Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Dia Burung Yang Punya IQ Setara Anak 5 Tahun

    Ini Dia Burung Yang Punya IQ Setara Anak 5 Tahun

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Bagi Anda yang ingin memelihara burung, pastinya bakal suka dengan jenis burung yang dapat berkicau bahkan hingga yang dapat menirukan apa yang kita ucapkan. Jenis burung seperti ini tentunya tak semua bisa melakukannya. Burung kakaktua adalah makhluk yang menarik perhatian banyak orang karena warnanya yang cerah, ciri khasnya yang berbeda, dan yang paling penting, kemampuannya […]

  • Munaslub KADIN Lengserkan Arsjad Rasjid, Pecut Perpecahan Jilid 2

    Munaslub KADIN Lengserkan Arsjad Rasjid, Pecut Perpecahan Jilid 2

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Arsjad dilengserkan melalui Munaslub yang dihelat Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis, Jakarta Selatan. Arsjad Rasjid digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi. Staf Khusus Kadin Indonesia, Prof. […]

  • Tiga Faktor Sukses Kota Prabumulih Keluar dari Zona Merah

    Tiga Faktor Sukses Kota Prabumulih Keluar dari Zona Merah

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Prabumulih-Sumsel, Garda Indonesia | Wali Kota Prabumulih Ir. H Ridho Yahya, M.M. mengungkapkan ada tiga faktor utama yang membuat Kota Prabumulih sukses keluar dari zona merah Corona Virus Disease (Covid-19). “Ketiga faktor tersebut di antaranya kesadaran warga, disiplin petugas dan memperketat masuknya masyarakat dari luar daerah,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di Radio Sonora Palembang, […]

  • Permintaan Maaf Dirut Pertamina Gapai Apresiasi Banyak Pihak

    Permintaan Maaf Dirut Pertamina Gapai Apresiasi Banyak Pihak

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan. Bahkan Pertamina juga melibatkan pihak independen yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji kualitas BBM milik Pertamina.   Jakarta | Sikap terbuka Direktur […]

  • Jabat Pj Wali Kota Kupang 5 Bulan, Linus Lusi Fokus 5 Agenda

    Jabat Pj Wali Kota Kupang 5 Bulan, Linus Lusi Fokus 5 Agenda

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi minta seluruh kepala perangkat daerah Kota Kupang sebelum akhir tahun 2024 ini, bekerja lebih keras dan cepat, tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri dan memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Lanjut Linus Lusi, seluruh ASN dan pimpinan perangkat daerah harus fokus pada 5 (lima) agenda prioritas, antara […]

  • Dorong Peran Serta, IMO-Indonesia Sodor Surat ke Dirjen Polpum Kemendagri RI

    Dorong Peran Serta, IMO-Indonesia Sodor Surat ke Dirjen Polpum Kemendagri RI

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Seiring bertumbuh dengan eksistensinya pada industri media online di tanah air, sejak berdiri pada tahun 2017, kini; Ikatan Media Online (IMO) Indonesia telah memiliki 20 DPW dengan 300-an anggota yang tersebar di seluruh nusantara. Maka, untuk lebih mengembangkan organisasi serta mendapat pembinaan, pada Rabu, 23 September 2020, Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub […]

expand_less