Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 55
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Waingapu di Pulau Sumba Jadi Kota Penentu Inflasi di Provinsi NTT

      Waingapu di Pulau Sumba Jadi Kota Penentu Inflasi di Provinsi NTT

      • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 62
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Waingapu Ibu kota Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditetapkan menjadi salah satu kota penentu indeks harga konsumen (inflasi/deflasi) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun dasar 2018. Penetapan Waingapu yang kaya akan pesona alam dan budaya ini karena faktor geografis yang mewakili Pulau Sumba […]

    • Data Makin Akurat, Ayo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

      Data Makin Akurat, Ayo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

      • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 56
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Pencanangan Sensus Pertanian tahun 2023 (ST2023) dilaksanakan pada Senin, 15 Mei 2023. Presiden Jokowi menegaskan bahwa data yang akurat sangat diperlukan untuk memutuskan sebuah kebijakan yang tepat, salah satunya dalam sektor pertanian. Sektor pertanian, tekan Presiden Jokowi, merupakan sektor yang memiliki peran yang sangat strategis. Oleh sebab itu, pelaksanaan sensus pertanian […]

    • Jelang KTT ke-43 ASEAN, PLN Helat Apel Siaga Pengamanan Kelistrikan Berlapis

      Jelang KTT ke-43 ASEAN, PLN Helat Apel Siaga Pengamanan Kelistrikan Berlapis

      • calendar_month Jum, 1 Sep 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 57
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menghelat apel siaga kelistrikan pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Istora Senayan, Jakarta. Apel ini dilakukan guna menyukseskan konferensi tingkat tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN yang bakal berlangsung pada 5–7 September 2023 di Jakarta. PLN memasok listrik tanpa kedip dan mengerahkan ratusan personel untuk memastikan gelaran KTT ASEAN berjalan […]

    • PAN dan NasDem Nonaktifkan Dua Kadernya dari Keanggotaan DPR RI

      PAN dan NasDem Nonaktifkan Dua Kadernya dari Keanggotaan DPR RI

      • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 56
      • 0Komentar

      Loading

      Sejurus dengan keputusan NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua anggota DPR RI yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.   Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN, berlaku mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung […]

    • Cermati Usulan Bawaslu, Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Riwu Kore

      Cermati Usulan Bawaslu, Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Riwu Kore

      • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 54
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Pertimbangan ini diambil, setelah Kemendagri menghelat rapat bersama KPU dan Bawaslu yang membahas status kewarganegaraan Bupati Sabu Terpilih saat perhelatan Pilkada 9 Desember 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/02/02/diduga-palsu-bawaslu-sabu-raijua-telusuri-status-warga-negara-bupati-terpilih/ “Tadi pagi, kami […]

    • Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

      Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

      • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 63
      • 0Komentar

      Loading

      Medan, Garda Indonesia | Peristiwa Bom Bunuh Diri terjadi di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara pada Rabu, 13 November 2019 pukul 08.45 WIB di Polrestabes Medan Jalan H.M Said Medan. Informasi yang dihimpun media ini telah terjadi bom bunuh diri yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang yang masuk ke halaman Kantor Polrestabes dengan mengunakan […]

    expand_less