Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
  • visibility 74
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Irjen Argo Yuwono, pada Senin, 5 Juli 2021.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ungkap Argo.

Argo pun menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 (lima) poin penting di antaranya:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(*)

Sumber berita dan foto (*/humas polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terulang Lagi, 3 TKI Ilegal Meninggal Dunia

    Terulang Lagi, 3 TKI Ilegal Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Terulang Lagi, 3 (tiga) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia. Ketiga TKI/ PMI tersebut tidak terdata di BP3TKI Kupang. Plt Kepala BP3TKI Kupang, Siwa, SE, menjelaskan bahwa 3 TKI Ilegal yang meninggal tersebut yakni Marina Polin asal Kab Rote Ndao, Yonis Dethan asal Kab Rote […]

  • Presiden: Pembebasan Bersyarat Hanya bagi Napi Umum dan Bukan Koruptor

    Presiden: Pembebasan Bersyarat Hanya bagi Napi Umum dan Bukan Koruptor

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi. Hal itu dengan tegas disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari […]

  • Timor Leste Impor Ayam DOC; Balai Karantina Pertanian Kupang Legalkan

    Timor Leste Impor Ayam DOC; Balai Karantina Pertanian Kupang Legalkan

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Sejak merebaknya Avian Influenza (penyakit influenza unggas) dari tahun 2003–2012; Timor Leste melarang pengiriman produk unggas dari Indonesia. Setelah beberapa tahun berjalan, melalui analisis resiko yang dilakukan oleh Pihak Timor Leste ke beberapa lokasi perusahaan penghasil bibit ayam hingga ke Kementerian Pertanian di Indonesia; Pihak Timor Leste menyatakan bahwa Indonesia telah aman […]

  • Kredit Merdeka Bank NTT, Petani Belu Raup Laba Setengah Miliar Lebih

    Kredit Merdeka Bank NTT, Petani Belu Raup Laba Setengah Miliar Lebih

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Kontribusi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, kian nyata dirasakan oleh masyarakat NTT. Salah satunya adalah kelompok petani Tomat di Kabupaten Belu. Mereka bahkan meraup untung setengah miliar lebih atau lebih dari Rp500 Juta dengan modal awal dari Kredit Merdeka Bank NTT. Kredit […]

  • Positif Covid-19 NTT Jadi 16 Kasus, Tambah 3 Kasus dari Soe, Nagekeo & Kupang

    Positif Covid-19 NTT Jadi 16 Kasus, Tambah 3 Kasus dari Soe, Nagekeo & Kupang

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Malam ini saya melaporkan hasil pemeriksaan di Laboratorium RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes dari 48 sampel swab diketahui ada 3 (tiga) sampel menunjukkan positif Covid-19 plus,” ungkap Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam keterangan pers secara virtual pada Senin malam, 11 Mei 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/05/09/swab-pcr-test-perdana-di-ntt-1-positif-covid-19-dari-klaster-sukabumi/ Adapun positif […]

  • Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Peroleh Bantuan 7 Titik Akses Internet BAKTI

    Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Peroleh Bantuan 7 Titik Akses Internet BAKTI

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) terus mengembangkan program Pemerintah yaitu USO (Universal Service Obligation). Program USO tersebut merupakan kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kemkominfo) melalui BAKTI memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) […]

expand_less