Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menkominfo Rudiantara : ‘ Fitur Foto & Video di Medsos Dikunci Sementara’

Menkominfo Rudiantara : ‘ Fitur Foto & Video di Medsos Dikunci Sementara’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran foto dan video berunsur kekerasan dan pesan berantai terkait aksi demo anarkis yang sementara berlangsung di Bawaslu Jakarta sejak tanggal 20 Mei 2019, dilakukan dengan memberhentikan sementara penyebarannya dengan mengunci akses di media sosial

Menkominfo Rudiantara menyampaikan bahwa untuk sementara fitur foto dan video di media sosial dikunci

“Karena secara psikologis tanpa kita memberi teks atau apapun, kalau video tanpa teks atau menyampaikan apapun langsung kepada emosi. Jadi untuk sementara dan bertahap itu yang kita lakukan”, ujar Rudiantara

“Dan saya mohon maaf tapi ini sifatnya sementara”, tutur Menkominfo pada  Rabu, 22 Mei 2019

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan Imbauan untuk tidak menyebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian sebagai berikut:

Pertama, Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

Kedua, Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.

Ketiga, Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Keempat, Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kelima, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

Keenam, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan dan memgenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. (*)

Sumber berita (*/ Biro Humas Kementerian Kominfo)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Perintahkan Kepung Pelaku Pembantaian Keluarga di Sigi

    Presiden Jokowi Perintahkan Kepung Pelaku Pembantaian Keluarga di Sigi

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk melakukan pengejaran serta pengepungan terhadap tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan para pelaku pembantaian di Sigi, Sulawesi Tengah. Sesuai perintah tersebut, Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini Satgas Tinombala tengah memburu para pelaku pembantaian tersebut. “Pemerintah akan melakukan […]

  • Isu Sampah & Bencana Alam Jadi Hambatan Pariwisata di NTT

    Isu Sampah & Bencana Alam Jadi Hambatan Pariwisata di NTT

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sektor Pariwisata yang dijadikan sebagai Prime Mover perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini terus didorong oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam berbagai kesempatan dan kunjungan kerjanya di dalam dan luar negeri. Namun, Pariwisata NTT dihadapkan pada isu aktual berupa sampah dan bencana alam yang masih marak dan belum bisa dituntaskan. Kepala […]

  • Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Listrik Terbesar di Dunia

    Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Listrik Terbesar di Dunia

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Dari 26 pembangkit listrik yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, 89 persennya bersumber dari pemanfaatan potensi energi bersih. Prabowo optimistis Indonesia tidak hanya akan menjadi negara mandiri, tetapi juga menjadi salah satu pemain utama dalam transformasi energi global.   Sumedang | Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan mulai dari pembangkit, jaringan transmisi […]

  • Masa Bodoh dengan Hasil Rapat, Ruangan Kepsek SMAN Kie Disegel Komite

    Masa Bodoh dengan Hasil Rapat, Ruangan Kepsek SMAN Kie Disegel Komite

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kie-TTS, Garda Indonesia | Menindaklanjuti hasil rapat bersama Komite, Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Dewan Pendiri SMAN Kie pada Selasa, 3 September 2019, dengan rekomendasi kepala sekolah harus melakukan rekonsiliasi bersama para guru dalam jangka waktu satu minggu. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/05/bersikap-tak-acuh-kepala-sman-kie-tuai-protes-dari-gurukomite-dewan-pendiri/ Maka pada Senin, 9 September 2019, Komite dan dewan pendiri hadir di sekolah […]

  • Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

    Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak. Hal […]

  • 18—23 April 2022 ‘Gathering Customer Suzuki’ di SBM Kupang

    18—23 April 2022 ‘Gathering Customer Suzuki’ di SBM Kupang

    • calendar_month Sab, 16 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT Surya Batara Mahkota (SBM) Kupang kembali menghadirkan showroom even yang dihelat pada tanggal 18—23 April 2022 berlokasi di diler Suzuki SBM di Jalan Timor Raya No.01, Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertajuk “Gathering With Special Customer Suzuki” atau pertemuan bersama konsumen setia Suzuki, kali ini […]

expand_less