Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega
- account_circle melihatindonesia
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 240
- comment 0 komentar

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Jakarta | Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pasangan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 28 Oktober 2025
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Namun, dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun akan mengajukan banding karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam putusan tersebut. “Kami akan ajukan banding, karena menurut kami ada hal-hal yang belum sesuai dengan fakta di persidangan,” kata kuasa hukum Nikita.
Sementara itu, Nikita yang hadir langsung di ruang sidang mengaku lega meski divonis bersalah. Ia bersyukur karena tuduhan TPPU yang sebelumnya dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Alhamdulillah, saya lega karena tidak terbukti TPPU,” ucap Nikita.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait bisnis skincare yang pernah mereka jalankan bersama. Proses hukum Nikita berlangsung cukup panjang hingga akhirnya ia divonis bersalah untuk dakwaan pemerasan.
Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Hingga kini, tim kuasa hukum Nikita masih menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengajukan banding.(*)
- Penulis: melihatindonesia
- Editor: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar