Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai situasi Indonesia terkini sedang dalam prahara konstitusional.

“Hal itu bermula ketika palu godam yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, red) pada Selasa, 7 November 2023 dengan hasil dua kali RPH tanggal 3 November 2023 dan 6 November 2023 oleh Jimly Asshidiqqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, walau tidak berakhir bulat tetapi efek getarnya luar biasa mengguncang jagat peradilan,” ujar Firman di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.

Firman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023, terkait pengujian materiil Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Di mana putusan tersebut dijamin Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait Wewenang dan Kekuasaan MK, tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat, ternyata dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu lebih lanjut mengatakan, serangkaian tuduhan para Hakim MK terlapor itu diduga melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang tercantum dalam Bab II Pasal 17 Ayat (3), (4), (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai conflict of interest hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa advokat, atau panitera dan Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai prinsip independensi, prinsip integritas, dan prinsip ketidakberpihakan (Sapta Karsa Hutama).

“Tatkala memastikan bagaimana proses hukum bekerja melalui aspek penalaran dan penafsiran, logika hukum dan logika hakim-hakim MK tersebut, semua Hakim MK tersebut dilaporkan. Lima laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Lima laporan kepada Arif Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Enny Nurbaningsih. Secara skeptis Hakim semestinya dianggap paham Judicial Disqualification atau Recusal yang relevan dengan asas Nemo Judex in Causa Sua karena conflict of interest,” ujarnya.

Terkait kepentingan politik, urai Firman Wijaya , uji konstitusionalitas yang dianggap memberi peluang majunya Gibran Rakabuming Raka, sehingga menurut Majelis Kehormatan, para hakim terlapor in casu Ketua MK Anwar Usman dipandang melakukan pelanggaran berat.

“Prinsip impartiality, tak ayal kredibilitas MK dinilai sudah runtuh dengan ungkapan Pelapor “Mega Skandal Pusaran Mahkamah Keluarga”. Independensi dan moralitas lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi itu dipandang melakukan pelanggaran etika berat (extra ordinary ethics violation),” bebernya.

Kendati begitu, menurutnya yang jadi persoalannya kemudian ialah Hakim MK Anwar Usman menganggap dirinya tidak dalam posisi memiliki conflict of interest.

“Tradisi semacam itu sudah berjalan sejak Ketua MK yang lalu menjabat, Jimly Asshidiqqie, Mahfud MD, Arif Hidayat. Conflict of interest menurut Anwar Usman juga sebenarnya sangat tampak dalam perpanjangan usia Hakim MK Sadli Isra. Namun terlepas dari itu semua, tampaknya para Hakim MK itu dipersalahkan terkait “Legal Reasoning” oleh MKMK,” urainya.

“Jika sekiranya tradisi Hakim itu bebas membangun “Legal Reasoning”nya dalam rangka Independency of Judiciary sudah berlangsung lama, kemudian dalam perkara No. 90/PUU-XX/2023 kemudian dianggap sebagai Judicial Fallacy (penyimpangan prinsip peradilan in casu MK) maka wajar kemudian toward common sense (bangun rasional) penghukuman Hakim-hakim MK melalui MKMK memiliki tendensi membunuh tradisi Independency of Judiciary itu sendiri. Suatu situasi dalam paradoks dalam berhukum,” pungkas Staf Ahli Hukum Wakil Presiden itu.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPR: ‘Konsolidasikan Semua BPBD untuk Antisipasi Bencana’

    Ketua DPR: ‘Konsolidasikan Semua BPBD untuk Antisipasi Bencana’

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Semua kepala daerah yang wilayahnya berpotensi mengalami gangguan alam hendaknya mulai waspada dan siaga. Semua unsur di dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hendaknya mulai dikonsolidasi dan antisipatif. Terjadi rangkaian gempa bumi di sejumlah daerah sejak jumat (11—12 Januari 2019 malam). Terjadi gempa bumi Kepulauan Banda, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan […]

  • Reshuffle Kabinet, Prabowo Bentuk Kementerian Baru

    Reshuffle Kabinet, Prabowo Bentuk Kementerian Baru

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Berdasarkan Keppres Nomor 86P Tahun 2025, ada empat menteri baru yang dilantik pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet pada Senin, 8 Seperti 2025 di Istana Negara. Dalam reshuffle kedua ini, sejumlah menteri diganti, termasuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Budi Arie Setiadi sebagai […]

  • George, Sang Inspirator dan Eksekutor

    George, Sang Inspirator dan Eksekutor

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Oleh : Sam Babys, Staf Biro Umum Setda Provinsi NTT Rabu petang, 24 Juli 2024, saya mendapat informasi dari salah satu rekan kerja di Biro Umum Setda Provinsi NTT bahwa mantan Kepala Biro Umum kami, Bapak George M. Hadjoh yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT memutuskan untuk pensiun dari […]

  • Izin BPOM Keluar, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Vaksinasi 14 Januari

    Izin BPOM Keluar, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Vaksinasi 14 Januari

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Semarang, Garda Indonesia | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait vaksin Covid-19. Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota. Ia juga memastikan penyuntikan vaksin (vaksinasi) di Jawa Tengah siap dimulai pada Kamis, 14 Januari 2021. “Kami sudah […]

  • IMO-Indonesia Teropong Indonesia Per Triwulan

    IMO-Indonesia Teropong Indonesia Per Triwulan

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bandung | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia baru saja merilis sebuah lensa pembacaan yang perdana pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan judul “Domino Efek Imbas PPN 12 Persen, Siapa Dirugikan?” sebagai wadah edukasi dan diseminasi informasi serta opini publik untuk memberikan alternatif pembacaan terkait peristiwa penting yang terjadi di Indonesia. Hasil pembacaan terhadap dinamika dan […]

  • Pemalakan di Kampung Ratenggaro Sumba Barat Daya, Bupati Minta Maaf

    Pemalakan di Kampung Ratenggaro Sumba Barat Daya, Bupati Minta Maaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Terpisah, salah satu pengemudi wisata atau Sumba driver, Gabriel Kalumbang menampik tudingan Jajago Keliling Indonesia. Ia memaparkan mengapa saat ke Kampung Ratenggaro pengunjung merasa tidak nyaman seperti yang diposting oleh akun @jajago.keliling.indonesia.   Sumba | Viral di media sosial, berseliweran unggahan video YouTuber Jajago Keliling Indonesia saat mereka berkunjung ke destinasi wisata Kampung Ratenggaro di […]

expand_less