Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

 

Jakarta | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan konstitusi.

Mahfud menyebut pasal tersebut bermasalah jika digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Ia menilai pasal itu lahir dari kepentingan politik pemerintah dan DPR yang ingin terbebas dari sorotan publik.

Menurut Mahfud, langkah tersebut justru mereduksi hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Ia menjelaskan bahwa tugas utama konstitusi adalah melindungi HAM serta mengatur sistem pemerintahan agar HAM tetap terjaga.

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud berharap MK kembali memberi jalan tengah seperti saat pernah membatalkan pasal serupa di masa lalu. Ia juga menilai pembedaan antara kritik dan penghinaan tidaklah sederhana. Menurutnya, batas antara kritik terhadap institusi dan pribadi sering kali kabur dalam praktik.

Mahfud menilai MK perlu mengurai definisi kritik dan penghinaan secara jelas agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan Pasal 218 tidak melarang kritik.

Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan kritik, termasuk unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Ia menegaskan yang dilarang hanya menista dan memfitnah Presiden atau Wakil Presiden.

Pemerintah beralasan pasal ini diperlukan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Pasal tersebut juga diklaim berfungsi sebagai pengendalian sosial agar konflik horizontal dapat dicegah.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri : Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

    Polri : Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mabes Polri membantah menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) soal kerumunan presiden saat kunjungan ke NTT. Bareskrim Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan polisi atas kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT). ”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam […]

  • Juni 2020, Indonesia Bekerja Secara Bertahap di 158 Wilayah

    Juni 2020, Indonesia Bekerja Secara Bertahap di 158 Wilayah

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Riset LSI Denny JA 5 Juni 2020, Indonesia bisa kembali bekerja secara bertahap di 158 wilayah (provinsi, kota, kabupaten) dari Aceh hingga Papua. Sebagian wilayah tersebut telah siap untuk masuk era “new normal”. Warga kembali bekerja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Sektor bisnis berskala besar maupun bisnis kecil menengah dapat kembali beroperasi dengan […]

  • PLN UIP Nusra Raih Penghargaan Zero Accident & SMK3 dari Kemenaker

    PLN UIP Nusra Raih Penghargaan Zero Accident & SMK3 dari Kemenaker

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) meraih penghargaan zero accident dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia atas pencapaian nihil kecelakaan kerja selama menjalankan amanah pemerintah dalam operasional penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan sepanjang tahun 2023. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kemnaker, Afriansyah Noor, kepada Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum […]

  • Sanksi PAW Bagi Yezkial Loudoe? Badan Kehormatan: Jika Pelanggaran Berat

    Sanksi PAW Bagi Yezkial Loudoe? Badan Kehormatan: Jika Pelanggaran Berat

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang sedang memproses mosi tidak percaya dari 5 (lima) fraksi kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkial Loudoe dan secara administrasi (dokumen dan kartu tanda penduduk [KTP]) telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Demikian dinyatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Adolf […]

  • Pinjaman Daerah 250 Miliar dari Bank NTT ke Pemda Manggarai

    Pinjaman Daerah 250 Miliar dari Bank NTT ke Pemda Manggarai

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT melakukan penandatanganan perjanjian kredit pinjaman daerah dengan Pemda Manggarai. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho dengan Bupati Manggarai Herybertus Nabit pada  malam, 18 April 2022 di Hotel Revayah. Turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kredit pinjaman daerah […]

  • PB Perbakin Helat ‘Sintong Panjaitan Shooting’ Sambut SEA Games & PON 2019

    PB Perbakin Helat ‘Sintong Panjaitan Shooting’ Sambut SEA Games & PON 2019

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pergelaran Pesta Olahraga Asia Tenggara (SEA Games) 2019 sebentar lagi dimulai. Masing-masing negara peserta kini tengah mempersiapkan para atletnya untuk meraup medali sebanyak mungkin pada even bergengsi tersebut. Menyambut agenda 2 tahunan itu Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (PB Perbakin) kini sedang menghelat sejumlah kegiatan (pertandingan) untuk memaksimalkan […]

expand_less