Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Des 2020
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan langsung kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lalu di Istana Negara, pada Rabu, 16 Desember 2020, pukul 13.30—14.30 WIB.

Turut hadir dalam acara penyerahan kompensasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Acara ini juga diikuti sejumlah perwakilan DPR RI, pejabat pemerintah dan para wakil Ketua LPSK melalui aplikasi Zoom (daring).

Mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya acara dengan jumlah peserta yang banyak, penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis kepada 19 korban terorisme yang dipilih untuk mewakili ratusan korban lainnya. Korban yang dipilih menerima kompensasi merupakan representasi dari sejumlah peristiwa terorisme dan profesi. Sejumlah korban yang mengikuti acara telah melalui tes usap PCR sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Pemerintah memperkuat kembali komitmen tersebut untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Presiden Jokowi saat berbincang dengan salah satu penerima kompensasi terorisme masa lalu

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” kata Presiden Jokowi.

Dalam acara tersebut, pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban.

Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.

Sebelumnya, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).

LPSK Ucapkan Terima kasih

LPSK mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widowo yang telah berkenan serta meluangkan waktu untuk menyerahkan secara langsung kompensasi. Ini merupakan momentum yang bersejarah, mengingat ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi kepada korban terorisme disampaikan langsung oleh seorang Kepala Negara. Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara terasa menjadi purna.

Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo

Jumlah 215 korban merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang tim lakukan terhadap korban langsung maupun tidak langsung yang berhasil dijangkau. LPSK memastikan, jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama.

Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur. Setidaknya, hingga Juni 2021 LPSK akan terus bekerja sekuat tenaga dalam memberikan perlindungan bagi ratusan korban tindak pidana terorisme masa lalu lainnya yang hingga saat ini belum menerima hak kompensasi.

Kompensasi merupakan salah satu komponen yang berhak diterima oleh korban terorisme masa lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana Terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002. Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020;

Selain kompensasi untuk korban terorisme masa lalu, Hingga saat ini, LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 125 orang yang berasal dari 16 peristiwa serangan terorisme selama kurun waktu 2016 sampai dengan Oktober 2020 yang keputusannya merujuk pada keputusan pengadilan. Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp. 8.294.969.260,-(Delapan Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).

Masih terdapat 2 peristiwa Terorisme dengan 9 korban di mana Kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya;

LPSK berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban. LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme. (*)

Sumber berita (*/BPMI Setpres/Humas LPSK RI)

Foto utama oleh BPMI Setpres

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan

    Perubahan

    • calendar_month Kam, 3 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Prof. Renald Kasali Mungkin Anda sempat menerima video tentang Google Pixel Buds. Wireless headphone seharga 159 dollar AS yang akan beredar bulan depan ini, dipercaya berpotensi menghapuskan pekerjaan para penerjemah. Headphone ini mempunyai akses pada Google Assistant yang bisa memberikan terjemahan real time hingga 40 bahasa atas ucapan orang asing yang berada di […]

  • ‘Covid-19 di NTT’ Rencana Penutupan Bandara dan Pelabuhan Perlu Dikaji

    ‘Covid-19 di NTT’ Rencana Penutupan Bandara dan Pelabuhan Perlu Dikaji

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rencana penutupan bandara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminimalkan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang diusulkan berbagai kalangan termasuk oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang NTT, ditanggapi oleh Pemprov NTT dalam sesi konferensi pers pada Minggu, 22 Maret 2020 pukul 14.30 WITA—selesai di Kantor Dinkes Provinsi NTT. […]

  • Kelistrikan Sumatra Barat Pulih 100 Persen Usai Agam Menyala

    Kelistrikan Sumatra Barat Pulih 100 Persen Usai Agam Menyala

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat PLN dan kolaborasi lintas sektor dalam pemulihan kelistrikan di berbagai wilayah terdampak bencana.   Agam | PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025. Berkat kerja keras tim di lapangan, listrik wilayah Sumatra Barat pulih […]

  • Partai Hanura Targetkan 14 Kursi dan Gapai Kursi Ketua DPRD NTT

    Partai Hanura Targetkan 14 Kursi dan Gapai Kursi Ketua DPRD NTT

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTT dibawah kepemimpinan Drs Refafi Gah, SH, Mpd yakin semua proses pecalonan anggota DPRD NTT telah dilaksanakan sesuai aturan dan semua dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD Prov NTT telah memenuhi syarat KPU “Target Partai Hanura akan memperoleh 14 (empat belas) kursi dari 8 Dapil masing masing 1 […]

  • Bank NTT Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

    Bank NTT Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT menghelat simposium reformasi birokrasi manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang bertema, “Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Berdaya Saing Mendorong Pembangunan Kota Kupang dan Pelayanan Publik” pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09:00 – 13:00 WITA di ruang […]

  • 100 Tahun ITB, Presiden Jokowi Apresiasi Kiprahnya Warnai Sejarah Bangsa

    100 Tahun ITB, Presiden Jokowi Apresiasi Kiprahnya Warnai Sejarah Bangsa

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato secara virtual dalam acara sidang terbuka Peringatan 100 Tahun Perjalanan Pendidikan Tinggi Teknik di Indonesia, Jumat, 3 Juli 2020 yang dihelat Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam pidatonya, Presiden mengaku senang bisa hadir di tengah keluarga ITB yang telah melahirkan sejumlah tokoh bangsa. “Saya senang dan bangga […]

expand_less