Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jumat, 26 Juli 2019.

Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Pengenalan Kehidupan Kampus Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Mahasiswa Diedukasi akan Bahaya Paham Radikalisme”, tutur Menteri Nasir.

Selain UKT mahasiswa baru seringkali bingung terkait mekanisme Pengenalan Kehidupan Kampus. Banyak yang beranggapan bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus masih diisi kegiatan perpeloncoan, senioritas, dan hal negatif lainnya.

Menristekdikti menegaskan dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ada kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada mahasiswa baru selama masa pengenalan kampus.

Kemenristekdikti melalui Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018 mengatur kegiatan pengenalan kampus ini agar diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus tidak boleh lagi ada kekerasan, apabila terjadi rektor dan direktur politeknik harus bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PKKMB agar diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik – seperti kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerja sama – untuk menghadapi tantangan di era industri 4.0 saat ini.

Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan selama 4—7 hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatannya dapat berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, atau praktik langsung dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

Mahasiswa baru pun perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu dapat diisi dengan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), penanaman wawasan ke¬bangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, anti radikalisme, anti korupsi, anti plagiarisme.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sesjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Rina Indiastuti, serta Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Nada D.S Marsudi.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik

    Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda-red) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, menarik perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari Detik.com, Jumat, 6 Maret 2026, Bupati Ngada, Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa […]

  • “Kepemimpinan Transisi” Doris Rihi Jadi Penjabat Bupati Nagekeo

    “Kepemimpinan Transisi” Doris Rihi Jadi Penjabat Bupati Nagekeo

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 1Komentar

    Loading

    KPUD Nagekeo telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih Nagekeo periode 2024—2029 hasil pilkada serentak pada 27 November 2024.   Kupang | Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P , M.P resmi melantik Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. sebagai Pejabat Bupati Nagekeo pada Sabtu, 11 Januari 2025 bertempat di aula rumah jabatan Gubernur NTT. […]

  • Peduli Kasus ‘Human Trafficking’ di TTS, Mahasiswa KKN Edukasi Pelajar

    Peduli Kasus ‘Human Trafficking’ di TTS, Mahasiswa KKN Edukasi Pelajar

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Amanuban Timur-TTS, Garda Indonesia | Tingginya angka human trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita perhatian publik untuk terus menyosialisasikan serta mencari solusi dalam mengatasi problematik tersebut secara dini, terutama bagi para siswa yang sedang menempuh pendidikan dan akan beranjak ke dunia kerja. Menyadari pentingnya membangun pemahaman sejak dini, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), di […]

  • Kapolri Instruksi Deteksi Ancaman Terorisme Sejak Dini

    Kapolri Instruksi Deteksi Ancaman Terorisme Sejak Dini

    • calendar_month Sab, 24 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri melakukan deteksi dini terhadap ancaman terorisme. Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan amanat dalam apel pasukan persiapan pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2022. “Ancaman teroris juga menjadi potensi gangguan yang serius,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di apel pasukan Operasi Lilin […]

  • Waingapu Jadi Kota Ketiga Penentu Inflasi di NTT

    Waingapu Jadi Kota Ketiga Penentu Inflasi di NTT

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Di tahun 2019, Kota Waingapu, Ibu Kota Kabupaten Sumba Timur menjadi Kota Ketiga penentu laju inflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepastian Kota Waingapu menjadi Kota Ketiga Penentu Laju Inflasi disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia saat jumpa pers bersama awak media di Ruang Telekonferensi, Senin, 10 […]

  • Resmikan TBM Restorasi, Polikarpus Ajak Masyarakat Sikka Gelorakan Literasi

    Resmikan TBM Restorasi, Polikarpus Ajak Masyarakat Sikka Gelorakan Literasi

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Sikka-NTT, Garda Indonesia | Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Restorasi yang beralamat di Jalan Raya Patisomba-Magepanda, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dibuka pada Minggu pagi, 27 Desember 2020. Peresmian TBM Restorasi dilakukan bersama oleh Ketua Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM NTT), Polikarpus Do dan Kepala Dinas Pemukiman dan […]

expand_less