Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 244
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Sementara itu, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, LJK lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu kepada PJOK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana (PJOK Bencana).

Adapun tata cara perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggaraan LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).(*)
  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sensus Ekonomi 2026 Potret Kondisi Ekonomi NTT dan Indonesia

    Sensus Ekonomi 2026 Potret Kondisi Ekonomi NTT dan Indonesia

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Loading

    Sensus Ekonomi 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2026. Dasar hukum Sensus Ekonomi 2026 yakni Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997.   Kupang | Sensus Ekonomi 2026 adalah Sensus Ekonomi ke-5 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus ini diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali dan sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun […]

  • Idul Adha, Makna dan Sejarahnya

    Idul Adha, Makna dan Sejarahnya

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Idul Adha biasanya ditetapkan beberapa bulan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing, hingga domba. Penyembelihan hewan kurban ini tentu memiliki tata cara tersendiri sehingga tidak sembarang orang dapat melakukannya. Hari Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban? […]

  • Anak TTS Tak Sekolah Terbesar di NTT, Diikuti Sumba Barat Daya dan Kupang

    Anak TTS Tak Sekolah Terbesar di NTT, Diikuti Sumba Barat Daya dan Kupang

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Darius menekankan bahwa pemerintah, melalui berbagai kebijakan harus terus berupaya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri agar semua anak memiliki akses pendidikan yang sama.   Kupang | Data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT menunjukkan jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Provinsi NTT mencapai 145.268 anak yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Kabupaten Timor Tengah Selatan […]

  • 106 Desa di Sulsel Terdampak Banjir & Longsor, 59 Orang Wafat & 25 Hilang

    106 Desa di Sulsel Terdampak Banjir & Longsor, 59 Orang Wafat & 25 Hilang

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Sulsel, gardaindonesia.id | Penanganan darurat bencana banjir, longsor dan puting beliung di Sulawesi Selatan terus dilakukan. Dampak bencana besar karena 106 desa terdampak bencana yang tersebar di 61 kecamatan di 13 kabupaten/kota yaitu Jeneponto, Maros, Gowa, Kota Makassar, Soppeng, Wajo, Barru, Pangkep, Sidrap , Bantaeng, Takalar, Selayar, dan Sinjai. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data […]

  • ‘Media Gathering Bank NTT 2020’ Direktur Utama : Terima Kasih Teman Media

    ‘Media Gathering Bank NTT 2020’ Direktur Utama : Terima Kasih Teman Media

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho dalam sesi Media Gathering bersama rekan-rekan media cetak, elektronik, dan online pada Rabu sore, 16 Desember 2020 di Suka Ramai Restoran, menyampaikan masih banyak pekerjaan besar yang menanti di tahun depan. Karena itu, Bank NTT menyadari bahwa pekerjaan-pekerjaan besar itu tidak akan mungkin […]

  • RUPS Tahun Buku 2020, Hasil Audit : Bank NTT Wajar Semua Hal Materil

    RUPS Tahun Buku 2020, Hasil Audit : Bank NTT Wajar Semua Hal Materil

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia  | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), menghelat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Tahun Buku 2020 (RUPS-TB 2020), usai proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Indikator penilaian keuangan guna memastikan bahwa Bank NTT telah memberlakukan praktik-praktik Perbankan yang berlaku umum (best […]

expand_less