Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel Ebenezer yang menjabat sebagai Wamenaker.

 

Jakarta | Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyatakan bersalah dan siap mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Ia menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan, jalur hukum yang kerap digunakan tersangka untuk mencari celah bebas dari jerat hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

Mereka ditahan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Pada konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp81 miliar. Sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu sesuai tarif resmi PNBP, dipatok hingga Rp6 juta dengan ancaman perlambatan proses bila tidak membayar tambahan.

Dari hasil penyidikan, aliran dana ke Noel diduga sekitar Rp3 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler hitam biru.

KPK juga menelusuri aset lain milik Noel, termasuk mobil Land Cruiser yang telah diserahkan ke penyidik, sementara keberadaan Mercy dan BAIC masih belum jelas.

Atas perbuatannya, Noel bersama tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AIHSP & Pemda NTT Percepat Cakupan Vaksinasi Kelompok Rentan

    AIHSP & Pemda NTT Percepat Cakupan Vaksinasi Kelompok Rentan

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Program Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) melalui Save the Children Indonesia dan CIS Timor meluncurkan program percepatan Vaksinasi Covid-19 atau VACCINE Project untuk 4 (empat) kabupaten di Nusa Tenggara Timur yakni Kabupaten Belu, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Sumba Barat Daya. Kegiatan ini secara khusus menyasar kelompok […]

  • Pengusung Khilafah Ala Hizbut Tahrir Hanya Bualan & Ilusi Kaum Khilaf

    Pengusung Khilafah Ala Hizbut Tahrir Hanya Bualan & Ilusi Kaum Khilaf

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan bahwa para pengusung Khilafah telah terjebak pada romantisme sejarah, mereka menjadikan Doktrin Khilafah sebagai solusi satu-satunya dalam merespons modernitas. Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh Kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang […]

  • Natal Nasional 2021, Jokowi Ajak Umat Kristiani Bangun Optimisme

    Natal Nasional 2021, Jokowi Ajak Umat Kristiani Bangun Optimisme

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Hampir dua tahun ini, bangsa Indonesia menghadapi ujian berat dan ujian ketangguhan sebagai umat beriman. Selain ujian dalam menghadapi pandemi Covid-19, keprihatinan, kedukaan, dan cobaan juga dihadapi oleh rakyat akibat bencana alam di berbagai daerah. Saat menyampaikan sambutan pada Perayaan Natal Nasional Tahun 2021, Presiden Joko Widodo berharap bahwa berbagai ujian […]

  • “Holopis Kuntul Baris” : Identitas Bangsa yang Terlupakan

    “Holopis Kuntul Baris” : Identitas Bangsa yang Terlupakan

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Oleh: Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT “Ai, tidakkah orang sadar? Bahwa zonder (tanpa) toleransi, maka demokrasi akan karam. Oleh karena demokrasi itu sendiri adalah penjelmaan daripada toleransi.” (Soekarno, 17 Agustus 1954). Perbedaan yang timbul, menurut Soekarno dapat merusak semangat gotong-royong yang telah menjadi budaya khas Indonesia. Menjelang Pemilihan Umum pertama tahun 1955, Soekarno terus-menerus […]

  • ‘New Normal’ Hari Pertama, Gubernur VBL Resmikan 4 ‘Cottage’ di Mulut Seribu

    ‘New Normal’ Hari Pertama, Gubernur VBL Resmikan 4 ‘Cottage’ di Mulut Seribu

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Memasuki tatanan normal baru atau new normal life di tengah pandemi Covid-19, tekad kuat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk menjadikan pariwisata sebagai prime mover atau motor penggerak pembangunan ekonomi di Provinsi NTT semakin nyata. Terbukti, pada Senin, 15 Juni 2020; Gubernur VBL meresmikan cottage yang dibangun di teluk […]

  • Gibran Si Minim Etika Itu Seorang Cawapres

    Gibran Si Minim Etika Itu Seorang Cawapres

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Oleh : Lapia Adwinka Wulandari Toleh kanan-kiri, nunduk, tidak sampai jongkok kok, aman. Kelakuan siapa itu? Gibran Rakabuming Raka yang katanya sedang mencari jawaban Prof Mahfud soal green inflation di kolong podium. Loh, ya jelas tidak bakal ketemu, wong dia saja baru di pemerintahan dua tahunan ini kok. Waktu Prof Mahfud jadi ketua Mahkamah Konstitusi […]

expand_less