Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Serahkan ke Kejaksaan, Empat Pelaku Tindak Pidana Pasar Modal

OJK Serahkan ke Kejaksaan, Empat Pelaku Tindak Pidana Pasar Modal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 368
  • comment 0 komentar

Loading

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.

Sebelumnya pada 13 Januari 2026, OJK telah menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha. Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara.

Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.(*)

  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Humas OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayar Air Pakai ‘NTT Pay’ Sejahtera Group dan Bank NTT Teken MOU

    Bayar Air Pakai ‘NTT Pay’ Sejahtera Group dan Bank NTT Teken MOU

    • calendar_month Jum, 23 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Manajemen Sejahtera Group membuat terobosan inovatif bagi penghuni perumahan Pondok Indah Matani dan Sejahtera Land Oetalu dalam melakukan pembayaran air menggunakan aplikasi NTT Pay dari Bank NTT. Warga penghuni dua hunian tersebut pun dipermudah dalam mengakses layanan air bersih sekaligus tak direpotkan saat hendak melakukan pembayaran besaran debit penggunaan air. Telah […]

  • Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

    Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

    • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise […]

  • Gunung Agung Erupsi Lagi, 2 Kecamatan Terdampak Hujan Abu Vulkanik

    Gunung Agung Erupsi Lagi, 2 Kecamatan Terdampak Hujan Abu Vulkanik

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Karangasem-Bali, Garda Indonesia | Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kembali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik setinggi 2.000 meter atau 5.142 meter di atas permukaan laut pada Minggu, 21 April 2019 pada pukul 03.21 WITA. Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya. Pos Pengamatan Gunung Agung PVMBG […]

  • Ketua Panitia Pilkades Tubmonas Bantah Isu Intervensi Bupati TTS

    Ketua Panitia Pilkades Tubmonas Bantah Isu Intervensi Bupati TTS

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Ketua panitia pemilihan kepala desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Zeth Naitboho membantah terkait isu adanya intervensi Bupati TTS dalam Pilkades Tubmonas. Adapun isu yang berembus kencang dan beredar, jika Bupati TTS menekan panitia Pilkades agar mengakomodir bakal calon incumbent, Arkilaus Sae, […]

  • PIMA Indonesia Dukung TNI-AL Helat Bakti Sosial Persada 92

    PIMA Indonesia Dukung TNI-AL Helat Bakti Sosial Persada 92

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Memaknai 32 tahun pengabdian TNI AL (AAL38), maka Persaudaraan AKABRI 92 (Persada 92) dengan dukungan Perkumpulan Insan Maritim Andalan (PIMA) Indonesia menghelat bakti sosial di Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara pada Minggu, 25 Agustus 2024. Bakti sosial Persada 92 ini dalam rangka pengabdian AAL 38 selama 32 tahun, tak hanya memberikan bantuan […]

  • Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jokowi bersedia diperiksa di Polres Solo pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.   Surakarta | Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025, terkait laporannya sendiri soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Sebelumnya, Jokowi berhalangan […]

expand_less