Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 21 Jul 2018
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang berencana melakukan pemantauan langsung ke NTT mulai tanggal 23 – 27 Juli 2018 di Kupang dan Nagekeo, diapresiasi oleh Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Jumat/2018 Juli 2018 pukul 19.21 wita.

Kepada gardaindonesia.id Gabriel Goa menyampaikan bahwa Komnas HAM tetap setia mengawal penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dan langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT dalam mengatasi permasalahan Darurat Human Trafficking NTT.

Terkait Kunjungan Komnas HAM, gardaindonesia.id menghubungi Pemantau HAM ,Tama Tamba, Sabtu/21 Juli 2018 pukul 00.08 wita, dibenarkan oleh Tama Tamba, 1 (satu) anggota Komnas HAM dan 3 (staf) yang berencana bertemu dengan Polda NTT untuk membicarakan terkait penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah dan sedang ditangani Polda dan Polres-Polres di NTT.

“Untuk Rencana tersebut, Iya “, terang Tama Tamba.

Sedangkan Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI, Ir Johan Effendi, MSi belum menjawab pesan Whatsapp yang dikirim oleh gardaindonesia.id terkait kunjungan kerja di NTT.

Selain itu, Komnas HAM juga akan memantau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah dibangun di Kupang, Kabupaten Kupang, Tambolaka dan Sumba Barat Daya tetapi belum beroperasi.

Menurut Gabriel Goa,rencananya Komnas HAM akan menanyakan rencana Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT membangun lagi LTSA di Maumere dan Labuhanbajo serta rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) standar Internasional di Kupang, Tambolaka, Labuhanbajo dan Maumere.

Lanjut Gabriel, Agenda Komnas HAM lainnya adalah memantau realisasi Program Desa Migran Produktif(Desmigratif) dan memantau serta mendengarkan langsung masyarakat Adat Lambo.dan Lape di Nagekeo yang tanah ulayatnya diambil untuk pembangunan Gedung DPRD Nagekeo dan Waduk Lambo.

“Kehadiran Komnas HAM di NTT menunjukkan bahwa mereka.sungguh-sungguh empati dengan korban(rakyat) yang hak-hak eksobnya dirampas oleh kaum kuat kuasa dan kuat modal “, pungkas Ketua PADMA Indonesia asal Pulau Flores tersebut. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis Lantik 8 Kepsek Baru, Teguhkan Integritas Pemimpin Melayani

    Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis Lantik 8 Kepsek Baru, Teguhkan Integritas Pemimpin Melayani

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis iman Kristen, berintegritas, dan berdaya saing di tengah perkembangan zaman.   SoE | Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis resmi melantik delapan kepala sekolah (Kepsek) baru untuk SMPTK dan SMTK/SMAK, periode tahun 2025—2030 Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dalam sebuah upacara khidmat […]

  • Rumah Makan & Toko Langgar Prokes, Gubernur VBL : Tindak Tegas !

    Rumah Makan & Toko Langgar Prokes, Gubernur VBL : Tindak Tegas !

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menekankan pada tindak langsung untuk mencegah adanya keramaian dalam upaya menangani penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat dengan melakukan rapat bersama Forkopimda di ruang rapat Kantor Gubernur pada Jumat, 5 Februari 2021. “Kita lakukan cek dan peringatan bagi rumah makan dan juga toko-toko. Untuk rumah […]

  • Ogok Manai, Mahkota Unik Nan Indah Perempuan Suku Mentawai

    Ogok Manai, Mahkota Unik Nan Indah Perempuan Suku Mentawai

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tak jarang pula Ogok Manai dilengkapi daun kemangi hutan di bagian belakang kepala, berfungsi sebagai pewangi alami yang menambah daya tarik tersendiri bagi pemakainya.   Ogok Manai merupakan hiasan kepala khas yang digunakan oleh kaum perempuan dari Suku Mentawai, khususnya di Pulau Siberut, Sumatera Barat. Mahkota ini bukan sekadar hiasan, tetapi sarat makna budaya dan […]

  • Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran, Sedia 250 Kuota Ikatan Kerja

    Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran, Sedia 250 Kuota Ikatan Kerja

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Institut Teknologi PLN (ITPLN) mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2024/2025. Sebanyak 150 calon mahasiswa dengan hasil tes terbaik berkesempatan untuk mendapatkan ikatan kerja dengan PLN Group. Tidak hanya itu, 100 lulusan terbaik juga akan langsung bergabung ke dalam PLN Group. Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN […]

  • Kesan Teman Imamat Mgr. Roni Pakaenoni Uskup Agung Kupang

    Kesan Teman Imamat Mgr. Roni Pakaenoni Uskup Agung Kupang

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Monsegneur (Mgr. baca monsinyur, red) Hironimus Pakaenoni atau kerap akrab disapa Romo Roni Pakaenoni, putra Timor Tengah Utara (TTU) kelahiran Noemuti, 14 April 1969, telah dipilih oleh Sri Paus Fransiskus sebagai Uskup Agung Kupang menggantikan Mgr. Petrus Turang. Adapun Monsinyur (bahasa Itali: monsignor) merupakan suatu predikat atau sebutan kehormatan bagi kaum klerus Gereja Katolik yang telah memperoleh gelar […]

  • PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 1Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah […]

expand_less