Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 241
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gangguan PLTU Timor Pulih, Kembali Alirkan Listrik Pulau Timor

    Gangguan PLTU Timor Pulih, Kembali Alirkan Listrik Pulau Timor

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Loading

    PLTU Timor merupakan pembangkit berbahan bakar batu bara yang menggunakan teknologi circulating fluidized boiler (CFB), dan merupakan teknologi yang ramah lingkungan, dikarenakan SO2 dan NO2 yang dihasilkan dari proses pembakaran akan diserap oleh milestone pada boiler.   Kupang | PLN berhasil menyelesaikan pemulihan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor Unit 2 tiga hari lebih cepat […]

  • Keluarga Manggarai Kota Kupang Bersatu Menangkan SIAGA

    Keluarga Manggarai Kota Kupang Bersatu Menangkan SIAGA

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kota Kupang akan menjadi saksi penting bagi perjumpaan keluarga SIAGA yang dihelat Perkumpulan Keluarga Manggarai Raya pada Minggu, 22 September 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung di aula Solidaritas dan diharapkan dihadiri ribuan warga Manggarai serta utusan dari berbagai etnis di kota tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tim Keluarga Manggarai Raya Kupang […]

  • Gubernur NTT dan GM PLN UIP Nusra Bahas Potensi Energi Terbarukan

    Gubernur NTT dan GM PLN UIP Nusra Bahas Potensi Energi Terbarukan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    GM PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto menekankan dalam rencana pengembangan kelistrikan 10 tahun ke depan di NTT, energi baru terbarukan (EBT) menjadi fokus utama, khususnya panas bumi dan tenaga surya.   Kupang | General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Rizki Aftarianto, bersama jajaran manajemen melakukan audiensi dengan Gubernur […]

  • 17 Pejabat Tinggi Pratama dan 37 Fungsional Pemkot Kupang Dilantik

    17 Pejabat Tinggi Pratama dan 37 Fungsional Pemkot Kupang Dilantik

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 54 (lima puluh empat) pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terdiri dari 17 pejabat tinggi pratama (eselon 2) dan 37 pejabat fungsional kesehatan, diambil sumpah jabatan dilantik oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pada Jumat pagi, 4 Februari 2022, bertempat di lantai 1 kantor Wali Kota Kupang. Hadir […]

  • Pemkab Sabu, Bank NTT & Investor Kerja Sama Bangun Tangki BBM di Pulau Sabu

    Pemkab Sabu, Bank NTT & Investor Kerja Sama Bangun Tangki BBM di Pulau Sabu

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Impian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua untuk mewujudkan daerahnya bebas dari krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal berakhir. 9 (sembilan) bulan dari Oktober 2019, bakal didirikan tangki BBBM berkapasitas 1.000—2.000 kilo liter. Kepastian pembangunan tangki BBM tersebut disampaikan oleh Bupati Sabu Raijua, Ir. Nikodemus Rihi Heke usai bertemu dengan Direktur Utama […]

  • Sri Mulyani Bakal Mundur Lagi dari Jabatan Menteri Keuangan?

    Sri Mulyani Bakal Mundur Lagi dari Jabatan Menteri Keuangan?

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kecemerlangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai bendahara negara berlanjut pada periode kedua SBY memimpin Indonesia pada tahun 2009. Tulis Senno Wirang di ciutan Twitter @ShenoWirang. Namun, secara mengejutkan, pada 5 Mei 2010, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada SBY dengan satu alasan, menerima tawaran dari Bank Dunia sebagai Direktur Pelaksana mulai […]

expand_less