Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.

Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.

Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 (sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari pusat sampai di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2020.

Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi negara menghadapi bencana pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. “Tidak ada urgensi membekukan asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi negara mengalami bencana sekarang ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Andi, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asas kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan.

“Di mana performa dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia?” tanya Andi.

Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi.

Kepmen PUPR Ditengarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menengarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, di antaranya :

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan. Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12 Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar;

Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi asosiasi level menengah;

Keempat, Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. seraya melakukan penyegaran organisasi.

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNPB: 1.586 Kejadian Bencana s.d April 2019,Total 438 Jiwa Meninggal & Hilang

    BNPB: 1.586 Kejadian Bencana s.d April 2019,Total 438 Jiwa Meninggal & Hilang

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejadian bencana terus meningkat di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan bencana juga cukup besar. Bencana bukan saja menimbulkan korban jiwa dan kerusakan bangunan. Namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang memerosotkan capaian pembangunan. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, selama tahun 2019 yaitu sejak 1 Januari 2019 hingga […]

  • “Reshuffle Kabinet” Prabowo Ngamuk dan Direksi BUMN, Apa Relevansinya?

    “Reshuffle Kabinet” Prabowo Ngamuk dan Direksi BUMN, Apa Relevansinya?

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Kabarnya usulan eksekutif tentang perubahan nomenklatur Kemenristek dan Kemendikbud serta Kementerian Investasi sudah disetujui oleh DPR. Lalu sempat ada “keramaian” berturut-turut soal jajaran direksi dan komisaris di BUMN. Bahkan beritanya heboh soal sampai Prabowo ngamuk-ngamuk, katanya. Hmm… Aroma reshuffle kabinet makin tercium jelas. Kapan dan siapa jadi isu utamanya. Perbincangan publik […]

  • ‘Digital Lounge’ Ketiga Bank NTT Hadir di Labuan Bajo

    ‘Digital Lounge’ Ketiga Bank NTT Hadir di Labuan Bajo

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Terus hadir dengan inovasi baru dalam layanan perbankan, itulah Bank NTT. Menjawab kebutuhan akan layanan perbankan yang cerdas dan serba digital, maka PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) menghadirkan digital lounge di Labuan Bajo. Ini adalah satu-satunya layanan digital di seluruh daratan Flores, dan menjadi satu-satunya […]

  • Presiden Jokowi Sambut Joe Biden & Para Pemimpin G20 di Bali

    Presiden Jokowi Sambut Joe Biden & Para Pemimpin G20 di Bali

    • calendar_month Rab, 16 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyambut para pemimpin negara-negara G20 dan pemimpin organisasi internasional yang menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Hotel Apurva Kempinski Bali, Kabupaten Badung pada Selasa, 15 November 2022. Kedatangan para pemimpin ini menandai dimulainya acara puncak KTT G20 di Bali. Di lobi pendopo hotel, Presiden menyambut dan […]

  • Mudik Bareng Jasa Raharja, 500 Perantau Maumere di Makassar Pulang Kampung

    Mudik Bareng Jasa Raharja, 500 Perantau Maumere di Makassar Pulang Kampung

    • calendar_month Sen, 23 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Dalam momentum Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, PT Jasa Raharja Cabang NTT menyediakan program mudik gratis bagi para perantau yang ingin pulang kampung. Program ini merupakan program rutin tahunan. Jasa Raharja merupakan BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara Mudik Gratis Program BUMN Hadir untuk Negeri. Pada Senin, 23 Desember […]

  • Dekranasda Belu Partisipasi di Indonesia Maju Expo Jakarta

    Dekranasda Belu Partisipasi di Indonesia Maju Expo Jakarta

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menghelat ajang Indonesia Maju Expo pada Kamis, 1 Juni 2023 di Plaza Selatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong agenda pembangunan nasional serta mendukung iklim perekonomian lokal yang berorientasi ekspor. Terdapat pameran, webinar, workshop, business matching, social event, procurement network, […]

expand_less