Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Des 2019
  • visibility 52
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Syaiful (asal Batam- Kepulauan Riau) dan Feridian (asal Bima- NTB) ditahan oleh Unit Narkoba Polres Belu tanpa Surat Perintah Penahanan (SPH) pada Kamis, 12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, pada Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut informasi yang diterima Ferdi, demikian sapaan karibnya, kliennya Syaiful menggunakan obat legal jenis Riklona itu karena dia berjualan keliling . Dia konsumsi obat itu untuk stamina. Obat itu dibelinya dari Batam, dan yang memberikan obat itu seorang asisten dokter. “Obat itu Riklona golongan 4. Obat keras tapi obat legal, dijual di Apotik, ada nomor register BPOM- nya, teregistrasi di BPOM. Kalau beli harus pakai resep dokter. Persoalannya hanya di resep dokter saja. Kalau beli tidak pakai resep dokter, konsekuensinya itu pelanggaran,” bebernya.

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen

Kliennya Syaiful tinggal di Atambua serumah dengan Feridian lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Pengiriman obat ini ‘kan tidak ada tempat. Dan yang dia kenal itu hanya Feridian. Makanya pengiriman datang itu hanya lewat alamatnya Feridian. Dan obat itu simpan di tempatnya Feridian di Warung dekat Patung Kuda”, cerita Ferdi.

Kronologis hingga penahanan kedua warga itu, menurut Ferdi, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada tanggal 29 November 2019. Kemudian, kedua kliennya itu diserahkan ke Unit Narkoba Polres Belu pada 1 Desember 2019.

Setelah itu, Unit Narkoba melepaskan kembali kedua kliennya tanpa satu dokumen. “Artinya dilepas saja, tetapi dalam proses setiap hari itu ada pengawasan. Setelah itu, keduanya dipanggil sama- sama lagi untuk hadir sebagai saksi pada tanggal 12 Desember. Nah, setelah sampai di sini (Polres,red) tidak pulang. Kita juga tidak tahu alasan, karena tidak ada surat penahanan. Sampai hari ini juga, baik keluarga maupun pengacaranya tidak dapat surat pemberitahuan terkait penahanan. Dasar hukum penahanannya tidak jelas,” tandasnya.

Dijelaskan Ferdi lebih lanjut, kalau berdasarkan KUHAP itu jelas. Ketika ditangkap, seketika itu juga harus ada surat penangkapan. Apalagi ditahan, dalam 1 kali 24 jam itu sudah harus ditahan dan diterbitkan Surat penahanan. “Nah, di sini ‘kan kita tidak tahu aturan apa yang mereka pakai. Kalau narkotika, itu ‘kan sudah jauh. Dari tanggal 29 sampai 12 itu ‘kan jarak waktunya sudah jauh,” tegas Ferdi.

Masih menurut Ferdi, pada tanggal 12 Desember, kedua kliennya itu dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Tapi, kok bisa ditahan. Ferdi meminta untuk polisi melepaskan, karena tidak sesuai dengan aturan. “Kalau informasi dari klien itu, saat pemeriksaan/ pengambilan BAP itu mereka juga tidak tahu. Yang ditanya ke mereka itu identitas diri, yang lain mereka tidak tahu. Jadi setelah diperiksa, print, mereka tanda tangan. Itu saja yang mereka tahu,” tukas Ferdi.

Sebagai kuasa hukum, Ferdi melihat proses penahanan kliennya itu sangat ganjil. Ferdi mengemukakan, kedua kliennya itu tidak dikasih hak- hak sama sekali saat sudah diperiksa sebagai tersangka.

Malahan menurut Ferdi, informasi dari kliennya, ada oknum polisi yang mengatasnamakan polisi pergi menghasut kliennya untuk tidak boleh pakai pengacara. “Ini pengakuan dari tersangka dan juga keluarga. Semoga bukan dari oknum polisi di sini atau oknum narkoba. Ada oknum polisi yang pergi ke keluarga untuk sampaikan bahwa tidak boleh pakai pengacara. Nanti kita bantu,” ungkap Ferdi meniru informasi dari pihak kliennya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari GerbangIndoNews.com terkait penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan (konfirmasi) ke kuasa hukum kedua tersangka. “Itu sudah saya konfirmasi dengan pengacaranya. Maaf, silakan dikonfirmasi dengan pihak kuasa hukumnya,” kata Kasat Silaban melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SP2D Online, Ide Cerdas Bank NTT & Pemprov untuk Transparansi Keuangan

    SP2D Online, Ide Cerdas Bank NTT & Pemprov untuk Transparansi Keuangan

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT)  bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi NTT, meluncurkan aplikasi CMS SP2D Online dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Seremoni ini berlangsung pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022 di Aula Utama El Tari Kupang. Hadir saat itu Direktur Dana dan Treasury Bank NTT, […]

  • Cuaca Buruk, Mantan Bupati TTU Tenggelam Saat Mancing

    Cuaca Buruk, Mantan Bupati TTU Tenggelam Saat Mancing

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Biboki | Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2010—2015 dan 2016—2021 Raymundus Sau Fernandes, S.Pt. dikabarkan tenggelam saat memancing di Oebubun, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Anleu. Ray Fernandes tenggelam bersama 7 (tujuh) orang lainnya saat memancing menggunakan kapal atau lampara. Hingga berita ini dirilis, 3 (tiga) orang berhasil keluar atau selamat dengan cara berenang yakni […]

  • 11 Desa di Miomaffo Timur TTU Terima Bantuan APBN Kemensos 2021

    11 Desa di Miomaffo Timur TTU Terima Bantuan APBN Kemensos 2021

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membagikan bantuan sembako berupa beras 14 kilogram dan 15 butir telur yang bersumber dari APBN (Anggaran Perencanaan dan belanja Negara), Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2021. Bertempat di aula Kantor Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, pada Sabtu, 9 […]

  • Gubernur Viktor: ‘Pendidikan Berkarakter Kristus Lebih Penting!’

    Gubernur Viktor: ‘Pendidikan Berkarakter Kristus Lebih Penting!’

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat – Gubernur NTT menegaskan bahwa kekuatan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja yang adalah sumber hikmat penuh inovatif dan progresif harus selalu menjadi inspirasi utama dalam diri setiap jemaatNya. Termasuk dalam pembangunan fisik rumah ibadah. “Diperlukan landasan iman yang kokoh berdasarkan pengetahuan dan pengenalan yang benar terhadap karakter dan […]

  • Kisah SPK Hadir Kampanye di Kupang Meski Terjebak Abu Vulkanik Lewotobi

    Kisah SPK Hadir Kampanye di Kupang Meski Terjebak Abu Vulkanik Lewotobi

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Pada kondisi kritis Simon Petrus Kamlasi (SPK) tak bisa hadir saat kampanye akbar, panitia telah menyiapkan rencana cadangan atau plan B. SPK bisa hadir secara virtual lewat 3 (tiga) layar besar di panggung kampanye karena kondisi yang memang tidak memungkinkan.   Kupang | Puluhan ribu massa yang memadati lapangan Sitarda Kupang pada Rabu, 13 November […]

  • Rumah Nawacita Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

    Rumah Nawacita Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Organisasi eks relawan Jokowi yang terhimpun dalam Rumah Nawacita meminta agar Presiden Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebesar Rp 42 ribu per orang anggota keluarga yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang. Desakan itu berasal dari suara akar rumput yang menilai kenaikan mencapai 100 persen tersebut […]

expand_less