Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
  • visibility 281
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Isu gugatan yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, angkat bicara terkait permohonan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deddy menilai soal pelanggaran HAM atau tidaknya gugatan tersebut bergantung pada putusan MK. ”Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.

Secara pribadi, Deddy mengaku memahami munculnya gugatan tersebut karena adanya potensi konflik kepentingan. ”Secara logika memang, jika keluarga presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi adanya conflict of interest yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi,” imbuh Deddy.

Ia menilai budaya feodal dan paternalistik dalam penyelenggaraan kekuasaan masih kuat, ditambah lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dalam pemilu.

”Lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam pilpres yang baru lalu,” ujarnya.

Meski demikian, Deddy menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. ”Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik,” tuturnya.

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Berdasarkan situs resmi MK, Rabu, 25 Februari 2026, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.

Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan meminta MK guna menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Noda Basah di Atas Kertas

    Noda Basah di Atas Kertas

    • calendar_month Ming, 31 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Melkianus Nino Tatapan kosong wajah ayu, berambut panjang serta sedikit melepas senyum. Pipi montok lesung pipi menarik empat mata berpapasan, di hadapan cermin kaca. Beranjaknya Melisa, mencari buku-buku bekas di dalam gudang tua. Terselip album lama,  berusia hampir 5 tahun lalu juga tersimpan rapi. Memang sudah cukup lama, sampah abu melekat pada dinding […]

  • Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

    Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rosadi Jamani Tukang sablon, tukang jahit, pemasang baliho, digital printing, biro iklan, pengincar amplop, kumpul di sini sebentar. Soalnya, Prabowo and the geng, akan mengubah Pilkada tidak lagi secara langsung, melainkan cukup dipilih DPRD. Kalau ini gol, semua kalian akan gigit jari, tak ada order lagi macam dulu. Order itu diperuntukkan bagi wakil […]

  • Tuduhan Grace Kepada Guru Besar, Menyesatkan Masyarakat Indonesia

    Tuduhan Grace Kepada Guru Besar, Menyesatkan Masyarakat Indonesia

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Arif Hidayat Kian hari semakin banyak akademisi melakukan kritik terhadap pemerintahan Jokowi. Pastinya tindakan guru besar bukan tanpa alasan melayangkan protes. Sebab akademisi mengajarkan pertanggungjawaban dalam pernyataannya. Bisa dibilang ada bukti kuat dalam ungkapannya, bukan sekedar omon-omon belaka. Anehnya, Grace menyebut Guru Besar sebagai pendukung paslon tertentu sekaligus menyatakan konsekuensi dari demokrasi itu, […]

  • Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

    Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

    • calendar_month Sen, 20 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Tanah bagi masyarakat; memiliki makna multidimensional, karena tanah tidak saja mengandung aspek fisik, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan aspek hukum. Dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Yudi Kurniadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Kakanwil, Erwyn F. […]

  • Dekranasda Belu Partisipasi di Indonesia Maju Expo Jakarta

    Dekranasda Belu Partisipasi di Indonesia Maju Expo Jakarta

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menghelat ajang Indonesia Maju Expo pada Kamis, 1 Juni 2023 di Plaza Selatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong agenda pembangunan nasional serta mendukung iklim perekonomian lokal yang berorientasi ekspor. Terdapat pameran, webinar, workshop, business matching, social event, procurement network, […]

  • 716 Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket C di Kupang Ikut Simulasi UNBK

    716 Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket C di Kupang Ikut Simulasi UNBK

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 716 warga belajar pendidikan kesetaraan paket C (setara SMA) dari 11 PKBM  dan 1 SKB yang berada di Kota Kupang, mengikuti Simulasi Hari Pertama UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) pada Minggu, 23 Februari 2020. 716 warga belajar peserta simulasi 11 dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yakni PKBM Bintang Flobamora […]

expand_less