Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya 

Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya 

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 306
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).

 

Surabaya| Proses hukum kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, terus berlanjut. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, Samuel Ardi Kristanto, digelandang ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin, 29 Desember 2025, Samuel tiba sekitar pukul 14.10–14.15 WIB, menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan ke ruang penyidikan oleh dua penyidik kepolisian.

Samuel memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media yang telah menunggu di lokasi. Tanpa memberikan pernyataan, ia langsung digiring masuk ke dalam gedung melalui tangga menuju lantai pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas). Dalam video tersebut, korban tampak ditarik dan diseret keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Peristiwa pengusiran itu disebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Beberapa hari setelah kejadian, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama. Tak lama berselang, bangunan rumah tersebut dilaporkan dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa kliennya bersama keluarga telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011. Namun, mereka dipaksa meninggalkan kediaman tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Wellem juga menyebut Samuel Ardi mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen berupa surat letter C.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Elina Widjajanti melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIP Nusra Identifikasi Tanah Akses Menuju PLTP Ulumbu

    PLN UIP Nusra Identifikasi Tanah Akses Menuju PLTP Ulumbu

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 1Komentar

    Loading

    Proses pengadaan tanah dimulai pada Februari 2025, dengan target penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah pada Maret 2025.   Ruteng | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai menghelat sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah access road STA 0+000 – 7+200 pembangkit listrik tenaga panas bumi […]

  • ‘First Sinkron’ PLTU Timor1 Perkuat Pulau Timor dan Siaga Nataru 2023

    ‘First Sinkron’ PLTU Timor1 Perkuat Pulau Timor dan Siaga Nataru 2023

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui unit pelaksana proyek (UPP) Nusra 3 telah berhasil melaksanakan tahapan first synchronization atau sinkron perdana pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor-1 (2×50 MW) unit #2 pada Sabtu, 2 Desember 2023. Sinkronisasi perdana PLTU Timor-1 unit #2 ini merupakan milestone penting […]

  • Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Listrik Terbesar di Dunia

    Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Listrik Terbesar di Dunia

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Dari 26 pembangkit listrik yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, 89 persennya bersumber dari pemanfaatan potensi energi bersih. Prabowo optimistis Indonesia tidak hanya akan menjadi negara mandiri, tetapi juga menjadi salah satu pemain utama dalam transformasi energi global.   Sumedang | Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan mulai dari pembangkit, jaringan transmisi […]

  • Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

    Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita. Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul […]

  • Bank NTT Bakal Kelola KUR Rp1 Triliun

    Bank NTT Bakal Kelola KUR Rp1 Triliun

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Ditekankan Laka Lena, dirinya dan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma fokus pada program one product one village (OPOV) membuka peluang pasar hingga permodalan dari sektor jasa keuangan.   Kupang | Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sesi penutupan Program Bangun Karya pada Rabu sore, 4 Juni 2025, mendorong semua kabupaten/kota untuk memiliki produk unggulan yang […]

  • Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

    Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyalah guna atau masyarakat pecandu narkoba yang melaporkan diri secara sukarela di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun Provinsi, tidak akan dipidana. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP NTT, dr. Daulat Samosir, ketika ditemui disela-sela pemeriksaan narkoba bagi mahasiswa baru Undana Kupang, Rabu 7 Agustus […]

expand_less