Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bali Paparkan Kebijakan  Pariwisata Bali ke Konjen Tiongkok

    Gubernur Bali Paparkan Kebijakan Pariwisata Bali ke Konjen Tiongkok

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id | I Wayan Koster, Gubernur Bali menerima kunjungan Konjen Tiongkok, Gou Haodong yang didampingi dua orang stafnya di kediamannya ,Jayasaba Denpasar, Jumat (23/11/18). Gubernur Koster yang didampingi oleh Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kadis Pariwisata A.A.Gd. Juniarta Putra, dan Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pada kesempatan tersebut […]

  • Misa Rekoleksi di Lapas Atambua, Uskup Domi Saku Ajak WBP Jadi Manusia Baru

    Misa Rekoleksi di Lapas Atambua, Uskup Domi Saku Ajak WBP Jadi Manusia Baru

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua, Edwar Hadi menyambut kunjungan Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku Pr. pada Selasa, 21 Desember 2021 pukul 09.00 WITA. Uskup Atambua didampingi Pastor Paroki St. Petrus Tukuneno bersama 2 orang Imam dari Pusat Pastoral keuskupan Atambua, menyambangi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama […]

  • Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

    Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora dalam rilisnya kepada media ini pada Senin, 3 Agustus 2020 mengecam aksi yang dilakukan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor. Aksi bejat yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap 3 (tiga) anak gadis, pelajar SMA di […]

  • Syahrul Yasin Limpo Hingga Kaesang Pangarep & Gibran Rakabuming Raka

    Syahrul Yasin Limpo Hingga Kaesang Pangarep & Gibran Rakabuming Raka

    • calendar_month Ming, 8 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Sempat MIA (missing in action) sebentar, tiba-tiba diberitakan SYL (Syahrul Yasin Limpo) sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta. Menkopolhukam bilang dia sudah tersangka (TSK), namun belum ditangkap KPK. Kenapa molor dari jadwal kepulangan semula? Prostatnya kambuh, stres, jadi berobat dulu di Eropa. Soal sempat hilang kontak beberapa saat gimana? Ya enggak gimana-gimana […]

  • Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkopolhukam) Wiranto, memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan ‘Kalimat Tauhid’ yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam […]

  • Gratis Pendaftaran – ‘Caleg Photoshoot Competition’ Siap Digelar; Ayo Daftarkan Diri

    Gratis Pendaftaran – ‘Caleg Photoshoot Competition’ Siap Digelar; Ayo Daftarkan Diri

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Menjelang perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) pada 17 April 2019 mendatang, berbagai orang muda pekerja seni di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menggelar lomba foto Calon Legislatif (Caleg) berhadiah uang tunai jutaan rupiah. Berbagai pekerja seni itu diantaranya, Jamez Radar Photography (Fotografer Profesional – Sony Alpha Indonesia), M2 Enterprise […]

expand_less