Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Rekomendasi KASN-nya sudah ada, diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada 9 camat yang bermasalah. Jenis sanksinya tentu sama karena terlibat dalam titik kegiatan yang sama,” ungkap Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa siang, 3 November 2020.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, menurut Zakarias Moruk, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, karena melanggar Undang–undang ASN maka perlu diberi sanksi kepada 9 orang camat. Kedua, dengan merujuk pada regulasi, kalau Pjs. Bupati tidak mengeksekusi rekomendasi KASN, maka akan ditegur, bahkan dicopot jabatan oleh menteri.

“Untuk menentukan jenis sanksi yang tepat kepada kesembilan camat itu, SK-nya ada di Sekda dan masih harus rapat bersama Dewan Kepangkatan Kepegawaian dengan tetap memedomani PP Nomor 53 Tahun 2010 dan kemudian ditandatangani oleh Pjs. Bupati,” tuturnya.

Selain sembilan camat, ada juga dua kepala desa, yakni Kepala Desa Manleten (Kecamatan Tasifeto Timur ) dan Kepala Desa Duarato (Kecamatan Lamaknen). Terkait sanksi kepada kedua kepala desa itu, dengan berpedoman pada UU desa.

Terkait kedua kepala desa itu, Pjs Bupati Belu mengemukakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Belu. Sanksinya pun dilihat berdasarkan tingkat pelanggaran. Apakah terlibat atas nama pribadi atau dengan mengenakan atribut kepala desa. Sanksinya ada dua macam, yakni teguran dan pemberhentian sementara.

“Jika sanksinya hanya berupa teguran, kepala desa bersangkutan tidak boleh mengulang kembali kesalahan yang sama. Kalau kedapatan lagi, maka akan diberikan sanksi nonaktif sementara,” tegas Pjs. Bupati.

Pjs. Bupati juga meminta kepada seluruh ASN Kabupaten Belu untuk tetap pasif (netral) selama masa kampanye Pilkada Belu 2020.

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, KASN merekomendasikan kepada Pjs. Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin “sedang” kepada sembilan camat.

Menurut Frans Manafe, hukuman disiplin “sedang” ada tiga pilihan yang termuat dalam pasal 7, ayat 3, yakni:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Dari tiga pilihan ini, kita ambil salah satu melalui Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Saya minta hari ini segera ditindaklanjuti untuk menentukan sanksi yang tepat dan sama kepada kesembilan ASN itu. Hasilnya nanti, kita ajukan ke Pjs. Bupati untuk tandatangan. Tindakan yang kita ambil ini bertujuan untuk menyelamatkan kesembilan ASN itu. Kalau tidak dieksekusi rekomendasi KASN ini, justru data ASN-nya akan diblokir oleh Menteri Dalam Negeri. Jadi, tindakan ini sebenarnya merupakan tindakan penyelamatan. Lebih baik terima sanksi, daripada data ASN-nya diblokir,” jelas Frans Manafe.

Diketahui, sembilan Camat dimaksud, pernah ikut menghadiri kegiatan ritual adat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Belu Petahana di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, pada 29 Agustus 2020.

Kesembilan Camat itu, antara lain: Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertijab Kepala UPTD Puskot, Wabup Belu: Koordinasi Segenap Stakeholders

    Sertijab Kepala UPTD Puskot, Wabup Belu: Koordinasi Segenap Stakeholders

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala UPTD Puskesmas Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari dr. Vincentius Adrianus Leo kepada dr. Yeni Tasa, M. Kes., di ruang kerjanya pada Senin, 9 Agustus 2021. Sertijab ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) […]

  • Sutopo Purwo Nugroho Meninggal Dunia di Guangzhou China

    Sutopo Purwo Nugroho Meninggal Dunia di Guangzhou China

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (Pusdatinmas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho meninggal dunia di Guangzhou, China, Minggu, 7 Juli 2019, pukul 02.20 waktu setempat atau 01.20 WIB. Informasi duka tersebut beredar melalui pesan singkat grup WhatsApp Info Publik Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) NTT dari Wawan, salah […]

  • Tidak Berpotensi Tsunami! Gempa Bumi Tektonik M3.4 Guncang Lembata

    Tidak Berpotensi Tsunami! Gempa Bumi Tektonik M3.4 Guncang Lembata

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gempa bumi tektonik mengguncang wilayah Lembata pada Minggu, 25 Agustus 2019. Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi terjadi pada pukul 15:43:36 WITA dengan kekuatan M=3.4 Skala Richter dengan episenter terletak pada koordinat 7.92 LS dan 123.51 BT. Lokasi gempa bumi berada di laut pada jarak 61 km TimurLaut Lembata Provinsi […]

  • ‘PKBM Obor Timor Ministry’ Wujudkan Impian Anak Putus Sekolah

    ‘PKBM Obor Timor Ministry’ Wujudkan Impian Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Warga belajar pendidikan kesetaraan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Obor Timor Ministry yang terletak di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini berjumlah sekitar 500 orang yang datang dari berbagai latar belakang seperti anak jalanan, pekerja, bahkan ibu rumah tangga. Pada tahun 2020, […]

  • DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

    DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rangkaian terakhir dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP [25 November 2018 –10 Desember 2018]) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan P2TP2A memberikan edukasi tindak kekerasan anak bagi siswa/siswi SMPK St Yoseph Kupang, Senin/10/12/18. Sebanyak 100 siswa […]

  • Potret Generasi Sandwich di NTT : Banyak Ketergantungan, Sedikit Menopang

    Potret Generasi Sandwich di NTT : Banyak Ketergantungan, Sedikit Menopang

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Angel Zushelma Hartono
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Angel Zushelma Hartono, BPS Provinsi NTT Masih ingat film 1 Kakak 7 Ponakan? Film ini berkisah tentang Moko–seorang arsitek muda yang baru menamatkan kuliah. Moko mengalami peristiwa tak terduga yang mengubah hidupnya secara drastis. Kehidupan Moko berbalik arah usai kakak serta kakak iparnya meninggal dalam waktu berdekatan yang membuatnya secara tidak langsung mengambil […]

expand_less