Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 27 Nov 2019
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh Hikmahanto Juwana

“Karena saya sebenarnya tidak memiliki darah Indonesia sama sekali. Jadi saya sebenarnya adalah orang Jerman, Jepang dan China. Saya hanya lahir di Indonesia,” ungkap Agnez Mo yang mengejutkan khalayak publik saat Agnez Mo menjalani wawancara eksklusif bersama Kevan Kenney diundang di studio BUILD Series. (Kutipan dari laman m.merdeka.com)

Ungkapan wawancara Agnes Monica bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.

Perlu dipahami berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat.

Bila orang tua Agnes Mo bukan Warga Negara Indonesia bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

Bila ternyata Agnes Mo memiliki kewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.

Bila visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal.[*]

Penulis merupakan Guru Besar Hukum Internasional UI
Editor (+rony banase) Foto by youtube/build

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unggul Data Real Count Pilgub NTT, SIAGA Pawai Kemenangan

    Unggul Data Real Count Pilgub NTT, SIAGA Pawai Kemenangan

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Berdasarkan data real count yang masuk ke pusat data SIAGA pada Rabu, 27 November 2024, hingga pukul 16.00 Wita, pasangan yang diusung Partai NasDem, PKB dan PKS ini unggul 40,41 persen suara, disusul pasangan Melki-Johni 32,4 persen dan pasangan Ansy-Jane 26,18 persen. Kupang | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor […]

  • Jadi Plt Dirut Bank NTT, Jhon Praing Ganti Alex Riwu Kaho

    Jadi Plt Dirut Bank NTT, Jhon Praing Ganti Alex Riwu Kaho

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) Bank NTT menghasilkan keputusan usai melalui tahapan secara ketat dan tertutup yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan para bupati/wali kota selalu pemegang saham seri A pada Rabu pagi, 8 Mei 2024 di aula Fernandes Kantor […]

  • Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.   Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan […]

  • Masa Kecil Tak Akan Datang untuk Kali Kedua

    Masa Kecil Tak Akan Datang untuk Kali Kedua

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Anto Narasoma Jakarta, Garda Indonesia | Masa kecil tak datang kedua kali. Karena masa adalah kesempatan untuk menikmati pengalaman yang tak mungkin sama dibanding masa-masa berikutnya. Saat kecil dulu, persahabatan antarsesama anak-anak pun terjalin murni. Yang ada di hati hanyalah mengumbar perasaan suka dan senang, serta saling menyenangkan. Persahabatan anak-anak dalam konteks bermain, […]

  • Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Irigasi Galung Eserae

    Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Irigasi Galung Eserae

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Sidrap-Sulsel, Garda Indonesia | Warga yang tinggal di sekitar saluran irigasi Galung Eserae, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sindereng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat seorang bocah tanpa kepala. Penemuan mayat bocah tanpa kepala pada Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 14.00 WITA di saluran irigasi Galung Eserae, Kelurahan Lakessi, bocah […]

  • Napan di Batas RI–RDTL, Desa Binaan Bank NTT Kaya Aneka Produk

    Napan di Batas RI–RDTL, Desa Binaan Bank NTT Kaya Aneka Produk

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Kefamenanu, Garda Indonesia | Juri festival desa binaan Bank NTT, Stenly Boymau berkunjung ke Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, 17 November 2022. Napan merupakan satu dari empat desa lainnya yang menjadi peserta Festival Desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD tahun 2022. Setibanya di lokasi, puluhan warga sudah […]

expand_less