Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi & Ibu Negara Iriana Melayat Alm. Ibu Ani Yudhoyono

    Presiden Jokowi & Ibu Negara Iriana Melayat Alm. Ibu Ani Yudhoyono

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada Sabtu, 1 Juni 2019 malam, melayat ke kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia di kawasan Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, Ibu Kristiani Herrawati Yudhoyono (Ani Yudhoyono), istri dari Susilo Bambang Yudhoyono, wafat dalam usia 67 […]

  • 10 Pelabuhan Raih ‘Green Port Award’ Termasuk Pelabuhan Tenau

    10 Pelabuhan Raih ‘Green Port Award’ Termasuk Pelabuhan Tenau

    • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bekerja sama dengan IDSurvey menghelat Green Port Award 2022 bertema “Indonesia Menuju Pelabuhan Berkelanjutan Kelas Dunia”pada Rabu, 28 Desember 2022 di Jakarta. Sebanyak 149 pelabuhan se-Indonesia diseleksi untuk selanjutnya masuk nominasi Green Port Award 2022. Tim asesor beranggotakan perwakilan Sucofindo dan Biro Klasifikasi […]

  • ‘Pemegang Saham Kecewa’, Komut Bank NTT : Perlu Orang Tepat di Posisi Tepat

    ‘Pemegang Saham Kecewa’, Komut Bank NTT : Perlu Orang Tepat di Posisi Tepat

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai mendampingi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan keterangan pers pada awak media terkait hasil pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan RUPS tahunan pada Rabu,6 Mei 2020 di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT; Komisaris Utama (Komut) Bank NTT Juvenile Jodjana, menyampaikan RUPS berjalan dengan baik, hanya dari pemegang […]

  • Menteri Pendidikan Larang Pelajar SD Main Game Roblox

    Menteri Pendidikan Larang Pelajar SD Main Game Roblox

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah telah meluncurkan Program Tunas dan menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.   Jakarta | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melarang pelajar sekolah dasar (SD) bermain Roblox karena platform tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan dan kata-kata tidak pantas yang bisa berdampak negatif pada perkembangan anak. Menurutnya, […]

  • Curi Ternak, 4 Napi Asal NTT Dipindahkan ke Nusakambangan

    Curi Ternak, 4 Napi Asal NTT Dipindahkan ke Nusakambangan

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Nusakambangan, Garda Indonesia | 4 (empat) narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Minggu, 15 Mei 2022. Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, […]

  • Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

    Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat pada desa–desa yang memiliki penduduk padat dan wilayahnya luas, maka Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memprakarsai pembentukan/ pemekaran desa. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Sosialisasi Pembentukan/ Pemekaran Desa tanggal 9 April 2021, nomor: DPMD.010/ […]

expand_less