Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun

    Bareskrim Polri Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun

    • calendar_month Sab, 5 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat hari ini. Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. “Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen […]

  • Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo bersama Ibu Negara, Hj. Iriana melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Kamis, 13 Oktober 2021. Saat tiba di Labuan Bajo, Presiden disambut oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Ibu Julie Sutrisno Laiskodat juga Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI […]

  • Kemenhub Berikan Rekomendasi bagi  Daerah untuk Lakukan PSBB

    Kemenhub Berikan Rekomendasi bagi Daerah untuk Lakukan PSBB

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan pers pada Rabu, 1 April 2020 […]

  • Covid-19, Gubernur NTT : ASN Pemprov Tetap Bekerja dan Makan Banyak Kelor

    Covid-19, Gubernur NTT : ASN Pemprov Tetap Bekerja dan Makan Banyak Kelor

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Untuk meminimalkan dampak penyebaran virus corona (Covid-19), maka diberlakukan jarak sosial (Social Distancing) dan bekerja dari rumah (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, bagi ASN lingkup Pemprov NTT, hingga Jumat, 20 Maret 2020 masih melakukan aktivitas perkantoran. Sementara, ASN lingkup Kota Kupang telah libur bekerja di rumah pada […]

  • Per 28 Mei, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak dari Jawa Timur

    Per 28 Mei, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak dari Jawa Timur

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Kamis, 28 Mei 2020 ada sebanyak 687 orang sehingga totalnya menjadi 24.538. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa penambahan jumlah kasus positif tersebut yang paling banyak terdapat di Jawa Timur, kemudian Kalimantan […]

  • CV Maharani Kupang Belum Bayar Sisa Upah Tukang Besi Jembatan Sabuk Merah

    CV Maharani Kupang Belum Bayar Sisa Upah Tukang Besi Jembatan Sabuk Merah

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Belu,NTT- Garda Indonesia | Para tukang besi yang mengerjakan salah satu jembatan sabuk merah Laktutus III, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi, perbatasan RI- RDTL, mengeluhkan sisa upah Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) lantaran belum dibayar CV. Maharani Kupang dari total upah senilai Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). “Kami sudah selesai kerja dari minggu lalu. […]

expand_less