Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tangerang, gardaindonesia.id |Menanggapi pemberitaan perihal Maskapai Sriwijaya Air mengangkut durian dengan rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta kemarin, Sriwijaya Air memastikan bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak menyalahi aturan dalam penerbangan. “Mengangkut durian dalam penerbangan itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh setiap maskapai sejauh dikemas dengan baik dan masuk ke dalam cargo sesuai […]

  • Latih Warga Terampil Anyam Daun Lontar, Srikandi Ganjar NTT Diapresiasi

    Latih Warga Terampil Anyam Daun Lontar, Srikandi Ganjar NTT Diapresiasi

    • calendar_month Ming, 15 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Alor, Garda Indonesia | Kehadiran sukarelawan Ganjar Pranowo yang berjejaring dalam Srikandi Ganjar Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pulau Pura di Kabupaten Alor pada Sabtu, 14 Oktober 2023; mendapat apresiasi dan sambutan baik dari warga setempat. Pada kesempatan itu, Srikandi Ganjar NTT mengadakan pelatihan seni anyaman dari daun lontar kepada warga untuk melatih kreativitas dan […]

  • Transportasi Dorong Inflasi Desember 2021 di NTT Sebesar 0,89 Persen

    Transportasi Dorong Inflasi Desember 2021 di NTT Sebesar 0,89 Persen

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis perkembangan indeks harga konsumen atau inflasi Desember 2021. Gabungan 3 (tiga) Kota di NTT mengalami inflasi sebesar 0,89 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 105,76. Kota Kupang mengalami inflasi sebesar 0,96 persen, Kota Maumere mengalami inflasi sebesar 0,34 persen dan […]

  • Asal Usul Suku Tetun di Pulau Timor

    Asal Usul Suku Tetun di Pulau Timor

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Suku Tetun, disebut juga Tetum atau Belu adalah suku bangsa yang merupakan penduduk asli Pulau Timor. Suku ini mendiami Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia dan sebagian besar wilayah Timor Leste. Bahasa Suku Tetun disebut dengan bahasa Tetun yang merupakan bagian dari rumpun bahasa Austronesia. Selain di Pulau Timor, suku ini juga banyak terdapat […]

  • AKSESIBILITAS, Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

    AKSESIBILITAS, Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Proyek terowongan silaturahim dibangun tahun 2020 hingga 2021 bernilai investasi Rp39 miliar ini dirancang dengan aksesibilitas yang memadai untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Presiden pun mengapresiasi pembangunan terowongan ini dan mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kerukunan antarumat beragama.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terowongan Silaturahim, sebuah proyek yang menghubungkan rumah ibadah […]

  • Karpet Merah Prabowo- Gibran, Analisis & Survei LSI Denny JA

    Karpet Merah Prabowo- Gibran, Analisis & Survei LSI Denny JA

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Opini publik sudah kondusif “menggelar karpet merah” bagi konsolidasi pemerintahan baru di bawah komando Prabowo- Gibran, 2024—2029. Sebesar 89,8 % publik luas representasi pemilih Indonesia menerima hasil resmi KPU. Tapi koalisi partai Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju belum cukup untuk menguasai mayoritas suara di DPR.  Agar pemerintahan kuat, Prabowo-Gibran perlu dukungan partai tambahan. […]

expand_less