Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini.

 

Kupang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur NTT tentang Pendanaan Pendidikan yang telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri.

Rapat dihelat Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, dipandu Kepala Bidang Dikdasmen, Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempurnaan draf peraturan gubernur.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan.

“Harapan kami, dengan peraturan gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan angka tidak sekolah di NTT pada Juli 2025 mencapai 145.000 ikut mengalami penurunan,” beber Darius seraya menekankan beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Poin-poin draf Peraturan Gubernur

Adapun poin-poin yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut,

Pertama, pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving block.

Ketiga, sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Keempat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Keenam, penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut.

Ketujuh, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai PLN Donasi Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

    Pegawai PLN Donasi Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Berlangsung sejak tahun 2020, program light up the dream dari PLN secara total telah menyambungkan listrik secara gratis untuk 32.275 keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.   Jakarta | PLN (Persero) menyalakan serentak sambungan listrik gratis untuk 2.597 rumah tangga prasejahtera dalam program light up the dream, pada Senin, 10 Maret 2025. Program yang berasal dari […]

  • HUT ke-21 Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Helat Aneka Giat

    HUT ke-21 Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Helat Aneka Giat

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang bakal melakukan selebrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 pada Senin, 7 Desember 2020, beragam kegiatan bakal dilakukan. Pembukaan kegiatan ditandai dengan pelepasan burung merpati dan balon oleh Wakil Wali Kota Kupang, dokter Herman Man dan didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E., […]

  • Provinsi NTT Jadi Contoh Kehidupan Bertoleransi di Indonesia

    Provinsi NTT Jadi Contoh Kehidupan Bertoleransi di Indonesia

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Jumat, 3 Januari 2020, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan ke-74 Hari Amal Bakti. Sambutan tertulis Menteri Agama RI yang dibacakan langsung oleh Gubernur NTT, mengatakan bahwa Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi […]

  • NTT & NTB Tuan Rumah PON 2028, Ini Lokasi Pembukaan

    NTT & NTB Tuan Rumah PON 2028, Ini Lokasi Pembukaan

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pekan Olahraga Nasional (PON) harus ditetapkan 6 (enam) tahun sebelum waktu pelaksanaannya. Di samping itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh provinsi penyelenggaraan di antaranya venue pertandingan, fasilitas akomodasi, pelayanan transportasi, dan yang terpenting mendapat dukungan baik dari gubernur, wali kota, bupati, serta anggota DPRD. Persetujuan dari DPRD sangat penting karena […]

  • Teknik dan Tahapan Memotret Galaksi

    Teknik dan Tahapan Memotret Galaksi

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Anda suka melihat galaksi di malam hari dan ingin mengabadikan momen itu dengan memotret. Lantas, bagaimana teknik pengambilan gambar galaksi agar tampak nyata dan menarik? Berbekal perlengkapan, teknik, dan kesabaran yang tepat, maka Anda dapat menangkap gambar menakjubkan dari luasnya ruang angkasa. Berikut beberapa cara untuk membantu Anda mengambil foto galaksi yang bagus: Temukan Lokasi […]

  • Rumah Warga Desa Mandeu di Belu Rusak Diserang Massa

    Rumah Warga Desa Mandeu di Belu Rusak Diserang Massa

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kasus perusakan rumah warga akibat diserang massa kembali terjadi di Dusun Motamauk, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 1 Maret 2020 sore. Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lokasi kejadian pada Minggu malam, menyebutkan bahwa rumah yang rusak tersebut adalah milik Clara Balok […]

expand_less