Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Rabu, 16 Oktober 2022, masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Dalam pidato perpisahannya, Anies bilang: “Doakan kami dan jadilah saksi bagi kami, saksi yang nanti akan bersama pada saat kami mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT sang pemilik segala kekuasaan, yang memberikan kekuasaan kepada siapa pun yang ia kehendaki, dan yang mencabut kekuasaan dari siapa pun yang ia kehendaki.”

Terkesan seolah religius, namun sebagai pejabat publik pidato perpisahan seperti ini terus terang tidak profesional dan malah menyesatkan. Di mana tidak profesionalnya dan sesat pikirnya?

Begini. Sebagai pejabat publik yang menerima mandat rakyat untuk selama 5 tahun memimpin dan mengelola segala sumber daya Jakarta secara profesional (sesuai tuntutan jabatannya), maka pertanggungjawaban profesi (jabatan) itu mestilah terukur dan bisa dipaparkan dengan logis (masuk akal) pada saat ia mengakhiri jabatannya di dunia. Jadi bukan di akhirat nanti!

Ini jelas sesat pikir yang mengaburkan pertanggungjawaban profesionalnya. Alias, tidak profesional sebagai pejabat publik dan menyesatkan (misleading) nalar publik. Maaf ya.

Kita semua paham bahwa, pemerintahan yang baik hanya dapat bergulir lancar dalam suatu negara hukum (ada aturan, koridor kebijakan). Maka, prinsip pemerintahan yang baik adalah adanya akuntabilitas. Di mana saat mengakhiri pemerintahannya ia harus mempertanggungjawabkan – di dunia – segala tindakannya sebagai pejabat publik.

Sebagai pejabat publik, pertanggungjawabannya bisa kita sarikan dalam tiga dimensi. Pertama, pertanggungjawaban politik, kedua pertanggungjawaban ekonomi, dan ketiga pertanggungjawaban hukum.

Pertanggungjawaban politik pemerintah daerah berbentuk laporan penyelenggaraan roda pemerintahan yang wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun kepada Pemerintah Pusat, kepada DPRD (wakil rakyat), dan kepada rakyat secara langsung dalam bentuk keterbukaan informasi publik. Ini sebagai dasar evaluasi.

Pertanggungjawaban politik ini berkaitan (bahkan sekaligus) juga dengan pertanggungjawaban ekonomi.

Namun, kita tahu pada kenyataannya, dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) kemarin itu Gubernur Anies malah mangkir. Isi laporannya pun sumir, walau akhirnya diterima oleh semua fraksi di DPRD (entah mengapa?), namun diwarnai penolakan telak oleh Fraksi PSI.

Inisiatif wakil rakyat untuk interpelasi (bertanya formal) kepada Gubernur Anies pun beberapa kali digagalkan lewat (dugaan) konspirasi bersama mafia parlemen Jakarta dengan segala siasatnya.

Pengelolaan anggaran daerah pun gelap gulita. Janji ‘Smart-Budgeting’ ternyata cuma jargon kosong. Proses E-Budgeting sejak awal penganggaran yang sampai satuan harga barang (satuan ketiga) juga pupus.

Kemudian dimensi pertanggungjawaban hukum. Ini adalah pertanggungjawaban atas tindakan (maupun mens-rea, unsur niat jahat) oknum Pemerintah Daerah yang dianggap bisa merugikan masyarakat atau pihak lain.

Pertanggungjawaban hukum (positif) ini mencakup tanggung jawab pribadi (penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi). Juga mencakup tanggung jawab jabatan (soal legalitas/keabsahan dalam menggunakan wewenang atau dalam menjalankan prosedur).

Soal hukum ini bisa berujung pada konsekuensi pidana, perdata atau pelanggaran administratif.

Dan, yang terpenting untuk kita ingat-ingat dan paham bersama, bahwa semua laporan pertanggungjawaban itu diselenggarakannya di dunia, bukan di akhirat nanti.

Minggu, 16 Oktober 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Foto : istimewa/suara.com

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Guna mengamankan aset melalui sertifikasi tanah untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan nasional, maka PT PLN UIP Nusa Tenggara terus melanjutkan agenda melakukan focus group discussion (FGD) dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPN NTT). FGD ini dihadiri oleh 15 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota – BPN Provinsi […]

  • Peduli Warga Sabu Raijua, Johanis Uly Bagi Masker Cegah Covid-19

    Peduli Warga Sabu Raijua, Johanis Uly Bagi Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemda/Pemkot berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Sebagian masyarakat berprofesi pekerja lepas harian paling rentan terpapar Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Johanis Uly berempati memberikan bantuan berupa masker yang diberikan kepada para pekerja lepas di pasar, penjual […]

  • Sri Mulyani Mengakui Gaji Guru dan Dosen Tergolong Masih Kecil

    Sri Mulyani Mengakui Gaji Guru dan Dosen Tergolong Masih Kecil

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan profesi guru non-ASN Rp2 juta, berlaku bagi guru bersertifikat di sekolah negeri maupun swasta.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen sebagai tantangan serius dalam sistem keuangan nasional. Pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri […]

  • Ditjen Hubud Awasi Penggunaan  Pesawat Boeing 737-8 Max

    Ditjen Hubud Awasi Penggunaan Pesawat Boeing 737-8 Max

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan duka yang mendalam atas musibah jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines tujuan Nirobi pada Minggu/10 Maret 2019. Terkait musibah jatuhnya pesawat berjenis Boeing 737-8 Max yang terbang dari Bandara Bole di Addis Ababa, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan […]

  • Sisa 7 Gardu Padam, GM PLN NTT: ‘Best Effort’ Minggu Kedua Mei Pulih

    Sisa 7 Gardu Padam, GM PLN NTT: ‘Best Effort’ Minggu Kedua Mei Pulih

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dari total 4.002 gardu listrik PLN yang terdampak Badai Seroja pada rentang waktu 3—5 April 2021, mengakibatkan jaringan listrik padam pada 635.978 pelanggan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun dengan kerja sigap tim relawan PLN, jajaran manajemen dan dibantu oleh stakeholder, beserta TNI/Polri, maka hingga Minggu, 2 Mei 2021 […]

  • WASPADA! Bank NTT Imbau Jangan Klik Aplikasi Format APK di Ponsel

    WASPADA! Bank NTT Imbau Jangan Klik Aplikasi Format APK di Ponsel

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | APK atau Android Package Kit adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai elemen guna memasang aplikasi pada Android. Elemen APK yang dimaksud berisi kode dan aset program perangkat lunak. Secara sederhana, APK merupakan format yang mirip dengan format .rar atau .zip yang mengompresi, mengekstrak, atau mengarsip data tertentu jadi satu […]

expand_less