Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
  • visibility 560
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT.

 

Jakarta | Penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, buka suara usai namanya terseret dalam kasus dugaan pemerkosaan. Anak dari pasangan Antonius Chen Jaga Kota (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu) dan Elfrida Martha Mauluan ini membantah keras tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Klarifikasi dari pelantun lagu Bahagia Lagi ini disampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 22 Februari 2026. Piche perlu bersuara untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri.

Teman akrab dari Vanessa Idol ini juga menegaskan akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, NTT. Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam kasus tersebut.

Piche Kota tegas membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosaan. Melalui video yang diunggah di Instagram, ia menyatakan bahwa sangkaan dan tuduhan tersebut tidaklah benar. Pernyataan ini menjadi respons pertamanya setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Piche Kota berharap klarifikasinya dapat meluruskan pandangan publik setelah kasus tersebut mencuat.

“Terkait pemberitaan yang beredar sampai hari ini saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada, maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” bebernya.

Piche Kota dan personil band pendukung konser. Foto : Instagram

Berbagai dukungan datang menghampiri Piche Kota termasuk dukungan penuh dari keluarga. Pada klarifikasi terbarunya itu, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan keluarga yang sudah mendukung.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini yang saya sampaikan terima kasih Tuhan Memberkati.” ungkap Piche Kota dalam klarifikasinya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT. Korban dilaporkan dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol saat kejadian. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 Januari 2026 setelah gelar perkara di Polres Belu. Setelah penyelidikan intensif, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu kembali melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. Piche Kota bersama dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya adalah RM dan RS. Proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati, objektif, dan akuntabel. Penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan RS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

  • Penulis: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Jalan Bakau 2 Berlubang dan Digenangi Air

    Ruas Jalan Bakau 2 Berlubang dan Digenangi Air

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kondisi salah satu ruas jalan yang berada di jalan Bakau 2, RT 01, RW 01 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima sangat memprihatinkan. Kondisi jalan tersebut berlubang dan digenangi air. Pantauan Media Garda Indonesia pada Senin 22 Juli 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melalui ruas jalan tersebut […]

  • Karyawan Hingga Pejabat Bank NTT Tebar Kasih di Hari Valentine 2023

    Karyawan Hingga Pejabat Bank NTT Tebar Kasih di Hari Valentine 2023

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada momentum hari kasih sayang atau Valentine Day 2023, Bank NTT kembali melakukan fungsi sosial, dengan menyatakan kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi di sekitar. Jika di tahun 2022, pada momentum HUT ke-60 Bank NTT, dihelat peduli stunting, di mana seluruh karyawan Bank NTT aktif mengorbankan penghasilannya untuk berbagi dengan anak-anak […]

  • PLN Tandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTA Merangin 350MW

    PLN Tandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTA Merangin 350MW

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Komitmen PLN terhadap penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) terus dilakukan. Hari ini, Kamis (15/11), PLN pun tandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTA Merangin dengan perusahaan listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PT Kerinci Merangin Hidro, Kamis (14/11/18). PPA ini merupakan yang ke-4 di tahun 2018 untuk pengembangan EBT. Berlangsung […]

  • ‘Swab PCR Test’ Perdana di NTT, 1 Positif Covid-19 dari Klaster Sukabumi

    ‘Swab PCR Test’ Perdana di NTT, 1 Positif Covid-19 dari Klaster Sukabumi

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hasil Swab PCR Test terhadap 24 sampel yang dilakukan oleh Laboratorium RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang pada Kamis, 7 Mei 2020 akhirnya membuahkan hasil dengan terkonfirmasi 1 (satu) pasien Positif Covid-19 dari klaster Sukabumi, sehingga total kasus di Provinsi NTT menjadi 13 kasus yakni 1 sembuh, 2 klaster gowa, […]

  • Kata Wartawan Liput Dibayar, Guru SMP Kristen 1 Amanuban Barat Dipolisikan

    Kata Wartawan Liput Dibayar, Guru SMP Kristen 1 Amanuban Barat Dipolisikan

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-TTS, Garda Indonesia | Empat orang wartawan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dituduh menerima bayaran oleh guru SMP Kristen 1 Amanuban Barat, Dra. Maxima R. Bhia, pada Selasa, 30 Maret 2021, resmi melaporkan peristiwa yang mencederai profesi jurnalis tersebut ke Polres TTS. Keempat wartawan tersebut yakni, Yuferdi Inyo Faot dari media salamtimor.com, Lefinus […]

  • Kementerian PPPA Pastikan Anak Mendapat Perlindungan Khusus

    Kementerian PPPA Pastikan Anak Mendapat Perlindungan Khusus

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    Lampung, Garda Indonesia | Menindaklanjuti kasus hubungan sedarah (inses) di Kabupaten Prangsewu Provinsi Lampung, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar didampingi Staff Khusus Menteri, Albaet Pikri mengunjungi korban AG (18) di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Pertemuan dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan dan memastikan pemenuhan hak […]

expand_less