Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 653
  • comment 0 komentar

Loading

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemendes PDT menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh desa.

Kemendes PDT juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah berharap instruksi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa serta memastikan anggaran negara tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa

Dilansir dari laman kemendesa.go.id, pada Sabtu 31 Januari 2026, berikut delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa.

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bambang Soesatyo Resmi Jadi Ketua MPR RI Periode 2019—2024

    Bambang Soesatyo Resmi Jadi Ketua MPR RI Periode 2019—2024

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Prosesi pengucapan sumpah/janji Pimpinan MPR RI, telah berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipilih Pimpinan MPR RI, masa bakti periode 2019—2024, di Senayan Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2019. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/10/03/pdip-dukung-bamsoet-jadi-ketua-mpr-demi-tegaknya-demokrasi-pancasila/ Proses pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat adalah bukti bahwa proses pengambilan keputusan di […]

  • Perairan NTT Dilanda Badai dari Australia? Ini Penjelasan Meteorologi Kupang

    Perairan NTT Dilanda Badai dari Australia? Ini Penjelasan Meteorologi Kupang

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang, Agung Sudiono Abadi, S.Si. memberikan penjelasan terkait banyaknya berita yang beredar di masyarakat mengenai badai Australia yang akan terjadi di Perairan selatan Rote Ndao dan Pulau Timor terhitung Kamis, 5— Senin, 9 Agustus 2021, dengan puncak kecepatan angin terjadi pada Minggu, 8 Agustus 2021 pukul […]

  • Panglima TNI & Kapolri Berkantor di Papua Selama Seminggu

    Panglima TNI & Kapolri Berkantor di Papua Selama Seminggu

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di bumi cenderawasih, Sepekan kedepan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian rencananya akan berkantor sementara di Papua “Saya sendiri dengan Bapak Panglima nanti, kemungkinan besar besok (Senin, 2 September 2019) akan ke sana (Papua) ya, untuk mengendalikan betul-betul agar situasi terkendali dan melakukan […]

  • Tekan Angka Stunting, Penjabat Bupati Belu Tidur di Kecamatan

    Tekan Angka Stunting, Penjabat Bupati Belu Tidur di Kecamatan

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pj. Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, M.M. bertekad tidur di kecamatan, mulai Senin, 5 April 2021 untuk melihat dari dekat sekaligus melakukan pendataan penanganan kasus stunting di 12 kecamatan se–Kabupaten Belu. Hal ini diungkapkannya saat membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Program (Aksi II) Tingkat Kabupaten Belu, di Aula Dinas Pendidikan […]

  • Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

    Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, […]

  • “Tertinggi di NTT” Cakupan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II di Kota Kupang

    “Tertinggi di NTT” Cakupan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II di Kota Kupang

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Antusias masyarakat Kota Kupang untuk mendapat vaksin covid-19 cukup tinggi. Dalam kurun waktu 7 bulan periode Januari—Juli , sudah 48 persen warga layak vaksin sudah menerima vaksin tahap I, berdasarkan data resmi dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Sementara, untuk vaksinasi tahap II, tercatat 22,5 persen. Angka […]

expand_less