Purbaya Siap Tangkap dan ‘Blacklist’ Importir Pakaian Rombeng Impor
- account_circle melihatindonesia
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 149
- comment 0 komentar

![]()
Data dari Bea Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia. Purbaya bahkan mengancam akan menangkap siapa pun yang menolak kebijakan tersebut, termasuk para pelaku thrifting.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan ini justru menguntungkan pemerintah karena secara tidak langsung mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan impor ilegal. “Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para pemasok dan importir balpres. Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Ia memastikan, hukuman bagi pelanggar akan diperberat agar memberi efek jera.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya denda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” katanya.
Selama ini, pelanggaran impor pakaian bekas hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman pidana, tanpa memberikan pemasukan negara. Purbaya mengaku ingin mengubah sistem tersebut agar negara tidak terus dirugikan.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapat duit, (pelakunya) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah kasih makan orang-orang yang di penjara itu,” tuturnya.
Purbaya juga memastikan pemerintah sudah mengantongi nama-nama importir pakaian bekas ilegal dan akan segera menindak mereka.
Data dari Bea Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar. Pada 9–12 Agustus lalu, Bea Cukai bersama TNI AL menindak 747 balpres pakaian dan aksesoris serta 8 balpres tas bekas senilai Rp1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyebut, mayoritas pakaian bekas ilegal berasal dari Malaysia. “Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” katanya.
Namun kebijakan ini mulai berdampak pada pedagang thrifting di lapangan, terutama di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat thrifting ibu kota. Sejumlah pedagang mengaku stok mulai menipis karena kapal pemasok sudah tidak diizinkan bongkar muatan.
“Sudah nggak ada lagi barang, sudah nggak ada barang masuk lagi. Mulai dipersulit, dari kapalnya sudah nggak boleh masuk lagi,” ujar seorang pedagang di Blok III Pasar Senen, Senin, 27 Oktober 2025.
Para pedagang khawatir Pasar Senen akan kehilangan pengunjung jika pasokan pakaian bekas impor benar-benar habis.
“Orang ke Senen kan sekarang banyak yang cari thrifting. Kalau seandainya barang second ini memang habis, ini kayaknya pasar bisa-bisa pengunjung nggak ada lagi,” keluh seorang pedagang jaket bekas.
Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Pasar Senen, melainkan mengganti produk thrifting dengan barang buatan dalam negeri.
“Oh enggak (bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak mendukung UMKM yang menjual barang ilegal, melainkan akan menghidupkan UMKM legal agar bisa membuka lapangan kerja dan memperkuat industri tekstil dalam negeri.(*)
- Penulis: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar