Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*)

Sumber (*/tim Humas.OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Karantina Pertanian Kupang Terjungkal di Atambua

    Mobil Karantina Pertanian Kupang Terjungkal di Atambua

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Mobil Izusu Panther milik Badan Karantina Pertanian Kupang bernomor polisi B 1292 UQN jungkir balik di Bilangan Kilometer 4, depan Kantor Lurah Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, pada Rabu 10 Juni 2020 petang. Menurut informasi yang berhasil dihimpun Garda Indonesia di lokasi kejadian menyebutkan, mobil itu bergerak dari arah Motamasin […]

  • PLN Berdialog dengan Keuskupan Ruteng Terkait PLTP Ulumbu Poco Leok

    PLN Berdialog dengan Keuskupan Ruteng Terkait PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) divisi panas bumi, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM beserta PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyambut baik ajakan dialog pihak Keuskupan Ruteng terkait proyek pengembangan geotermal pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 […]

  • Indonesia Negeri Diskon Hukuman Koruptor, Kabar RUU Perampasan Aset?

    Indonesia Negeri Diskon Hukuman Koruptor, Kabar RUU Perampasan Aset?

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Negeri diskon hukuman koruptor. Begitulah kesan yang muncul akhir-akhir ini gara-gara kasus Djoko Tjandra (pengusaha), Pinangki (eks Jaksa), Eddy Prabowo (eks MenKKP, Politisi Gerindra) dan Juliari P. Batubara (eks Mensos/Politisi PDIP). Kasus-kasus berbau diskon hukuman yang sebelumnya juga banyak sih sebetulnya. Belum lagi kita bicara soal fasilitas mewah di Penjara Sukamiskin […]

  • Komunitas Literasi Terang Entaskan Buta Aksara di Tapal Batas Indonesia—RDTL

    Komunitas Literasi Terang Entaskan Buta Aksara di Tapal Batas Indonesia—RDTL

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran Komunitas Literasi Terang dihelat di Padang Sabana Fulan Fehan pada Minggu, 24 Januari 2021. Komunitas ini lahir atas inisiasi dari pemuda dan pemudi tapal batas Lakaan yang peduli terhadap keberadaan literasi karena semakin punah dan terkungkung dalam buta aksara di tapal batas negara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). […]

  • Anggota DPRD Ende Herman Yoseph Wora Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota DPRD Ende Herman Yoseph Wora Serap Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Anggota DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wora kembali ke daerah pemilihannya untuk bersilaturahmi dan berdialog menampung aspirasi masyarakat pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Aspirasi yang diperoleh bakal dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah. Reses kali ini dijadwalkan mulai tanggal 11—16 Agustus 2022 dan sejumlah aspirasi yang menjadi […]

  • Sinyal Positif dari Perindo NTT ke Maballa dan Mahoro di Pilkada Sabu Raijua

    Sinyal Positif dari Perindo NTT ke Maballa dan Mahoro di Pilkada Sabu Raijua

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTT, Jonathan Nubatonis di hadapan Calon Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke (Maballa); menyatakan dukungannya saat pertemuan dalam suasana keakraban pada Selasa malam, 8 September 2020. Di hadapan Calon Petahana yang diusung oleh Partai NasDem dan PKB ini, Jon Nubatonis (sapaan akrabnya, red) menyatakan bentuk […]

expand_less