Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Otomotif » Suzuki Fiesta II, Untung Ganda Beli Mobil Suzuki di Akhir Tahun 2021

Suzuki Fiesta II, Untung Ganda Beli Mobil Suzuki di Akhir Tahun 2021

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Surya Batara Mahkota (SBM) Kupang selaku main dealer mobil Suzuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menghelat ajang Suzuki Fiesta. Bertema “Semarak Semangat Rezeki Akhir Tahun” dihelat pada 15—19 November 2021 pukul 09.00 WITA—selesai di showroom Jalan Timor Raya No. 01, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Sebelumnya, Suzuki Fiesta I bertema Sell In New Normal, dihelat pada 3—7 Mei 2021.

Pada Suzuki Fiesta I, SBM Kupang menyediakan paket khusus berupa potongan tenor kredit, pengurangan suku bunga dan pada Suzuki Fiesta II yang dihelat di seluruh cabang wilayah NTT, para konsumen setia dan masyarakat yang mendambakan memiliki mobil Suzuki bakal menggapai beragam fasilitas menarik berupa cashback hingga 30 juta rupiah hingga beragam hadiah langsung saat melakukan surat pesanan kendaraan (SPK) dalam rentang waktu Suzuki Fiesta.

Main dealer Suzuki wilayah NTT memperoleh SPK Suzuki Fiesta II pada Senin, 15 November 2021 sebanyak 46 unit dengan rincian SBM Kupang 2 unit, Sumba 2 unit, Timor 20 unit dan Ende 22 unit.

Theo Pareira menyerahkan hadiah langsung kepada konsumen yang melakukan SPK di hari pertama Suzuki Fiesta II

Pantauan Garda Indonesia pada Suzuki Fiesta II hari pertama, konsumen yang memutuskan melakukan SPK, langsung memperoleh hadiah langsung tanpa diundi dan diserahkan langsung oleh Branch Manager SBM Kupang, Theo Pareira.

Kepada awak media, Theo Pareira menyampaikan, Suzuki Fiesta II untuk menjangkau pasar otomotif pada akhir tahun 2021. “Pada akhir tahun ini, leasing ‘pembiayaan’ menyediakan program berupa uang muka 7—10 juta. Dan konsumen dapat memanfaatkan diskon PpnBM 100 persen hingga Desember 2021 karena pada Januari 2022 bakal kembali normal. Dan semua merek mobil akan mengalami kenaikan harga hingga 10 juta rupiah,” urainya.

Selain itu, imbuh Theo Pareira, pada Suzuki Fiesta I SBM berhasil mendapatkan 200 SPK dari target 100 SPK. “Untuk Suzuki Fiesta II, khusus SBM Kupang menargetkan 75 SPK, belum termasuk cabang lain di seluruh NTT.  SBM Kupang pun menyasar konsumen pada komunitas atau kelompok usaha dengan subsidi besar dan angsuran ringan,” tandanya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

    Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 […]

  • Enam Partai Politik Daftar Balon DPR RI pada Hari ke-14

    Enam Partai Politik Daftar Balon DPR RI pada Hari ke-14

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Minggu, 14 Mei 2023, secara berturut-turut, 6 (enam) partai politik (parpol) mendaftarkan bakal calon (balon) anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dimulai pada pukul 08.37 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan balon Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, di Kantor KPU. Pengajuan dilakukan […]

  • Pidato Kenegaraan di MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Sasak

    Pidato Kenegaraan di MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Sasak

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Ada hal unik yang mewarnai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI yang dihelat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. Jika pada pidato di Sidang Tahunan MPR Presiden Jokowi mengenakan setelan jas berwarna biru lengkap dengan dasi merah, […]

  • Ramadan 2024, PLN IP UBP Bukittinggi Salur Zakat Harta Pegawai

    Ramadan 2024, PLN IP UBP Bukittinggi Salur Zakat Harta Pegawai

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bukittinggi, Garda Indonesia | PLN Indonesia Power UBP Bukittinggi bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Solok dan Basnaz Kabupaten Tanah Datar, menyalurkan zakat di Nagari Selingkar Danau Singkarak. Total zakat yang akan didistribusikan senilai 76 juta rupiah untuk Mustahik di 13 Nagari Salingka Danau Singkarak, yakni Nagari Paninggahan, Muaro Pinggai, Sumani, Singkarak, Kacang, Tikalak yang berada […]

  • Adian Napitupulu Kena Serangan Jantung, Ini Pernyataan Sekjen PDIP

    Adian Napitupulu Kena Serangan Jantung, Ini Pernyataan Sekjen PDIP

    • calendar_month Kam, 19 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Adian Napitupulu sedang berada di dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jakarta ke Palangkaraya dalam rangka tugasnya sebagai anggota DPR. Di dalam perjalanan, Adian yang selalu bersemangat dalam menjalankan tugasnya ini tiba-tiba merasakan sakit di bagian badan. Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melalui rilis media pada Kamis, […]

  • Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi  Pers

    Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres […]

expand_less