Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • visibility 75
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(*)

Sumber (*/Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kumham)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undana Siapkan 1.190 Komputer Hadapi UTBK dalam SBMPTN 2019

    Undana Siapkan 1.190 Komputer Hadapi UTBK dalam SBMPTN 2019

    • calendar_month Kam, 10 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Undana (Universitas Nusa Cendana) Kupang menyiapkan sekitar 1.190 personal computer (PC) untuk menghadapi proses Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019 yang saat ini ditangani oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMT); Kehadiran LTMT dilatarbelakangi karena pemerintah ingin meningkatkan kualitas proses seleksi dengan satu sistem […]

  • ‘One in Two’ Konsep Isolasi Mandiri dan Stop Covid-19 ala Pemkot Kupang

    ‘One in Two’ Konsep Isolasi Mandiri dan Stop Covid-19 ala Pemkot Kupang

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait penanganan Covid-19 pada Selasa, 2 Februari 2021 di aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, menyampaikan konsep penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Di hadapan Asisten Pemerintahan  & Kesra Sekda Kota Kupang, Agus Ririmasse, Asisten Administrasi […]

  • Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

    Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.   Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di […]

  • Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran 55 Miliar

    Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran 55 Miliar

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan anggaran sekitar 55 miliar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan […]

  • 13 Tahun Melayani, KSP Timau Akhirnya Miliki Gedung Berlantai 3

    13 Tahun Melayani, KSP Timau Akhirnya Miliki Gedung Berlantai 3

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Timau berdiri sejak 20 Mei 2006 berbadan Hukum No 10/BH/XXIX/IX/2009 dan beranggotakan sekitar 5.000 orang, Kini; KSP Timau memiliki gedung kantor sendiri berlantai 3 yang berlokasi di Jalan H R Koroh Kelurahan Sikumana Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Diresmikan pada Jumat/22 Maret 2019 oleh Kadis Transmigrasi, […]

  • Mohammad Tonny Harjono Jadi Kepala Staf Angkatan Udara

    Mohammad Tonny Harjono Jadi Kepala Staf Angkatan Udara

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mohammad Tonny Harjono merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Udara lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993. Ia pun mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Marsekal TNI. Kenaikan pangkatnya didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/TNI/Tahun 2024 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. Mohammad Tonny Harjono […]

expand_less