Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
  • visibility 193
  • comment 0 komentar

Loading

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV

 

Jakarta | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan pada Senin 21 April 2025.tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).

Selain itu, turut disita invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula,18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Sementara pada periode 14 Maret 2025, Kejagung pun menyita invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS, dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024; rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024; dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.

Penetapan tiga tersangka baru

Diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka masing-masing, MS selaku Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Tersangka kedua, JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Dan tersangka ketiga, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh tersangka MS dan tersangka JS kepada tersangka TB.(*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Pariwisata Widi Wardhana Eksplorasi Eksotis Pulau Sumba

    Menteri Pariwisata Widi Wardhana Eksplorasi Eksotis Pulau Sumba

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba menyajikan pengalaman yang tak bisa ditemukan di tempat lain. Sumba bukan hanya tempat untuk berlibur Sumba adalah cerita, rasa, dan jiwa Indonesia. Jadikan Sumba sebagai tujuan perjalananmu berikutnya.   Sumba | Pada sesi liburan Idulfitri 1446H, kebanyakan orang mudik atau pulang kampung halaman, namun berbeda dengan sosok pengusaha Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Pariwisata […]

  • Setelah 138 Tahun, Wajah Baru Kantor Lurah Oeba Bakal Ada di Desember 2019

    Setelah 138 Tahun, Wajah Baru Kantor Lurah Oeba Bakal Ada di Desember 2019

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kantor Lurah Oeba Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal mempunyai wajah baru berupa konstruksi bangunan 2 (dua) lantai dan dipastikan bakal ada dan tampak pada Desember 2019. Hal itu disampaikan oleh Lurah Oeba, kepada media pada Jumat, 6 September 2019 pukul 10.00 WITA di sela-sela pembersihan […]

  • BNN Gagalkan Penyelundupan 50 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

    BNN Gagalkan Penyelundupan 50 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Medan-Sumut, gardaindonesia.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan BNN Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methampethamine (Sabu-sabu) sebanyak 50 Kg. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari; Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH; Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin SIK., menyampaikan kepada para awak media di Kantor […]

  • Bawa Cerita dari Timur Indonesia, Padu Padan Tenun Tampil di IN2MF Jakarta 2025

    Bawa Cerita dari Timur Indonesia, Padu Padan Tenun Tampil di IN2MF Jakarta 2025

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 850
    • 0Komentar

    Loading

    Pada peragaan kali ini, delapan model profesional dari Jakarta tampil bersama Model Timor Creative People — sebuah komunitas kreatif yang berfokus pada pengembangan talenta muda dari wilayah timur Indonesia.   Jakarta | Padu Padan Tenun kembali menorehkan langkah penting di panggung Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MF) 2025, sebuah ajang mode nasional bergengsi yang diselenggarakan […]

  • Tebang Pilih Kasus Ala Komnas HAM Dan Komisi III, Ada Apa atau Apa Ada?

    Tebang Pilih Kasus Ala Komnas HAM Dan Komisi III, Ada Apa atau Apa Ada?

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Hanya dalam hitungan jam Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI langsung merespons kejadian tewasnya enam orang laskar khusus FPI pasca mereka menyerang dan akhirnya dilumpuhkan oleh Polisi. Sesuatu yang kelihatannya begitu mulia dan responsif yang dilakukan oleh kedua lembaga negara tersebut. Pertanyaannya, boleh dan pantaskan […]

  • Waisak di Kota Kupang, Umat Buddha Ambil ‘Tirta’ di Baumata

    Waisak di Kota Kupang, Umat Buddha Ambil ‘Tirta’ di Baumata

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Hari Raya Waisak 2568 BE/2024 jatuh pada tanggal 23 Mei. Beragam aktivitas pun dihelat oleh umat Budha di Indonesia, termasuk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketua Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) Provinsi NTT, Indra Effendy, S.E. menguraikan rentetan seremoni perayaan Waisak 2024 dengan melakukan karya bakti tabur bunga dan ziarah di taman makam […]

expand_less