Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Para korban kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/23/korban-penganiayaan-bengkulu-hadiri-sidang-novel-baswedan/

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib empat korban yang sejak tahun 2004 masih terkatung-katung. Dia pun meminta Kejagung RI segera meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyidangkan kasus tersebut. “Negara kita adalah negara hukum. 4 korban ini harus kita bantu karena menuntut keadilan yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” katanya kepada wartawan, pada Selasa, 23 Juni 2020.

Jackson menerima itu, melanjutkannya kembali memproses sidang terhadap Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu telah sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku.

“Kalau hukum luar dan UU kami tidak akan mendukung, tapi ini hukum dan UU yang mendukung hukum proses harus dijalankan,” pungkasnya.

Berkas perkara Novel Baswedan, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu. Selanjutnya pada 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat persetujuan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.

Namun, setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 lalu Kejaksaan Agung tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03 / N.7.10 / Ep.1 / 02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih, novel Novel Baswedan tidak cukup bukti dan sudah kadaluwarsa.

Tak terima, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya kompilasi menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga meminta untuk mengajukan permohonan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel saat dilakukan pencurian burung walet. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.(*)

Sumber berita dan foto (*/fikrihaldi)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

    Ridwan Kamil Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Loading

    Lelaki seperti Ridwan Kamil, tidak munafik, dan mengakui kesalahannya. Lalu, yang gentle, ia minta maaf dan mengaku khilaf. Bangunan paling megah pun bisa runtuh bukan karena gempa besar, melainkan karena retak-retak kecil yang dibiarkan terlalu lama. Begitulah pengakuan Ridwan Kamil datang ke hadapan publik, bukan sebagai arsitek kota, bukan sebagai mantan gubernur Jawa Barat, melainkan […]

  • Banjir Rendam Delapan Desa di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

    Banjir Rendam Delapan Desa di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Konawe-Sultra, Garda Indonesia | Hujan dengan intensitas tinggi menjadi salah satu pemicu banjir yang merendam 8 (delapan) desa di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketinggian muka air 70—80 centimeter. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusdalops BNPB per Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 12.27 WITA, delapan desa di 5 kecamatan terdampak banjir tersebut yaitu Desa Labungga […]

  • Pelaku UMKM Belum Terima Bantuan, Pj Bupati Belu Buka Kontak Pribadi

    Pelaku UMKM Belum Terima Bantuan, Pj Bupati Belu Buka Kontak Pribadi

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Yang belum terima bantuan UMKM, ini nomor saya 081339275454. Silakan kirimkan pengaduan ke nomor (kontak, red) pribadi saya, biar tahu dan langsung saya perintahkan kepala Dinas Koperasi untuk segera ambil langkah konkret dan cepat,” ungkap Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, M.M. kepada wartawan di Atambua, pada Jumat, 16 April 2021. […]

  • Lihat Indah dan Damainya Papua, Panglima TNI & Tokoh Papua Berlayar Bersama

    Lihat Indah dan Damainya Papua, Panglima TNI & Tokoh Papua Berlayar Bersama

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Kehadiran Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., di Bumi Cendrawasih sepekan belakangan ini adalah sebuah bukti nyata bahwa TNI serius untuk menyelesaikan permasalahan dan berdialog langsung dengan para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Forkopimda Papua. Setelah menggagas deklarasi damai di Tanah Papua pasca aksi massa di wilayah Papua […]

  • Bantuan Sarana Sanitasi Pijar Timur Mangkrak, Sekolah di Belu Pungut Siswa

    Bantuan Sarana Sanitasi Pijar Timur Mangkrak, Sekolah di Belu Pungut Siswa

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bantuan sarana sanitasi disabilitas ramah sekolah tahun 2019 berupa satu unit jamban inklusif (WC) dari LSM Pijar Timur Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diterima SDI Kinbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, sudah mangkrak selama dua tahun. Padahal, anggaran yang ditransfer oleh Pijar Timur ke rekening sekolah senilai […]

  • Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terorisme di Riau

    Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terorisme di Riau

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyampaikan bahwa jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Provinsi Riau bertambah. Total sebanyak 13 pelaku ditangkap Densus 88. “Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau,” jelas Jubir Divhumas Polri Kombes. Pol. Ade […]

expand_less