Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 293
  • comment 0 komentar

Loading

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

 

Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga.

Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.

“Menurut saya pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan YouTube merdeka.com, Senin, 5 Januari 2026.

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

Albert menegaskan simpatisan, relawan, maupun pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. Ia menyebut ketentuan ini sengaja dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal oleh kelompok tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang interpretasi lain terkait siapa yang berhak melapor.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pasal ini dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurutnya, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy menyatakan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai bagian dari perlindungan simbol negara. Ia juga menilai pasal tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial.

Dengan adanya aturan ini, potensi konflik antara pendukung Presiden dan pihak pengkritik diharapkan dapat diredam.

Eddy menyebut pasal tersebut menjadi bentuk kanalisasi agar tidak muncul keributan akibat reaksi berlebihan dari relawan atau simpatisan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Pertanian Disorot Bandingkan Harga Beras dengan Jepang

    Menteri Pertanian Disorot Bandingkan Harga Beras dengan Jepang

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Amran menegaskan pemerintah melalui Kementan terus bekerja keras menurunkan harga beras melalui operasi pasar yang gencar. Hingga saat ini, harga beras telah turun di 13 provinsi.   Jakarta | Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman buka suara menanggapi sorotan netizen soal pernyataannya yang membandingkan kenaikan harga beras di Indonesia dan Jepang. Menurut Amran, perbandingan itu dimaksudkan […]

  • Air Bersih dan Jilid Janji Calon Wali Kota Kupang

    Air Bersih dan Jilid Janji Calon Wali Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Darius Beda Daton Bagi warga Kota Kupang khususnya yang menjadi pelanggan PDAM tentu merasakan betapa minimnya suplai air bersih dari PDAM baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Pada saat puncak musim panas, di sebagian kelurahan, air mengalir hanya lebih kurang 1 (satu) kali dalam seminggu. Itu pun berlangsung lebih kurang 10 jam saja. […]

  • Pelantikan Pj Wali Kota Kupang Fahrensy Funay pada 22 Agustus 2023

    Pelantikan Pj Wali Kota Kupang Fahrensy Funay pada 22 Agustus 2023

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang periode 2023—2024, Fahrensy Funay oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023 di aula El Tari Kupang tepat pada pukul 10.00 WITA. Pada tahun sebelumnya, pelantikan Penjabat Wali Kota periode 2022—2023, George Hadjoh dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2022 […]

  • TETAP OPTIMAL! Produktivitas Petani Cengkeh Dekat PLTP Ulumbu

    TETAP OPTIMAL! Produktivitas Petani Cengkeh Dekat PLTP Ulumbu

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Petani cengkeh di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdekatan langsung dengan wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu telah melangsungkan panen. Kepala Desa Wewo, Laurensius Langgut, mengatakan aktivitas panen cengkeh para petani di Desa Wewo ini berdampak pada peningkatan peredaran jumlah uang dalam […]

  • Kunker Ke-9 di NTT; Presiden Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Rotiklot

    Kunker Ke-9 di NTT; Presiden Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Rotiklot

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan kembali mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 20 Mei 2019, yang menurut rencana akan meresmikan Bendungan Rotiklot di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Sebelumnya, dalam Kampanye Terbuka di Lapangan Sitarda Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT, pada Senin, 8 April 2019; […]

  • Sang Bandar Chaplin Akhirnya Keluar dari Sarang Karena Kepanasan

    Sang Bandar Chaplin Akhirnya Keluar dari Sarang Karena Kepanasan

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Selama ini sudah menjadi rumor luas di masyarakat tentang siapa sponsor atau bandar kepulangan MRS ke Indonesia. Publik bertanya-tanya siapa yang membayar denda “over-stay” MRS dan keluarganya yang cukup besar dan biaya tiket dari Arab Saudi dan lain-lain. Hampir semua orang berakal sehat meyakini bahwa itu semua uang itu tidak mungkin […]

expand_less