Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 286
  • comment 0 komentar

Loading

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

 

Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menyeret namanya.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Pada keputusan tersebut, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat dari teradu Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik muncul karena berita bohong yang menyebut Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD Imran Amin dalam sidang.

Majelis MKD menilai sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten lama yang tidak terkait dengan sidang DPR.

Video tersebut disunting dan disebarkan ulang sehingga seolah-olah menggambarkan sikap tidak pantas di tengah isu kenaikan gaji anggota dewan.

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus serupa.

MKD hanya memberikan imbauan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Keduanya kini resmi kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sempat dinonaktifkan partai masing-masing selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi berbeda: Nafa Urbach selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan.

Putusan MKD ini menjadi babak akhir dari rangkaian sidang etik yang mencuat sejak viralnya video anggota DPR berjoget dalam acara kenegaraan, yang kemudian memicu kontroversi luas di masyarakat.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “One Man One Vote” Sistem Elektronik Pemilihan Ketua Umum PSI

    “One Man One Vote” Sistem Elektronik Pemilihan Ketua Umum PSI

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 157.579 anggota dari seluruh Indonesia ikut memilih melalui sistem e-voting. Ini terobosan luar biasa dalam demokratisasi internal partai politik yang selama ini dikuasai segelintir elite.   Surakarta | Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada 19—20 Juli 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia politik Indonesia. Terpilihnya kembali Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI […]

  • Kanwil Kemenkuham & Pemkab Nagekeo Galang Kerjasama, Bentuk Desa & Sekolah Sadar Hukum

    Kanwil Kemenkuham & Pemkab Nagekeo Galang Kerjasama, Bentuk Desa & Sekolah Sadar Hukum

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat, sejak tahun 1980-an telah dicanangkan program Kelurahan/Desa Sadar Hukum (DSH) oleh Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM). Program ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat kelurahan/desa terhadap hukum formal maupun adat dan norma sosial. Bertempat di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo,Selasa/28 Agustus 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten […]

  • Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

    Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | TR (12), korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatra Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, saat ditemui Deputi Perlindungan dan didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, […]

  • Saat di Gereja St. Yoseph Naikoten, Kapolri : NTT Contoh Toleransi Beragama

    Saat di Gereja St. Yoseph Naikoten, Kapolri : NTT Contoh Toleransi Beragama

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Provinsi NTT merupakan contoh toleransi antar umat beragama bagi Indonesia yang tetap menjaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan masyarakat. Pernyataan Jenderal Lystio Sigit Prabowo tersebut diungkapkannya saat […]

  • Indikator Kesehatan Masyarakat Tentukan Penilaian Risiko Penularan Covid-19

    Indikator Kesehatan Masyarakat Tentukan Penilaian Risiko Penularan Covid-19

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penilaian tingkat risiko penularan di wilayahnya. Ketiga indikator kesehatan masyarakat tersebut yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Indikator epidemiologi merujuk pada kecenderungan kasus positif, meninggal dunia, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). […]

  • INACA Turunkan Tarif Tiket Penerbangan

    INACA Turunkan Tarif Tiket Penerbangan

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id | Seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah menurunkan tarif tiket penerbangan sejak Jumat 11 Januari 2019. (INACA merupakan sebuah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang didirikan oleh para pengusaha perusahaan penerbangan pada tanggal 15 Oktober 1970). Pada beberapa rute penerbangan seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta Surabaya, Bandung-Denpasar dll […]

expand_less