Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 303
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

 

Jakarta | Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 7 November 2025. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi yang melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” jelas Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari enam laporan, tiga di antaranya naik ke penyidikan, sementara dua laporan dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Atas laporan itu, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Salah satu tersangka, Roy Suryo, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya, namun meminta publik bersabar karena belum ada perintah penahanan.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat, 7 November.

Roy menegaskan status tersangka bukan berarti dirinya sudah bersalah. “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan. “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ucap Roy.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun. Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan […]

  • Diksi Duta Bahasa Provinsi NTT 2023

    Diksi Duta Bahasa Provinsi NTT 2023

    • calendar_month Ming, 26 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase “Silakan peserta nomor urut 1 (satu) mengambil nomor undian, menggunakan pelantang dan mempresentasikan krida yang telah tersedia di salin dia,” ucap pewara dalam sesi pemilihan Duta Bahasa Provinsi NTT 2023 pada Sabtu petang, 18 Maret 2023 di salah satu hotel di kota Kupang. Mungkin bagi sebagian dari Anda, tak memahami beberapa […]

  • Pikiran Positif untuk Kesehatan Fisik dan Mental

    Pikiran Positif untuk Kesehatan Fisik dan Mental

    • calendar_month Ming, 6 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Saat Anda terbiasa berpikir positif, maka akan lebih fokus untuk melihat kebaikan dalam situasi apa pun. Namun, hal ini bukan berarti Anda meremehkan masalah yang ada. Sebaliknya, pikiran positif justru membuat Anda lebih bersemangat menghadapi masalah tersebut karena percaya akan memperoleh hasil yang terbaik. Orang yang memiliki pikiran positif biasanya mampu bersikap lebih baik dan bijak dalam […]

  • ‘Elevation Watts Up’ PLN Pilih 10 Startup Terbaik Indonesia

    ‘Elevation Watts Up’ PLN Pilih 10 Startup Terbaik Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) terus mendorong generasi muda berinovasi dan menciptakan solusi energi masa depan Indonesia. Berkolaborasi dengan Lestari, Pares, dan Pijar Foundation serta didukung oleh pemerintah, PLN meluncurkan program PLN Elevation: Watts Up! pada Senin, 12 September 2022. PLN Elevation merupakan bentuk dukungan terhadap program Startup Day Kementerian BUMN yang mengajak […]

  • Buka ETMC 2019 Malaka, Gubernur VBL : “Tetap Jaga Sportivitas Permainan!”

    Buka ETMC 2019 Malaka, Gubernur VBL : “Tetap Jaga Sportivitas Permainan!”

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Usai mendampingi Duta Budaya Sabu Raijua dalam Festival Budaya Indonesia di Oslo, Norwegia, Jumat, 5 Juli 2019, Gubernur NTT-Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) membuka Kompetisi Sepak Bola El Tari Memorial Cup (ETMC) di Lapangan Betun Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/03/gubernur-vbl-pemerintah-norwegia-tertarik-dengan-kopi-ntt/ Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut pentingnya suguhan budaya dalam setiap kesempatan “Terima kasih kepada […]

  • Bank NTT Memudahkan Nasabah Bayar Pajak

    Bank NTT Memudahkan Nasabah Bayar Pajak

    • calendar_month Ming, 9 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)  melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. Mutiara Bintang Abadi (MBA) tentang Penerimaan Pembayaran Tagihan Pajak Daerah Melalui Gerai Modern Channel serta lainnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Tidak hanya itu, juga penandatanganan kerja sama antara PT. BPD NTT dengan PT. MBA tentang […]

expand_less