Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik

KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • visibility 336
  • comment 0 komentar

Loading

Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

 

Jakarta | Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah.

Ia menyoroti pasal pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi negara yang dinilai membuka ruang penindakan terhadap ekspresi kritik.

Usman menyebut KUHP baru tidak sepenuhnya melindungi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat terhadap pejabat publik dan lembaga negara.

Selain itu, KUHAP baru dinilai memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian, termasuk dalam hal penahanan dan penyitaan tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk praktik ketidakadilan yang selama ini dialami aktivis dan demonstran.

Usman menyinggung penahanan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa dalam aksi Agustus 2025 yang hingga kini sulit mendapatkan pembebasan.

Ia menilai penangkapan tersebut bukan semata kebijakan teknis kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan politik untuk meredam suara kritis.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berisiko menghidupkan kembali pasal anti kritik sebagai alat kontrol kekuasaan. Hal ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh negara.

Sementara itu, Ketua YLBHI M Isnur menyoroti pasal kebebasan berpendapat yang mengancam pidana bagi warga yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan.

Isnur menilai norma baru tersebut berpotensi mempidanakan penyampaian pendapat di muka umum dan membawa demokrasi Indonesia ke situasi yang lebih rumit.

Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan ini sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lahan Seluas 150 Hektar Terbakar di Kolaka Timur

    Lahan Seluas 150 Hektar Terbakar di Kolaka Timur

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kolaka-Sulawesi, Garda Indonesia | Lahan dengan luas sekitar 150 hektar yang terbagi pada 3 desa dan 2 kecamatan di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, terbakar pada hari Sabtu, 31 Agustus 2019. Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat […]

  • Ayo Lestarikan Lagu Anak Indonesia!

    Ayo Lestarikan Lagu Anak Indonesia!

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Maraknya peredaraan musik dan lagu dewasa di kalangan anak-anak saat ini, baik melalui media massa hingga media sosial, sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak Indonesia. Anak lebih gemar menyanyikan bahkan hafal lagu dewasa dibandingkan lagu yang layak untuk seusianya. Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama label musik anak, […]

  • Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 5 tahun berkarya melayani masyarakat Kota Kupang, Klinik King Care Kupang merupakan klinik yang legal dan telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  tentang Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan dengan Pelayanan Home Care bernomor : DPMPTSP/03/IOK/445/KOTA/V/2021 dan Surat Rekomendasi Dinkes Kota Kupang untuk melakukan pemeriksaan […]

  • DPP IMO Indonesia Sesali Ketidakhadiran Dewan Pers dalam Sidang Perdana

    DPP IMO Indonesia Sesali Ketidakhadiran Dewan Pers dalam Sidang Perdana

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Sidang perdana IMO-Indonesia dengan tergugat Dewan Pers digelar hari ini sebagaimana rilis Panggilan Sidang No. 439/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Pst yang diterima oleh Kuasa Hukum IMO-Indonesia pada hari Kamis/30 Agustus 2018. Rilis tersebut telah memanggil secara resmi IMO-Indonesia dengan Dewan Pers untuk hadir pada hari Selasa/4 September 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Mujiono. Ketua Umum […]

  • Merry Riana : Terapkan PHK Agar Sukses Hadapi Dampak Pandemi Covid-19

    Merry Riana : Terapkan PHK Agar Sukses Hadapi Dampak Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Motivator Merry Riana mengajak masyarakat untuk menerapkan tiga kata kunci yang dirangkum menjadi P.H.K agar sukses hadapi dampak Covid-19. Dalam hal ini, arti PHK ala Merry Riana bukan Pemutusan Hubungan Kerja, melainkan Pikiran, Hati dan Kelakuan. “Tapi, hari ini saya ingin mengubah pandangan itu. PHK adalah cara untuk Anda bisa menjaga […]

  • Kelompok Tani Binaan CIRMA Sulam Impian di Batas RI-Timor Leste

    Kelompok Tani Binaan CIRMA Sulam Impian di Batas RI-Timor Leste

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Loading

    Sefri menangis meronta-ronta meski telah diredam, namun anak berusia lima tahun yang hidup di lahan lokasi semburan panas bumi Napan, perbatasan Republik Indonesia – Timor Leste itu tak mengindahkan upaya bujukan mamanya. Ia tetap bersikukuh seraya memaksa dalam rintihan dan tangisan agar sayur pakcoy kesayangannya dikembalikan seperti semula di bedeng bertanah liat putih tak menyerap […]

expand_less