Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun kontra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Tak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematik ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, atau kah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali bijak pada masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menyampaikan menyikapi permasalahan ini, maka pihaknya menghadirkan aplikasi bernama “Indonesia Memilih” yang mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi.

“Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya di Bilangan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik dicerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim IMO Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai KPK Menjadi ASN, 18 dari 75 Orang TMS Ikut Diklat Dapat STTP

    Pegawai KPK Menjadi ASN, 18 dari 75 Orang TMS Ikut Diklat Dapat STTP

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebanyak 1.351 orang mengikuti proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pada proses tersebut 1.274 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 1.271 pegawai telah dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Disisi lain, Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN sebanyak 75 orang. 24 orang telah mendapatkan kesempatan untuk […]

  • Peta Koalisi Parpol Via Fenomena Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

    Peta Koalisi Parpol Via Fenomena Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Memang hipotetikal, perkiraan sementara saja, lantaran koalisi parpol yang definitif kan baru KIB (Koalisi Indonesia Bersatu): Golkar, PAN & PKB. Pada Rabu 10 Agustus 2022, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipimpin langsung Ketua Umum Giring Ganesha yang didampingi Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Sekretaris Dewan Pembina yang juga Wakil […]

  • BPS NTT: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tumbuh 5,20 persen

    BPS NTT: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tumbuh 5,20 persen

    • calendar_month Sen, 6 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, gardaindonesia.id – Pertumbuhan ekonomi NTT triwulan II 2018 tumbuh sebesar 5,20 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 (year on year). Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,73 persen; disusul Pengadaan Listrik dan Gas 9,29 persen; Transportasi dan Pergudangan 8,03 persen. […]

  • HUT Kota Kupang Saat Pandemi Covid-19, Pemkot Berbagi & Peduli Warga Kota

    HUT Kota Kupang Saat Pandemi Covid-19, Pemkot Berbagi & Peduli Warga Kota

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Memperingati ulang tahun ke-134 Kota Kupang dan hari jadi ke-24 Kota Kupang sebagai daerah otonom, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang turun langsung ke sejumlah lokasi untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Pembagian bantuan merupakan wujud kepedulian Pemkot Kupang terhadap warga yang saat ini terkena dampak Pandemi Covid […]

  • Gubernur VBL : Pendidikan Pancasila Pembentuk Karakter Generasi Muda

    Gubernur VBL : Pendidikan Pancasila Pembentuk Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendidikan Pancasila di bangku pendidikan diharapkan harus bisa membentuk dan mencetak generasi anak didik yang berkarakter dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sosial. Bukan hanya itu, melainkan juga mampu memberikan dorongan untuk mencintai keragaman dan perbedaan budaya dari seluruh pelosok tanah air. Hal tersebut dikatakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat […]

  • Daya Listrik Labkesmas Sabu Raijua Meningkat, Makin Andal Layani Masyarakat

    Daya Listrik Labkesmas Sabu Raijua Meningkat, Makin Andal Layani Masyarakat

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Loading

    Laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) Sabu Raijua merupakan fasilitas vital yang berfungsi melakukan pemeriksaan mikrobiologi, fisika, dan kimia.   Sabu | Komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah beranda selatan Indonesia terus diperkuat. Sebagai bentuk dukungan nyata bagi Pemerintah Daerah dalam sektor kesehatan, PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) melalui Unit Layanan […]

expand_less