Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
  • visibility 208
  • comment 0 komentar

Loading

Mbay | Penjabat Bupati Nagekeo, Raimudus Nggajo menoreh sejarah. Karena baru menjabat lebih kurang 6 (enam) bulan, ia sukses menyelesaikan satu persoalan besar yang mana dianggap tak mampu diselesaikan oleh 3 (tiga) bupati selama kurun waktu 20 tahun.

Persoalan yang sukses diatasi pria kelahiran Kekakodo, Bengga, Keo Tengah tersebut adalah penyerahan lahan milik Remi Konradus dari suku Lape di Pomamela , Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Pada lahan tersebut sudah dibangun gedung DPRD Nagekeo yang mangkrak sejak tahun 2007 akibat sengketa hukum antara keluarga Remi Konradus dan Pemda Nagekeo.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake turut menghadiri penyerahan lahan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo bertempat di kantor Bupati Nagekeo pada Sabtu, 8 Juni 2024. Turut hadir mendampingi Staf Khusus Pj. Gubernur NTT Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Dede Herawan.

Ody Kalake (sapaan akrabnya Pj Gubernur NTT) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas segala usaha dan kontribusinya dalam proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yang sempat tertunda.

“Pemerintah menaruh apresiasi dan menyambut baik sikap tulus dari saudara Remi Konradus sebagai pemilik tanah dan menyatakan sikap untuk mendukung lanjutan rencana pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, sambil tetap membuka ruang kesepakatan untuk tetap diikuti dengan proses perhitungan harga tanah oleh pihak appraisal sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ucap Ody Kalake.

Kronologi sengketa lahan

Kronologi perkara sengketa lahan DPRD Nagekeo seluas 15.000 m2 (1,5 ha) sudah berlangsung lama (dilansir NTTOnlinenow.com). Pada awal 2008, Efraim Fao tiba-tiba menguasai lahan seluas 1,5 ha milik Remi Konradus di Pomamela , Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Lahan tersebut dimiliki Remi Konradus atas pemberian Tetua Adat Kelurahan Lape , Kecamatan Aesesa, Nagekeo.

Efraim Fao lalu menjualnya kepada Pemkab Nagekeo. Mengetahui itu, Remi Konradus bersama kuasa hukumnya mendatangi Elias Djo sebagai bupati di kantornya untuk memberitahukan, bahwa lahan yang dijual Efraim Fao dengan surat perjanjian jual beli tertanggal 28 April 2008 itu adalah miliknya (Remi Konradus).

Namun, Bupati Djo seolah tak menggubrisnya, malah ia menyerahkan lahan itu ke pihak DPRD Nagekeo, dan oleh pihak DPRD Nagekeo kemudian membangun gedung DPRD yang sampai sekarang gedung itu tidak bisa digunakan.

Gedung DPRD Nagakeo yang dibangun di atas lahan Masyarakat Adat Lape, mandek pembangunannya. Foto : istimewa

Lalu, pada tahun 2009, Remi Konradus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan nomor Perkara Perdata No. 2/Pdt.G/2009/PN. BJW. Dalam gugatannya, penggugat menempatkan Efraim Fao sebagai tergugat I, Bupati Nagekeo Elias Djo sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Nagekeo waktu itu sebagai tergugat III.

Atas gugatan penggugat ini, Majelis Hakim PN Bajawa, pada 4 September 2009 dalam putusannya menerima gugatan penggugat dengan amar putusan (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. (2) menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Lape, seluas 1,5 ha adalah tanah milik penggugat yang diperoleh atas penyerahan Ketua Lembaga Adat dan Ketua-ketua Suku dalam persekutuan Adat Lape. Selanjutnya, majelis hakim mengatakan, ditarik masuk dan didudukkannya Efraim Fao sebagai tergugat I, Pemerintah atau Bupati kabupaten Nagekeo sebagai tergugat II, Ketua DPRD Nagekeo sebagai tergugat III, adalah sah dan beralasan menurut hukum

Menurut majelis hakim, perbuatan Efraim Fao menyerahkan tanah milik penggugat seluruhnya maupun sebagiannya kepada tergugat II pada 28 April 2008 adalah benar-benar perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perbuatan tergugat II (Bupati Nagekeo) menerima penyerahan tanah milik penggugat dari tergugat I (Efraim Fao) adalah benar -benar perbuatan melawan hukum pula. Karena perbuatan tergugat I dan II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tergugat III yang membangun gedung DPRD Nagekeo atau membangun apa saja di atas tanah tersebut adalah benar-benar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya ditegaskan, surat penyerahan tanah antara tergugat I sebagai penyerah dan Bupati Nagekeo (sebagai penerima) pada 28 April 2008 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua pihak tergugat tidak menerima putusan PN Bajawa tersebut. Karena itu para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, dengan nomor perkara 21/ PDT/2010. Pada 12 Juli 2010, PT Kupang memutus perkara tersebut dan menolak permohonan banding para tergugat.

Para tergugat tidak menerima putusan banding tersebut. Karena itu, selanjutnya para tergugat mengajukan kasasi dengan nomor perkara kasasi 1302 K/PDT/2011. Pada 6 Desember 2011, majelis kasasi memutus perkara itu dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

Selanjutnya para terggugat mengajukan PK, namun PK mereka juga ditolak. Diduga ada dua kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu pertama, Pemkab Nagekeo mengeluarkan uang untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp 350 juta untuk lahan seluas 1,5 hektare itu. Kedua, DPRD Nagekeo membangun gedung DPRD dengan menelan biaya Rp10,3 miliar, namun sampai saat ini tidak bisa digunakan berdasarkan audit BPK.

Inti persoalan yang menyebabkan sengketa tersebut tidak pernah terselesaikan adalah sikap Pemda yang kokoh merujuk pada pernyataan Bupati Nagekeo, Elias Djo yang selalu mengatakan bahwa sesuai perhitungan dari lembaga apraisal, harga yang layak untuk tanah di Gedung DPRD Nagekeo senilai Rp 2,5 miliar. Namun pihak penggugat, kata Elias, menuntut Rp 20 miliar. (*)

Sumber (*/Indonesiasatu + sumber lain)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakultas Hukum Undana Perkuat Jejaring Gereja Pulihkan Perempuan Anak Korban Kekerasan dan TPPO

    Fakultas Hukum Undana Perkuat Jejaring Gereja Pulihkan Perempuan Anak Korban Kekerasan dan TPPO

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Loading

    Langkah nyata ini dikemas dalam skema pengabdian kepada masyarakat (PkM) guna menjembatani kebutuhan masyarakat dengan sumber daya pemerintah yang diinisiasi oleh Dosen FH Undana, Dr. Juliana Susantje Ndolu, S.H., M.Hum.   Kupang | Fakultas Hukum Undana bekerja sama dengan Rumah Harapan Gemainti, mempertebal penguatan perlindungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan […]

  • Mata Dunia Keker Presiden Indonesia Prabowo Subianto

    Mata Dunia Keker Presiden Indonesia Prabowo Subianto

    • calendar_month Sab, 28 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 1Komentar

    Loading

    Prabowo Subianto terlahir di lingkungan keluarga intelektual terpandang, menjadikan Prabowo kecil familiar dengan berbagai bacaan dan diskursus tentang masalah kebangsaan, kenegaraan dan kemanusiaan.   Jakarta | Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail memberikan pandangan mengesankan mengenai sosok Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Ia menilai, sorotan mata dunia kini tertuju pada sosok […]

  • Lantik 15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT, Ini Ketegasan & Imbauan Gubernur Viktor

    Lantik 15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT, Ini Ketegasan & Imbauan Gubernur Viktor

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Saya dan Pak Josef tidak sedang melantik orang-orang pintar dan rakus. Kami tidak mau lantik orang yang datang hanya untuk jabatan. Kami butuh orang-orang berintegritas, tanpa pandang suku dan agama.” tegas Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) Pernyataan tegas Gubernur NTT tersebut disampaikannya saat hadir bersama Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi […]

  • Hari Ini Rabu 21 Nov 2018, Anggota Bali 9 Renae Lawrence Bebas

    Hari Ini Rabu 21 Nov 2018, Anggota Bali 9 Renae Lawrence Bebas

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id | Salah satu anggota Bali 9 yang luput dari hukuman mati, Renae Lawrance (41) hari ini dibebaskan, Rabu 21 November 2018. Lawrence menjalani pidana sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018. Sampai pembebasan dirinya, satu-satunya perempuan anggota Bali 9 ini menjalani pidana di Rutan Bangli. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM […]

  • Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josef Herman Wenas Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967. Ada kesan kuat para “ahli” di dunia […]

  • Pemprov NTT Siap Siaga Risiko Tumpahan Minyak di Perairan Pulau Rote

    Pemprov NTT Siap Siaga Risiko Tumpahan Minyak di Perairan Pulau Rote

    • calendar_month Rab, 28 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penelitian yang dilakukan oleh Global Ocean menegaskan, perairan Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), rentan terhadap ancaman pencemaran dari tumpahan minyak terlebih dengan meningkatnya eksplorasi minyak dan gas serta aktivitas pelayaran di Kawasan perairan Laut Arafura dan Laut Timor (Arafura and Timor Seas/ATS). “Perairan Pulau Rote berisiko […]

expand_less