak awal. Ini seperti takdir. Akhirnya Gibran Rakabuming Raka benar-benar terpilih sebagai wakil presiden di Pemilu 2024 kemarin. Pasangan Prabowo-Gibran menang telak: hampir 60 persen. Itulah bagian dari takdir Gibran: usia 36 tahun terpilih sebagai wakil presiden. […]

  • Corona dan Karnaval Cinta Kembali Ke Rumah

    Corona dan Karnaval Cinta Kembali Ke Rumah

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Corona dan Karnaval Cinta Kembali Ke Rumah Oleh Marsel Robot  Kala dunia lagi berlumuran duka lantaran kehidupan sedang tersedak oleh virus misterius “corona” yang mewabah sedunia dan mematikan itu, seorang teman mengirim pesan singkat begini, “Bung, apa yang sedang dunia pikirkan saat ini? Saya sedang membayangkan kota-kota menggantang sepi, berubah menjadi kuburan raksasa, rumah-rumah sakit […]

  • Mahasiswa KKN IAKN Kupang Siap Berakar Berdampak di Desa

    Mahasiswa KKN IAKN Kupang Siap Berakar Berdampak di Desa

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Rektor IAKN Kupang menegaskan program KKN merupakan kesempatan emas bagi mahasiswa untuk mengukir prestasi, tidak hanya dalam konteks akademik, tetapi juga dalam aspek sosial dan kepemimpinan.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (AIKN) Kupang, menghelat pembekalan kuliah kerja nyata (KKN) tahun 2025 bertema, “Berakar di Desa Berdampak bagi Bangsa”, pembekalan ini bertujuan mempersiapkan mahasiswa […]

  • Moeldoko : Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!

    Moeldoko : Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas “Beliau (Jokowi) dalam hal ini tidak tahu sama sekali, tidak tahu apa-apa dalam hal ini,” begitu pernyataan Moeldoko pada Februari lalu. “Saya sangat yakin bahwa yang dilakukan Moeldoko adalah di luar pengetahuan Presiden Jokowi,” yang ini pernyataan SBY, masih di bulan Maret. Lalu KLB di Deli Serdang! Aklamasi memilih Moeldoko sebagai […]

  • Jadi Kepala BI NTT, Agus Widjajati Dikukuhkan Deputi Gubernur BI

    Jadi Kepala BI NTT, Agus Widjajati Dikukuhkan Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) menghelat pengukuhan kepala kantor baru mereposisi jabatan yang semula diemban oleh Stefanus Donny Heatubun yang telah purna tugas. Amanah sebagai penjaga kestabilan rupiah di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan jajaran kepulauan sejumlah 1.192 ini dihelat pada Rabu pagi, 7 Februari 2024 […]

  • “Srikandi Sungai Indonesia“ Edukasi Warga Wardo Sadar Lingkungan Sungai

    “Srikandi Sungai Indonesia“ Edukasi Warga Wardo Sadar Lingkungan Sungai

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Wardo-Biak,gardaindonesia.id – Sungai Wardo bagi masyarakat di Kampung Wardo, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor dan sekitarnya merupakan salah satu sumber penghidupan. Banyak aktivitas kehidupan warga dilakukan di dan dibantu oleh sungai, seperti mencuci, mandi, jalur transportasi dan aktifitas dasar lainnya. Disamping indah dan teduhnya lingkungan sungai, namun pemanfaatan Sungai Wardo belum maksimal. Melihat kondisi […]

expand_less