Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Roni Banase

“Saya diteror layaknya jadwal minum obat bahkan lebih. Mereka tak peduli waktu, entah itu pagi, siang, sore, bahkan di saat kita sementara bekerja, mereka terus mengejar tanpa ampun melalui telepon, SMS, pesan hingga panggilan WhatsApp dengan nada kasar bahkan umpatan,” tutur Edy, seorang pengemudi online sembari menanyakan harus melapor ke mana kalau diteror pihak penagih pinjaman online (pinjol).

Senada, Tony, seorang pegawai negeri sipil lingkup pemerintah provinsi pun diteror serupa bahkan lebih dramatis hingga ke hampir semua teman kantor, anak hingga istri. Tony pun terpaksa menonaktifkan nomor telepon yang telah dipakainya hampir satu dekade dengan nomor seluler baru.

Bahkan Richard, salah satu mahasiswa di universitas negeri di Kota Kupang pun memperoleh perlakuan serupa hingga membuat dirinya enggan mengambil jatah kuliahnya akibat diancam bakal dicari dan dipermalukan.

Edy, Tony, Richard, entah siapa lagi yang menjadi korban teror pinjol. Mereka tergiur dengan proses cepat pencairan pinjol tanpa menelisik berapa tenor pengembalian hingga pembebanan bunga pinjaman. Itu nomor ke sekian risiko di benak mereka, yang utama adalah dana segera cair lalu masuk ke rekening bank.

Para korban teror pinjol pun mengungkapkan para penagih bahkan dengan nada mengancam bakal mengobrak-abrik seluruh data kontak telepon hingga memamerkan bukti swafoto atau selfie wajah dan foto kartu tanda kependudukan (KTP).

Aksi teror penagihan pinjol seperti itu lazim dilakukan oleh pinjol ilegal yang tumbuh seperti jamur di musim hujan. Para pinjol ilegal merambah seluruh wilayah Indonesia yang memiliki jaringan internet. Aksi itu bahkan konon dilakukan oleh pinjaman online legal atau pinjaman daring (Pindar).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023. Baca : https://gardaindonesia.id/2023/09/ojk-panggil-adakami-klarifikasi-isu-hitam-korban-pinjaman-online/

Pemanggilan tersebut sebagai upaya OJK untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun membentuk Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sebagai tindak lanjut amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bertujuan mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PASTI adalah sebuah satuan tugas dibentuk bersama dengan 21 kementerian dan lembaga negara lainnya. Satgas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, guna melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pembentukan Satgas PASTI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI hentikan entitas keuangan ilegal

Sejak tahun 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 12.721 entitas Ilegal dengan perincian 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal, 251 gadai ilegal dengan total kerugian mencapai Rp142,13 triliun.

Satgas PASTI dengan dukungan 108 petugas telah menerima 2.523 pengaduan pinjol ilegal, 460 investasi ilegal yang tersebar pada Provinsi Jawa Barat 601 pengaduan, DKI Jakarta 435 pengaduan, Jawa Timur 366 pengaduan, Jawa Tengah 243 pengaduan, Banten 235 pengaduan, provinsi lainnya 1.103 pengaduan. Adapun pengaduan masyarakat kepada Satgas PASTI melalui nomor telepon (kode area) 157, WhatsApp +62 81 157 157 157, email satgaspasti@ojk.go.id, atau Instagram di @satgas_pasti.

Tantangan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal

Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam sesi Journalist Class Bacth 11 pada Senin sore, 26 Mei 2025 di Fourpoints Hotel Kuta Bali, menekankan Satgas PASTI berupaya menghentikan pinjol ilegal terus dilakukan secara koordinatif kolaboratif. Selain itu, Kemenkomdigi pun intens melakukan edukasi agar masyarakat tak terdampak pinjol ilegal, namun jika telah terjerumus di dalamnya, maka harus menyelesaikan dan tak abai melakukan tanggung jawab membayar.

Sejurus, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Rahardjo mengungkapkan mengapa aktivitas keuangan ilegal masih marak.

Kepada 40 wartawan media mitra kerja OJK Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy memaparkan bahwa para pelaku kejahatan dapat melakukan aktivitas keuangan ilegal dari luar negeri (borserless) secara online, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 terdapat kesenjangan (gap) 14,05 persen antara Indeks Inklusi Keuangan 80,51% dengan Indeks Literasi Keuangan 66,46%; literasi digital masyarakat Indonesia tergolong rendah (tahun 2021 peringkat ke-56 dari 63 negara); perilaku ingin praktis, tidak teliti, malas membaca (tidak mengedepankan prinsip 2 L [Legal dan Logis]); perilaku ingin cepat kaya tanpa kerja keras; pengguna internet lebih dari 220 juta, dan masyarakat tersebar di lebih dari 16.000 pulau.

Menyiasati kondisi tersebut, imbuh Rudy, dilakukan kerja sama penanganan pinjol ilegal antara Kemenkomdigi, Kemenkop, OJK, Bank Indonesia, dan Polri. Tak hanya itu, dilakukan pula kerja sama dengan META dan Google berupa pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 13 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagai telah diubah oleh Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021) dan pemblokiran situs juga aplikasi pinjol ilegal serta mitigasi duplikasi.

Selain itu, Rudy pun memberikan tips saat meminjam melalui aplikasi pinjaman daring agar dipastikan meminjam pada Pindar yang diawasi OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan produktif juga harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.

Yuk, jangan abal, jangan asal, dan jangan abai.

 

 

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AHY Melaju Jadi Menteri di Kabinet Indonesia Maju

    AHY Melaju Jadi Menteri di Kabinet Indonesia Maju

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mayor Inf (Purn) Dr. (Cand) Agus Harimurti Yudhoyono, MSc, MPA, M.A. anak Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan melaju menjadi salah satu menteri yang membantu dalam Kabinet Indonesia Maju Jokowi Ma’aruf. Isu yang beredar, Presiden Joko Widodo melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang, merangkap […]

  • Jabat Kapolda NTT, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Rudi Darmoko

    Jabat Kapolda NTT, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Rudi Darmoko

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Irjen Rudi menegaskan komitmennya melanjutkan program-program yang telah dirintis pendahulunya. Ia memastikan kebijakan yang belum sempat diselesaikan akan tetap dilanjutkan bersama seluruh jajaran Polda NTT.   Kupang | Irjen. Pol. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 20 Mei 2025 mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT). Prosesi […]

  • Persarai Sabu Raijua vs Persim Manggarai, Siapa Pulang Kampung?

    Persarai Sabu Raijua vs Persim Manggarai, Siapa Pulang Kampung?

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata, Garda Indonesia | 8 (delapan) tim Liga 3 El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXI akan berjuang maksimal meraih tiket 4 (empat) besar atau semifinal. Sebelumnya, pada Liga 3 ETMC tahun 2019 di Malaka, tuan rumah PS Malaka menempati posisi pertama diikuti Persamba Manggarai Barat di posisi kedua. 8 tim liga 3 ETMC XXXI 2022 […]

  • Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

    Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, […]

  • HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-55 Dharma Pertiwi Tahun 2019, Dharma Pertiwi Koorcab NTT melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Loka Kupang, Sabtu, 27 April 2019. Bertindak sebagai pimpinan rombongan ziarah, Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J, Ny Syaiful Rahman. Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J memimpin […]

  • SEDERHANA! Gubernur NTT Masa Depan Tidur di Rumah Warga

    SEDERHANA! Gubernur NTT Masa Depan Tidur di Rumah Warga

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1996 dan dalam Peralatan (CPL). Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Pa Sahli Tk. II Kasad Bidang Lingkungan Hidup. Ia dikenal sebagai putra daerah Timor Tengah Selatan pertama yang meraih bintang satu TNI AD, dengan jabatan Brigadir Jenderal. Kemudian memutuskan mundur dan menjadi calon gubernur NTT. […]

expand_less