Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 275
  • comment 0 komentar

Loading

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

 

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Agus menyebut penerapan pidana kerja sosial menunggu berlakunya KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan para Kepala Balai Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai alternatif jenis pekerjaan sosial.

Koordinasi tersebut mencakup penentuan lokasi serta bentuk pekerjaan yang akan dijalankan oleh pelaku tindak pidana. Persiapan penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah daerah bersama kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyatakan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang dilakukan di luar penjara. Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak mengandung unsur paksaan, tidak bersifat komersial, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Asep, pelaku tindak pidana diberi kesempatan menjalani kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus dipenjara.

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tujuan penerapan pidana kerja sosial adalah menjaga pelaku tetap produktif dan mencegah paparan lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan program dan lokasi kerja sosial.

Bentuk kegiatan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, serta membantu kegiatan di panti asuhan atau panti sosial.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abang Kostrad Bagi Permen, Anak Papua Ceria

    Abang Kostrad Bagi Permen, Anak Papua Ceria

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Pos Napua menghibur anak-anak Kampung Napua dengan membagi permen atau biasa disebut gula-gula di Kampung Napua, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Letkol Inf Ricky J. Wuwung, S.Sos., M.I.P., dalam rilis tertulisnya di Distrik Mbua, Kabupaten Nduga, Papua pada […]

  • Deklarasi 2 Desa Sanitasi, Wabup Belu Harap Masyarakat Terapkan Ikrar

    Deklarasi 2 Desa Sanitasi, Wabup Belu Harap Masyarakat Terapkan Ikrar

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. mendeklarasikan Desa Halimodok dan Desa Fatubaa, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di halaman Kantor Desa Halimodok pada Kamis, 24 Juni 2021. Deklarasi Desa STBM itu merujuk pada 5 (lima) Pilar STBM, yakni […]

  • Presiden Jokowi Periksa Kesehatan Secara Berkala Termasuk Swab Tes

    Presiden Jokowi Periksa Kesehatan Secara Berkala Termasuk Swab Tes

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan sudah dilakukan dengan sangat ketat. Setiap pengunjung mulai dari menteri hingga masyarakat yang akan bertemu Presiden Joko Widodo telah dipastikan melalui pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan persnya di […]

  • 22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Satunya Asal NTT

    22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Satunya Asal NTT

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juli 2024. Panglima TNI mengingatkan bahwa  kenaikan pangkat ini bukan  hadiah yang diterima dengan biasa-biasa saja, karena banyak perwira-perwira yang berkeinginan naik pangkat atau […]

  • Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Prosesi pelantikan dihelat di Istana Negara pada Senin, 3 April 2023. Dito Ariotedjo dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun […]

  • ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jes Therik, pria kelahiran Atambua, 14 Juni 1942, kembali menghasilkan karya sebuah buku bertajuk ‘Woven Speech’ yang mengisahkan kekayaan dan beragam karya tenun yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya di Jakarta, pada tahun 1989, Jes Therik melahirkan Buku perdana tentang tenun yang berjudul ‘Tenun Ikat dari Timur (Ikat In […]

expand_less