Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer Kategori II

Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer Kategori II

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Mar 2019
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | DPR RI sangat fokus memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin/18 Maret 2019.

Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Payung hukumnya sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman P3K dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Guru THK-II yang berjumlah sekitar 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi P3K. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-II, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian,” ujar Bamsoet

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin/18 Maret 2019.

Selain para guru honorer, turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Region Bali, NTT, dan NTB Yohanes Mase, Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjabat Dewan Pakar ADKASI, Herman Heri dan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Legislator Partai Golkar ini mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik. Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.

“DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, ada aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN yang tak boleh dilanggar, seperti jenjang usia dan pendidikan untuk dapat menjadi PNS. Misalnya, batas minimal PNS adalah 35 tahun. “Lalu bagaimana dengan nasib THK-II diatas 35 tahun? Jika diangkat menjadi PNS, sama saja melanggar UU,” tegas Bamsoet.

Karena itu, Bamsoet menilai solusi melalui P3K yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka. Tak hanya guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian juga sudah mengikuti seleksi P3K Tahap 1 yang dilakukan pada rentang waktu Februari – Maret 2019.

“Dari catatan setidaknya ada 69.533 Guru THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun mengikuti seleksi P3K. Jika lolos, mereka akan menerima gaji setara PNS yang baru direkrut. Dengan demikian kesejahteraannya juga meningkat,” jelas Bamsoet.

Bagi THK-II yang tidak lolos seleksi P3K, Bamsoet menerangkan nasib mereka akan tetap diperhatikan oleh negara. Mereka masih bisa diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai Upah Minum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang dibayar secara tidak layak.

“Jika sebelumnya nasib THK-II selalu digantung, kini DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memberikan kepastian. Skema P3K akan memberikan solusi terbaik, khususnya dari segi kesejahteraan. Karena pengabdian dan prestasi mereka selama ini tak boleh dilupakan begitu saja oleh negara,” pungkas Bamsoet. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)

Editor (+rony banase)

 

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Periode September 2021

    PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Periode September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) memastikan pelanggan sudah dapat memperoleh stimulus ketenagalistrikan yang dianggarkan oleh pemerintah pada periode September 2021. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, […]

  • Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Prosesi pelantikan dihelat di Istana Negara pada Senin, 3 April 2023. Dito Ariotedjo dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun […]

  • Fenomena El Nino, Presiden: Indonesia Perlu Impor Beras

    Fenomena El Nino, Presiden: Indonesia Perlu Impor Beras

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meninjau ketersediaan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Dramaga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Senin, 11 September 2023. Usai peninjauan, Presiden memastikan bahwa stok beras nasional di gudang Bulog saat ini mencapai 1,6 juta ton. “Ada sudah yang di dalam gudang 1,6 […]

  • Hari Anak Nasional 2024, Srikandi PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan

    Hari Anak Nasional 2024, Srikandi PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Mataram | Menyambut Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mengunjungi dan menyalurkan bantuan pangan dan pendidikan kepada anak-anak yang tergabung dalam Yayasan Peduli Anak di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Srikandi PLN UIP Nusra hadir bercengkerama dengan pengasuh dan anak-anak Yayasan Peduli Anak sekaligus […]

  • BNPB : 1.999 Kejadian Bencana di Tahun 2018,Ribuan Korban Meninggal

    BNPB : 1.999 Kejadian Bencana di Tahun 2018,Ribuan Korban Meninggal

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,gardaindonesia.id | Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Berbagai bencana selalu menyertai setiap tahunnya. Tren bencana juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tingginya bahaya bencana, seperti gempa, tsunami, erupsi gunungapi, banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, puting beliung, dan cuaca ekstrem, juga masih tingginya kerentanan dan masih rendahnya kapasitas menyebabkan tingginya risiko bencana. […]

  • Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekerasan terhadap anak kembali menimpa (DDS) balita berumur 2 (dua) tahun asal Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Perlakuan tak pantas tersebut harus diterima putri bungsu dari 8 (delapan) bersaudara hasil perkawinan dari Pasutri (AS) dan (ELS). Pelaku (AS) yang merupakan ayah kandung dari (DDS), berprofesi sebagai petani […]

expand_less