Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

Loading

Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

 

Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.

Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT tahunan tahun pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.

“Hampir 99 persen wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.

Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT tahunan.

Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi wajib pajak badan.

Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP),” tutur Rimedi.

Memasuki pertengahan April 2025, Rimedi kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi wajib pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.

“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” ujar Rimedi.

Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan negara ini. Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu,” tutup Rimedi.(*)

Sumber (*/tim KPP Pratama Kupang)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Berperan Dorong Keterpilihan Perempuan dalam Pemilu

    Mahasiswa Berperan Dorong Keterpilihan Perempuan dalam Pemilu

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Masa depan perempuan muda Indonesia tidak lagi hanya mengurus urusan domestik dalam rumah tangga. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Teologi Rahmat Emmanuel Jakarta Utara pada Kamis (07/02/2019) malam. Menurut Menteri Yohana, perempuan akan banyak terlibat di berbagai sektor kewirausahaan, […]

  • Prihatin Kondisi Kota Atambua, Paket SEHATI Siap Rehabilitasi Tata Ruang

    Prihatin Kondisi Kota Atambua, Paket SEHATI Siap Rehabilitasi Tata Ruang

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Kita masuk kota Atambua, rasa seperti 10 sampai 15, bahkan 20 tahun lalu. Tidak ada kebanggaan apa–apa. Ikonnya di mana, tidak jelas!”, vonis Calon Bupati Belu dari paket SEHATI, Agustinus Taolin dalam segmen pendalaman materi visi – misi saat debat terbuka kedua pasangan Calon Bupati/ Wakil Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur […]

  • Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu, 29 September 2021 Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra […]

  • Sebar 150 Ribu Masker Gratis, Wali Kota Kupang Ajak Warga Perangi Covid-19

    Sebar 150 Ribu Masker Gratis, Wali Kota Kupang Ajak Warga Perangi Covid-19

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota Kupang terus melakukan upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kali ini, dilakukan dengan pembagian masker gratis bagi masyarakat seputaran Kota Kupang pada Sabtu, 18 April 2020. Aksi kemanusiaan ini langsung di bawah komando Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. Dilaksanakan di perempatan lampu merah (traffic light) […]

  • Luna Maya Geram, Harga Dirinya Ditawar 200 Juta

    Luna Maya Geram, Harga Dirinya Ditawar 200 Juta

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Siapa yang tak mengenal Luna Maya?Ya, artis cantik kelahiran Bali itu tentu sudah tidak asing lagi di dunia hiburan. Mengawali kariernya sebagai model, ia terjun ke dunia peran pada tahun 1999 lewat film 30 Hari Mencari Cinta. Sejak muncul di film tersebut, karier Luna Maya semakin memuncak. Tak hanya sebagai pemain film, ia juga menjadi […]

  • Kepadatan Penduduk Kecamatan Kota Lama Tertinggi di Kota Kupang

    Kepadatan Penduduk Kecamatan Kota Lama Tertinggi di Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi pusat berbagai aktivitas serta menjadi miniatur bagi NTT. Kota Kupang sebagai pusat pertemuan banyak orang dari daerah-daerah di NTT untuk bekerja maupun menuntut ilmu, menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah penduduk. Kepadatan penduduk terbesar berdasarkan data BPS tahun 2017 […]

expand_less