Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Negara Tajikistan Larang Perempuan Pakai Hijab, Ini Dendanya

Negara Tajikistan Larang Perempuan Pakai Hijab, Ini Dendanya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
  • visibility 248
  • comment 0 komentar

Loading

Tajikistan sebuah negara di Asia Tengah yang berbatasan dengan Afghanistan di selatan, Tiongkok di timur, Kirgistan di utara, dan Uzbekistan di barat.

Tajikistan memiliki luas wilayah sekitar 143.100 km² dengan jumlah penduduk ±10 juta jiwa (perkiraan 2025). Negara dengan bentuk pemerintahan: Republik Presidensial, memiliki mata uang Somoni (TJS), bahasa resmi Tajik (varian bahasa Persia), dan agama mayoritas Islam (terutama Islam Sunni) ini menempatkan Dushanbe sebagai ibu kota dengan bentang an alam didominasi pegunungan, terutama Pegunungan Pamir yang dijuluki “atap dunia” karena ketinggiannya.

Sementara, ekonomi Tajikistan bergantung pada pertanian (kapas, gandum, buah), tenaga kerja migran, dan pertambangan (emas, aluminium, uranium).

Tajikistan kini resmi memberlakukan larangan penggunaan hijab (cadar atau penutup kepala islami) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan budaya sekuler dan membatasi ekspresi keagamaan publik.

Detail pelarangan penggunaan hijab 

Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang “tradisi dan perayaan”. Pada RUU itu, parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, melarang penggunaan, mengimpor, menjual, dan memasarkan “pakaian asing bagi budaya Tajik”.

Dikutip kantor berita independen Tajikistan, Asia Plus, Presiden Emomali Rahmon memang menganggap pakaian keagamaan termasuk hijab sebagai “pakaian asing”. Dalam aturan baru ini, warga pun dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.

RUU itu juga mencakup sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya. Padahal, negara di Asia Tengah itu memiliki penduduk mayoritas Muslim. Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan merupakan umat Muslim.

Alasan Tajikistan menerapkan larangan penggunaan hijab

Sejak berkuasa pada 1994, “presiden seumur hidup” Tajikistan, Emomali Rahmon, memang ingin menjadikan negara tersebut sekuler.

Perempuan Tajikistan memakai baju tradisional orang Tajik. Foto : AFP/Nozim Kalandarov)

Sebelum ada RUU terbaru ini, Tajikistan memang sudah membatasi dan melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah dan tempat kerja. Berbekal aturan baru ini, pemerintahan Rahmon ingin memperluas aturan itu dengan melarang atribut keagamaan terutama hijab di tempat publik.

Dikutip Euro News, salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah “demi melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme”.

Tahapan larangan hijab di Tajikistan

Pada 19 Juni 2024, Majlisi Milli (Dewan Perwakilan Tinggi Tajikistan) menyetujui UU yang melarang importasi, penjualan, promosi, dan pemakaian pakaian yang dianggap “asing” terhadap budaya nasional—termasuk hijab. UU ini sebelumnya sudah disetujui oleh Majlisi Namoyandagon (Dewan Rendah) pada 8 Mei 2024 .

UU ini merupakan bagian dari 35 tindakan terkait agama, dan bertujuan “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme” .

Sanksi denda bagi pelanggar

Tajikistan pun menerapkan denda terhadap warga biasa yang tak mengindahkan pelarangan penggunaan hijab dengan denda sekitar 7.920 somoni (±€700 / ±Rp12 juta), pejabat pemerintah: hingga 54.000–57.600 somoni (±€4.700–5.000 / ±Rp80–88 juta) dan perusahaan atau entitas hukum: juga dikenai denda signifikan (sekitar 39.500 somoni) .

Larangan penggunaan hijab dalam praktik pendidikan dan publik

Sejak 2005, Kementerian Pendidikan sudah melarang penggunaan hijab di sekolah dan universitas negeri. Hijab hanya boleh dipakai di luar lembaga pendidikan sekuler.

Banyak perempuan yang sempat ditolak masuk universitas karena memakai hijab. Di sejumlah tempat kerja, pekerja perempuan juga ditekan untuk melepas hijab atau menyesuaikannya seperti kerudung tradisional yang diikat di belakang kepala.

Selain hijab, pemerintah Tajikistan juga mengeluarkan fatwa yang melarang busana berwarna hitam, pakaian ketat, atau transparan. Semua bentuk busana “asing” dianggap tidak sesuai budaya Tajik dan dilarang dalam ruang publik.(*)

Sumber (*/ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIP Nusra & Petani Poco Leok Tanam 4.800 Anakan Kopi

    PLN UIP Nusra & Petani Poco Leok Tanam 4.800 Anakan Kopi

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 24 petani penerima bantuan menerima masing-masing 200 bibit kopi kemudian menanam serentak di lahan seluas 1,9 hektare di sekitar wilayah pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6.   Manggarai | Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng petani Poco Leok menanam total 4.800 anakan kopi di sekitar […]

  • Investasi 167,53 Miliar, PLN Bangun Jaringan Listrik Desa & Dusun di NTT

    Investasi 167,53 Miliar, PLN Bangun Jaringan Listrik Desa & Dusun di NTT

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, Garda Indonesia | Percepatan pembangunan jaringan listrik ke pelosok desa di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dilakukan PT PLN (Persero). Sepanjang semester I tahun 2023, PLN melalui 3 (tiga) unit pelaksana proyek ketenagalistrikan (UP2K), yaitu PLN UP2K Kupang, PLN UP2K Flores  dan PLN UP2K Sumba yang berhasil menyelesaikan pembangunan jaringan listrik desa (Lissa) […]

  • Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Peristiwa Bom Bunuh Diri terjadi di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara pada Rabu, 13 November 2019 pukul 08.45 WIB di Polrestabes Medan Jalan H.M Said Medan. Informasi yang dihimpun media ini telah terjadi bom bunuh diri yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang yang masuk ke halaman Kantor Polrestabes dengan mengunakan […]

  • Gunung Agung Erupsi Lagi, 2 Kecamatan Terdampak Hujan Abu Vulkanik

    Gunung Agung Erupsi Lagi, 2 Kecamatan Terdampak Hujan Abu Vulkanik

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Karangasem-Bali, Garda Indonesia | Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kembali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik setinggi 2.000 meter atau 5.142 meter di atas permukaan laut pada Minggu, 21 April 2019 pada pukul 03.21 WITA. Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya. Pos Pengamatan Gunung Agung PVMBG […]

  • Menteri Erick Thohir Lihat Peluang ‘Ekspor Suster’ ke Jepang

    Menteri Erick Thohir Lihat Peluang ‘Ekspor Suster’ ke Jepang

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghadiri rapat kerja (raker) dengan seluruh Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Keppri) di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam rapat, ungkap Erick, ia akan menyampaikan keinginan BUMN untuk ekspansi bisnis ke luar negeri, seperti halnya di sektor kesehatan. Ia mencontohkan, Jepang membutuhkan banyak posisi […]

  • Alm. Anthonius Gunawan Dianugerahi Adikarya Dirgantara Pralabda

    Alm. Anthonius Gunawan Dianugerahi Adikarya Dirgantara Pralabda

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

      Makasar, gardaindonesia.id | Alm. Antonius Gunawan Agung, merupakan Petugas Air Traffic Controller (ATC) AirNav Indonesia di bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu yang gugur dalam tugas ketika memandu pesawat Batik Air ID 6231 lepas landas tepat saat gempa bumi mengguncang Palu (28/9/18) lalu. Untuk mengenang jasanya, nama almarhum akan diabadikan menjadi nama Gedung Mini […]

expand_less