Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Krisis Izin

Krisis Izin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 16 Jan 2022
  • visibility 52
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Dahlan Iskan

Seandainya rakyat boleh bertepuk tangan, rasanya Presiden Jokowi langsung mendapat standing ovation: berani mencabut secara massal izin tambang di seluruh Indonesia. Jumlahnya sampai 2.078 izin. Ada tambang batu bara, lebih banyak lagi tambang mineral lainnya.

Rasanya belum pernah ada seorang pun presiden republik ini yang seberani itu. Sampai ada yang menilai presiden lagi marah –terlihat dari mimiknya.

Mencabut 2.078 izin bukanlah perkara mudah. Mencabut izin itu punya konsekuensi hukum. Juga, konsekuensi investasi: kepastian berusaha. Bahwa yang mencabut itu presiden sendiri –bukan tingkat menteri– pertanda kemarahan pemerintah sudah sampai pada puncaknya.

Logikanya, presiden menerima usulan dulu: perlunya sanksi kepada pemegang izin yang menelantarkan izin. Lalu, diterbitkan peringatan oleh instansi yang terkait. Setelah yang diingatkan bandel, diusulkanlah izin dicabut.

Yang mencabut tentulah instansi yang mengeluarkan izin. Maka, bahwa kali ini presiden sendiri yang mengumumkan pencabutan pastilah amat gawat.

Secara beruntun memang ada dua isu nasional yang dianggap peka belakangan ini.

Pertama soal ancaman krisis energi. Pembangkit-pembangkit listrik di dalam negeri terancam mati: kekurangan batu bara. Kalaupun bisa mendapatkan batu bara, harganya melebihi lonjakan harga minyak goreng. Itu karena harga ekspor batu bara sudah mencapai atap joglo.

Pengusaha listrik dalam negeri harus membeli batu bara dengan harga yang sama dengan pengusaha listrik di Jepang: angkat tangan. Menyerah.

PLN sendiri lantas mulai menghemat batu bara –dengan cara yang mahal: membeli gas dari LNG. Yang harganya juga lagi mahal-mahalnya. Maka, pembangkit-pembangkit listrik ”mahal” dihidupkan dengan bahan bakar LNG yang sangat mahal. Padahal, kalau batu bara cukup, pembangkit jenis itu hanya dihidupkan pada jam-jam puncak: pukul 17.00 sampai 22.00. Yakni, saat orang lebih banyak menggunakan listrik. Pembangkit yang dihidupkan dengan LNG itu, misalnya, yang di Muara Tawar, Muara Angke, dan Tanjung Priok.

Situasi itu sangat memalukan: negeri kaya energi, terancam kekurangan energi. Maka, pemerintah buru-buru bikin keputusan: stop ekspor batu bara. Heboh. Nama Indonesia jadi berita dunia. Dalam konotasi yang kurang baik. Tapi, kekurangan batu bara di dalam negeri langsung bisa teratasi. Tentu harus ada korban: direktur PLN yang membawahi penyediaan energi primer dicopot.

PLN itu serba sulit: punya tiga juragan langsung –di samping banyak juragan lainnya. PLN harus tunduk pada Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Dalam hal penyediaan batu bara, PLN terikat pada Kementerian ESDM.

Perencanaan penggunaan batu bara untuk setahun ke depan harus disetujui kementerian itu. Persoalannya hanya dua: usulan PLN ke menteri yang telat atau persetujuan menteri yang lambat. Kalaupun persetujuannya yang telat, kenapa PLN tidak mengejar, menagih, meng-opyak-opyak persetujuan itu.

Karena bukan Menteri ESDM-nya yang diganti, masyarakat berkesimpulan direksi PLN-nya yang telat: belum tentu benar begitu. Atau benar begitu.

Apakah pencabutan massal izin pertambangan pekan lalu juga sebagai reaksi cepat atas situasi peka belakangan? Yakni, soal segelintir orang menguasai lahan paling banyak?

Presiden memang terlihat sensi untuk urusan itu. Pidato Wakil Ketua Umum MUI Dr. Anwar Abbas soal itu langsung membuat Presiden Jokowi mengabaikan teks pidato. Lalu, merespons tanpa teks apa yang dikemukakan Abbas. Lantas, menyilakan siapa saja, termasuk orang seperti Anwar Abbas, untuk mengajukan izin. Presiden akan memberikan lahan luas.

Termasuk di depan Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Presiden menawarkan lahan luas untuk NU. Agar lahan-lahan luas itu tidak lagi dikuasai segelintir orang.

Dan total luasan lahan yang izinnya dicabut pekan lalu adalah: 2 juta hektare.

Hayo… Wahai para pemburu Pertamax: beranikah memburu tawaran presiden itu. Tentu lahan yang akan dibagi akan tersedia. Artinya: itu kalau pemilik lahan yang izinnya dicabut itu menerima pencabutan begitu saja.

Ada yang memperkirakan tidak semudah itu. ”Jangan-jangan akan banjir gugatan di PTUN,” ujar seorang tokoh PDI Perjuangan yang saya hubungi kemarin.

Sayangnya, kita belum tahu siapa saja yang termasuk 2.078 itu. Demi keterbukaan informasi, seharusnya siapa pun akan langsung bisa mengakses: siapa dicabut, berapa luas, di kabupaten mana. Kita juga belum tahu: siapa pemegang daftar itu sekarang. ESDM? BPN? Kehutanan?

Yang jelas, sejak UU Omnibus Law, semua kewenangan kabupaten di bidang pertambangan itu dihilangkan: semua pindah menjadi urusan pusat.

Itulah sebabnya, pusat yang mencabutnya.

Maka, silakan memberikan standing ovation: boleh sekarang, boleh juga setelah membaca lengkap siapa saja yang dicabut izinnya.

Izin-izin sudah dicabut. Standing ovation sudah diberikan. Tetaplah bertepuk sambil berdiri –sampai jelas tidak ada yang menggugat pencabutan itu.

Inilah sosok Presiden Jokowi yang tegas, berani & nasionalis. (*)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali Jadi KSAL

    Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali Jadi KSAL

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 Desember 2022. Pelantikan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan dihadiri undangan terbatas. Muhammad Ali dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/TNI/Tahun 2022 tentang […]

  • Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jokowi bersedia diperiksa di Polres Solo pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.   Surakarta | Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025, terkait laporannya sendiri soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Sebelumnya, Jokowi berhalangan […]

  • Rudenim Kupang Detensi Seorang Perempuan Filipina

    Rudenim Kupang Detensi Seorang Perempuan Filipina

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang sebagai unit pelaksanaan teknis, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dikepalai oleh Marciana Domika Jone; menerima seorang deteni (warga asing yang ditahan sementara, red) berwarga negara Filipina berinisial RC (Perempuan 39 tahun) yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere pada […]

  • Pinisi Jadi Simbol Paviliun Indonesia di Hannover Messe 2023

    Pinisi Jadi Simbol Paviliun Indonesia di Hannover Messe 2023

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Hannover, Garda Indonesia | Pada perhelatan Hannover Messe 2023, Indonesia menunjukkan penerapan transformasi digital hingga industri hijau yang berkelanjutan di pameran industri terbesar tersebut. Indonesia mengangkat tema Making Indonesia 4.0., sangat relevan bagi Indonesia yang sedang melakukan transformasi ekonomi melalui inovasi dan teknologi. Paviliun Indonesia pun berupa perahu tradisional Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan; Pinisi. Performa […]

  • Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi Prabowo Subianto

    Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi Prabowo Subianto

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Magelang | Selama tiga hari retret di Akademi Militer Magelang pada 24—27 Oktober 2024, anggota Kabinet Merah Putih menjalani kegiatan cukup padat. Rangkaian kegiatan meliputi senam pagi, sarapan bersama, latihan baris-berbaris, pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta pemberian materi tentang pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan reformasi birokrasi. […]

  • 7 Ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    7 Ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasionai-Kartu Indonesia Sehat (JKN-K|S). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kepada para awak media […]

expand_less