Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Tergoresnya Makna Hari Anak Nasional—Peti Mati untuk Penegak Hukum

Tergoresnya Makna Hari Anak Nasional—Peti Mati untuk Penegak Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
  • visibility 204
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rianti Aprilia Feoh

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tanggal 23 Juli dikenal sebagai peringatan Hari Anak Nasional, yang dimaknai sebagai kepedulian Bangsa Indonesia terhadap perlindungan kepada Anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong Keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Jika semua merayakan Hari Anak Nasional, tapi tidak untuk saat ini, memalukan, bejat bahkan kejam, terkhusus ketika kakak-beradik, Warga Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dijadikan budak seks oleh seorang kakek, pengusaha ikan dan garam (dilansir dari diantimur.com, http://www.diantimur.com/2019/06/30/cerita-pilu-siswi-smp-kupang-menggantikan-sang-kakak-jadi-budak-seks-kakek-bejat/

Tak hanya itu, ,nukilan dari kompas.com sebanyak 34 anak perempuan di Kota Kupang jadi korban percabulan hingga pertengahan tahun 2019 ini.

Kita seolah menutup mata, dengan kebijakan hukum yang ada untuk membela keadilan, palsu bahkan hilang ditelan perut-perut penguasa. Lantas, pantaskah, hari ini kita merayakan hari anak nasional dengan mengadakan banyak perlombaan untuk anak-anak?, Omong kosong..!

Seharusnya kita secara terbuka melalui dasar hukum, memberikan sanksi hukum bagi kakek bejat dan pembebasan dan perlindungan kepada kakak-beradik, namun, kenyataan yang terjadi kakek bejat masih menikmati alam terbuka, sedangkan korban “SM” masih berada dibawah pengawasan sebuah LSM bahkan dikabarkan tengah hamil 8 bulan.

Dimanakah makna Hari Anak Nasional, dimanakah keadilan bagi anak bangsa yang katanya “penerus bangsa”?, Dimanakah perlindungan bagi mereka yang “ditelanjangi”?

Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi kakak-beradik sebagai korban dan saksi dari perbuatan kakek bejat, sebagai upaya perlindungan hukum untuk kebebasan dan hak asasi anak.

Perlindungan anak merupakan tanggungjawab seluruh warga terutama aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum), mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan ABH, sampai pada perdamaian, namun apa yang terjadi di kupang, Hanya Omong kosong..!

Mereka yang disebut “penguasa kebijakan hukum” sudah tak “bernyawa”, terhadap kepedulian dan perlindungan bagi mereka yang “ditelanjangi” oleh kakek bejat.

Terutama penghukuman yang diberikan tidak hanya bagi kakek bejat, tapi juga bagi orang tua dari korban karena secara sengaja diduga “menjual anaknya” karena selalu menerima imbalan berupa uang, motor, dan genset (dikutip dari POS Kupang, https://kupang.tribunnews.com/2019/06/28/breaking-news-siswi-sma-di-kabupaten-kupang-diduga-dijual-orangtua-jadi-budak-seks-seorang-kakek

Apa keadilan bagi mereka? Mungkinkah sudah dibeli dengan uang atau kebodohan masa bodoh?.

Kita seutuhnya wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap anak, agar tidak “hilangnya “ makna hari anak nasional ,bahkan ketika anak “ditelanjangi”, sebenarnya makna hari anak nasional akan terbukti jika pelaku menerima sanksi hukum dan korban diberikan kebebasan dan perlindungan, hingga pada pemulihan secara untuh bagi korban.

Hal inilah yang perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang terlibat dalam ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum), sampai masalah terselesaikan dengan adanya keadilan dari pihak korban maupun pelaku.

Namun, sampai saat ini, aparat penegak hukum yang terlibat dalam ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum) di Kabupaten Kupang seakan terbungkus dalam “peti mati”, membiarkan cerita pilu kakak-beradik menjadi budak seks kakek bejat berlanjut dan terus memohon keadilan bagi anak perempuan kami. (*)

Penulis (*/Mahasiswa UNDANA Prodi PGSD semster 9)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Ungkap Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

    Bareskrim Ungkap Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus itu, 6 (enam) tersangka berhasil ditangkap. “Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di […]

  • Kominfo Belu Helat Bimtek Kelompok Informasi Masyarakat di Raihat

    Kominfo Belu Helat Bimtek Kelompok Informasi Masyarakat di Raihat

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu melalui Bidang Hubungan Media dan SDM menghelat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)  dan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Kantor Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 7 Juni 2021. Adapun tujuan dari KIM tersebut yakni, untuk meningkatkan pola […]

  • Kota Kupang Jadi Tuan Rumah FIM Supermoto Putaran Ketiga Oktober 2018

    Kota Kupang Jadi Tuan Rumah FIM Supermoto Putaran Ketiga Oktober 2018

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id, 1 Agustus 2018 – Kejuaraan FIM Asia SuperMoto 2018 akan menjadikan Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tuan rumah pelaksanaan putaran ketiga kejuaraan tersebut pada bulan Oktober 2018 ini. Sebagai kota pelabuhan dan kota terbesar di Timor Barat, Kota Kupang untuk pertama kalinya akan menjadi tuan rumah Kejuaraan […]

  • BEROPERASI! 11 SPBU BBM 1 Harga di Nusa Tenggara Timur

    BEROPERASI! 11 SPBU BBM 1 Harga di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Ming, 26 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Alor, Garda Indonesia | PT Pertamina Patra Niaga bersama BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas meresmikan 11 lembaga penyalur BBM Satu Harga baru di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peresmian tersebut diselenggarakan secara serentak bersama dengan lokasi lain di Sumatra bagian utara, dan Papua. Dengan peresmian tersebut, maka telah tersedia 493 […]

  • NTT Panen Garam & Ikan Kerapu di Juni 2021, VBL Undang Menko Maritim

    NTT Panen Garam & Ikan Kerapu di Juni 2021, VBL Undang Menko Maritim

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menerima audiens tim Kemenko Maritim dan Investasi di ruang kerjanya pada Selasa, 24 November 2020, VBL pun mengundang untuk ikut panen garam dan Ikan Kerapu bulan Juni 2021 di NTT. ” NTT merupakan salah satu Provinsi yang terkenal dengan hasil laut terbaik […]

  • DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rudi S Kamri Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya […]

expand_less