Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19 terbagi menjadi sembilan poin yakni :

Poin Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams);

Poin Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin Ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

Poin Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

Poin Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat;

Poin Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Poin Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19;

Poin Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Poin Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sodomi pada Anak di Kab. Garut Jadi Perhatian Serius Kemen PPPA

    Kasus Sodomi pada Anak di Kab. Garut Jadi Perhatian Serius Kemen PPPA

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih menelaah kasus pelecehan dan perilaku seks menyimpang (sodomi) yang diduga dilakukan oleh 19 (sembilan belas) orang anak di Kabupaten Garut Jawa Barat. Kasus yang terjadi di Kelurahan Margawati, Kabupaten Garut ini mulai diketahui ketika salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat […]

  • Ekonomi NTT Triwulan II Tahun 2021 Tumbuh 4,22%, Nasional 7,07%

    Ekonomi NTT Triwulan II Tahun 2021 Tumbuh 4,22%, Nasional 7,07%

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2021 mencapai Rp 27,65 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp17,61 triliun. Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Darwis Sitorus pada sesi rilis pertumbuhan ekonomi NTT triwulan II 2021 secara daring pada […]

  • Yayasan Arnoldus Wea Gugah Anak NTT Berani Berjuang dan Raih Impian

    Yayasan Arnoldus Wea Gugah Anak NTT Berani Berjuang dan Raih Impian

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yayasan Arnoldus Wea tetap fokus dan konsisten dengan visinya membangun SDM muda Nusa Tenggara Timur. Komitmen tersebut dibuktikan lagi dengan sebuah terobosan baru, menelurkan program ke-16 dengan tajuk: Kelas Inspirasi Arnolduswea Foundation. Kegiatan ini menghadirkan beberapa tokoh dari beragam profesi. Mereka menceritakan atau berbagi inspirasi tentang apa saja tugas dan peran […]

  • ‘Festival Lembah Baliem’—Perempuan, Anak & Warisan Pemersatu Bangsa

    ‘Festival Lembah Baliem’—Perempuan, Anak & Warisan Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Loading

    Walesi-Papua, Garda Indonesia | Indonesia sangat kaya akan warisan budaya, mulai dari Sabang sampai Merauke terdapat beragam unsur budaya yang menjadi kekuatan dan diferensiasi dari negara lain. Secara umum budaya masyarakat di dunia menempatkan laki-laki pada hierarki teratas sedangkan perempuan menjadi nomor dua. Padahal jelas bahwa peran perempuan berpengaruh terhadap pembentukan karakter bangsa. “Perempuan harus […]

  • Panitia Angket DPRD TTS Bekerja Hingga Tahap Pengumpulan Dokumen

    Panitia Angket DPRD TTS Bekerja Hingga Tahap Pengumpulan Dokumen

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Panitia angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini terus bekerja, dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan dan hingga saat ini telah berada pada tahap menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua panitia angket, Dr. Marthen Tualaka kepada wartawan […]

  • 1 Kasus dari Mabar & 1 Kasus Impor dari Provinsi Sulawesi Selatan, Total 105 Kasus

    1 Kasus dari Mabar & 1 Kasus Impor dari Provinsi Sulawesi Selatan, Total 105 Kasus

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari 97 spesimen swab yang diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terdapat 1 pasien positif Covid-19 dari Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. pada Senin siang, 8 Juni 2020 dalam sesi jumpa media […]

expand_less